Cakrawala News – 19 September 2026 | Kepolisian Regional Upper West di Ghana mengonfirmasi bahwa 192 bungkus zat yang disita dari dua orang di Wa positif mengandung kokain. Konfirmasi ini muncul setelah pemeriksaan forensik yang dilakukan bersama Komisi Pengendalian Narkotika, demikian disampaikan Komandan Kepolisian Regional, DCOP Francis Yiribaare, kepada wartawan di Wa.
Kasus ini menjadi yang pertama sejenis di wilayah Upper West dan memicu kekhawatiran bahwa peredaran narkoba di kawasan tersebut memasuki dimensi baru. Polisi menyatakan tengah menyelidiki apakah penangkapan ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.
Kronologi Penangkapan
Tersangka pertama, yang identitasnya hanya disebut sebagai SK, ditangkap pada 6 September 2026 di Terminal Bus ESP. Saat itu, ia kedapatan membawa zat yang kemudian dinyatakan sebagai kokain. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan total 192 bungkus kokain.
Dua tersangka yang terlibat kini ditahan dan dijadwalkan kembali menghadap pengadilan pada 9 Oktober 2025. Kepolisian belum merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
DCOP Yiribaare menyebut pengungkapan ini sebagai yang pertama di Upper West. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak ingin buru-buru menyimpulkan bahwa wilayah itu telah menjadi jalur baru perdagangan narkoba. Penyelidikan masih berjalan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Intensifikasi Intelijen Lapangan
Untuk menangkap pelaku lain yang diduga terkait, polisi memperkuat apa yang disebut Yiribaare sebagai “foot intelligence” atau intelijen lapangan. Pendekatan ini melibatkan pengumpulan informasi dari masyarakat dan pemantauan langsung di lapangan.
Yiribaare juga memberikan peringatan keras kepada pemilik kendaraan komersial yang membiarkan kendaraannya dipakai sebagai pengangkut narkoba. Menurutnya, hukum memungkinkan penyitaan kendaraan yang terbukti digunakan dalam kejahatan tersebut.
“Jika kendaraan Anda kemungkinan terhubung, kami dapat mengajukan permohonan penyitaan kendaraan yang digunakan sebagai pengangkut,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa pemilik kendaraan harus berhati-hati karena hukum akan menindak siapa pun yang terbukti bersalah.
Ia menegaskan bahwa perdagangan narkoba merupakan pelanggaran serius dan siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Konteks dan Tantangan Penegakan Hukum
Kasus di Wa menambah daftar panjang persoalan narkotika di Afrika Barat. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu jalur transit penyelundupan kokain dari Amerika Selatan menuju Eropa dan pasar lainnya. Keberadaan jalur transit membuat negara-negara di kawasan menghadapi tantangan besar dalam memberantas peredaran narkoba.
Pengungkapan 192 bungkus kokain di Wa menunjukkan bahwa jaringan peredaran tidak hanya beroperasi di kota-kota besar, tetapi juga menyentuh wilayah yang selama ini dianggap relatif tenang. Polisi menyatakan masih mendalami apakah penangkapan ini menandai pola baru peredaran narkoba di Upper West.
Selain penegakan hukum, pencegahan berbasis komunitas menjadi kunci. Polisi berharap masyarakat, termasuk pemilik kendaraan umum dan pengelola terminal, lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan sarana transportasi untuk kejahatan narkoba.
Yang Perlu Diperhatikan
Hingga kini, dua tersangka masih menjalani proses hukum dan belum ada putusan pengadilan terkait kasus mereka. Publik perlu menunggu perkembangan sidang pada 9 Oktober mendatang untuk mengetahui arah penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka baru.
Polisi juga belum mengungkap nilai pasar dari 192 bungkus kokain tersebut maupun asal pasokan. Yang jelas, pengungkapan di Wa menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum di Upper West meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman peredaran narkoba.
Keberhasilan pengungkapan ini akan diuji dari apakah penyelidikan lanjutan mampu membongkar jaringan yang lebih besar atau hanya berhenti pada dua tersangka. Masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah Wa menantikan langkah konkret berikutnya dari kepolisian.












