Cakrawala News – 18 September 2026 | Wacana parliamentary threshold 5% menguat, ini elektabilitas parpol di 3 survei menjadi sorotan publik setelah para ketua umum partai politik koalisi pemerintah bertemu membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Partai Gerindra secara terbuka menyatakan setuju dengan ambang batas parlemen sebesar 5 persen, menyusul sikap serupa yang sebelumnya disampaikan Golkar dan PKS. Usulan ini menuai perhatian karena besaran ambang batas akan menentukan seberapa banyak suara pemilih yang dapat dikonversi menjadi kursi DPR pada pemilu mendatang.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengungkapkan bahwa pertemuan para ketua umum partai membahas hal-hal yang perlu dibicarakan dalam rangka penyusunan undang-undang pemilu. Ia menyebut Partai Gerindra diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad, yang hadir mewakili Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Sugiono yang juga menjabat Menteri Luar Negeri menegaskan bahwa Gerindra menyepakati parliamentary threshold sebesar 5 persen. Ia menyebut Golkar dan PKS sebelumnya juga menyampaikan sikap serupa, namun ia menegaskan tidak berbicara atas nama partai lain.
“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujarnya.
Penolakan GKSR dan Dampak Disproporsionalitas
Di sisi lain, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong agar wacana kenaikan ambang batas parlemen dihindari. Organisasi yang dipimpin Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferry Kurnia Rizkiyansyah itu menilai kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi memperbesar disproporsionalitas hasil pemilu sekaligus meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
“Jadi, kalau angka PT mau dinaikan menjadi 5%, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak,” kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/26).
Menurut Said Iqbal, persoalan tersebut terlihat dari penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2019 dan 2024. GKSR mencatat hampir 13,6 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2019, dan jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
Ia berpandangan pembentuk undang-undang seharusnya tidak memberlakukan PT. Namun, apabila aturan tersebut tetap dipertahankan, Said Iqbal mengusulkan agar perhitungannya menggunakan jumlah suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan.
Peta Elektabilitas Parpol dari Tiga Survei
Jika menilik tren elektoral terbaru, setidaknya ada tiga lembaga survei nasional yang baru merilis peta elektabilitas partai politik per Agustus hingga September 2026. Survei Parameter Politik Indonesia (PPI) yang dirilis awal September 2026 memotret elektabilitas parpol terkini. Survei tatap muka tersebut digelar pada 20 Juli-3 Agustus 2026 dengan margin of error 2,8 persen. Responden yang belum menentukan pilihan sebesar 10,2 persen.
Hasil survei lembaga-lembaga tersebut menjadi penting karena kenaikan ambang batas parlemen berpotensi mengubah komposisi kursi di DPR. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula peluang suara sah terbuang apabila partai peserta pemilu tidak mencapai batas tersebut.
Perdebatan soal ambang batas parlemen bukan hal baru dalam dinamika penyusunan undang-undang pemilu di Indonesia. Penerapan PT 4 persen pada dua pemilu terakhir menjadi rujukan utama dalam diskusi kali ini, baik bagi pihak yang mendukung kenaikan maupun yang menolaknya.
Yang Perlu Dicermati ke Depan
Wacana parliamentary threshold 5% menguat, ini elektabilitas parpol di 3 survei menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pemilu akan terus menjadi perhatian menjelang penetapan aturan final. Sikap partai-partai koalisi pemerintah yang cenderung menyepakati PT 5 persen berhadapan dengan penolakan dari kelompok masyarakat sipil seperti GKSR yang menginginkan ambang batas dihapus atau dihitung ulang berdasarkan suara sah di tiap daerah pemilihan.
Publik masih menantikan bagaimana pembahasan di parlemen akan berjalan dan apakah usulan GKSR soal ambang batas parlemen cukup 1 persen atau perhitungan per daerah pemilihan akan diakomodasi. Perkembangan ini akan menentukan seberapa proporsional hasil pemilu mendatang dan seberapa besar suara rakyat yang benar-benar terwakili di DPR.












