UU Ketenagakerjaan Pangkas Masa Kontrak Outsourcing, Ini Kata Apindo

UU Ketenagakerjaan Pangkas Masa Kontrak Outsourcing, Ini Kata Apindo
UU Ketenagakerjaan Pangkas Masa Kontrak Outsourcing, Ini Kata Apindo

Cakrawala News – 10 Oktober 2026 | Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI memangkas masa kontrak pekerja alih daya atau outsourcing menjadi paling lama empat tahun. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani pun buka suara soal UU ketenagakerjaan pangkas masa kontrak outsourcing, ini kata Apindo yang menyoroti sejumlah ketentuan baru dalam beleid tersebut.

Shinta mengatakan Apindo sebelumnya mengusulkan agar masa outsourcing tetap berlangsung hingga lima tahun. Namun, usulan itu tidak sepenuhnya diterima dalam aturan yang akhirnya disahkan.

“Jadi kan kita sudah sampaikan kan mengenai misalnya hubungannya dengan outsourcing, kalau itu kan kita minta tetap lima tahun, tapi itu kemudian dikurangi. Ya saya enggak tahu itu benar apa enggak,” kata Shinta saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, masa kontrak pekerja alih daya ditetapkan paling lama empat tahun. Kontrak awal berlaku maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.

Selain mengatur durasi kontrak, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Pekerja outsourcing hanya diperbolehkan mengerjakan kegiatan penunjang dan bukan pekerjaan utama perusahaan.

Empat Bidang Pekerjaan Outsourcing

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut hanya ada empat jenis pekerjaan yang dapat menggunakan pekerja outsourcing di perusahaan swasta. Keempatnya adalah katering atau penyedia makanan, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.

“Oleh karena itu, di dalam pasal pekerja alih daya atau outsourcing, hanya ada empat jenis pekerjaan. Hanya boleh empat jenis pekerjaan. Yaitu kegiatan penunjang katering makanan, kegiatan penunjang security keamanan, yang ketiga kegiatan penunjang cleaning service kebersihan, dan kegiatan penunjang driver atau supir,” jelas Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Said menjelaskan, kegiatan penunjang merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Ia mencontohkan pekerjaan katering di pabrik televisi serta petugas keamanan di pabrik mobil.

“Misal, pabrik TV, tapi ada katering. Kan katering tidak ada hubungannya dengan pabrik TV. Maka katering boleh sebagai kegiatan penunjang. Misal pabrik mobil, ada satpam di depannya, di gerbangnya, kan tidak ada hubungan dengan proses pembuatan mobil. Nah itu disebut kegiatan penunjang,” ujarnya.

Menurut Said, pembatasan tersebut berbeda dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai memberikan ruang lebih luas bagi perusahaan untuk menggunakan pekerja alih daya. Ia menilai pembatasan penggunaan outsourcing penting karena pekerja alih daya selama ini dinilai memiliki posisi yang lebih rentan dibandingkan pekerja tetap.

Hak Pesangon hingga Sorotan Apindo

Selain masa kontrak dan jenis pekerjaan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menetapkan sejumlah ketentuan mengenai hak pekerja outsourcing. Salah satunya adalah hak memperoleh pesangon apabila pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Shinta memastikan Apindo sudah menyampaikan pandangan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, termasuk pekerjaan yang tidak hanya bersifat penunjang. Menurut dia, pengusaha menilai kebutuhan outsourcing tidak selalu terbatas pada pekerjaan yang bersifat penunjang.

“Tapi kita juga memikirkan alasan seperti jenis-jenis pekerjaan, kenapa dibutuhkan lebih dari pekerjaan penunjang, itu sudah memang kita sampaikan,” ujarnya.

Shinta menambahkan, terdapat sejumlah tambahan pengaturan dalam UU tersebut, mulai dari ketentuan outsourcing, pekerjaan masa depan, hingga pelatihan bagi tenaga kerja. Ia menilai aturan baru ini menjadi perhatian kalangan pengusaha karena berdampak langsung pada cara perusahaan mengelola tenaga kerja.

Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, sektor pertambangan, perminyakan, dan BUMN diwajibkan membentuk anak perusahaan berbadan hukum PT untuk mempekerjakan tenaga alih daya. Ketentuan ini menambah lapisan pengaturan bagi perusahaan yang selama ini mengandalkan skema outsourcing.

Bagi pekerja, pembatasan jenis pekerjaan dan durasi kontrak dinilai memberikan perlindungan lebih besar. Namun bagi pengusaha, aturan ini menuntut penyesuaian, terutama dalam merancang kebutuhan tenaga kerja dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan baru.

Perdebatan soal masa kontrak outsourcing menunjukkan tarik-menarik kepentingan antara pengusaha dan pekerja masih berlanjut meski UU telah disahkan. Publik menantikan bagaimana aturan turunan dan implementasi di lapangan akan menjawab kekhawatiran kedua belah pihak.

Exit mobile version