Hukum  

Oknum Guru SMK di Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Gelapkan Uang Penukaran THR Rp75,5 Juta

Oknum Guru SMK di Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Gelapkan Uang Penukaran THR Rp75,5 Juta
Oknum Guru SMK di Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Gelapkan Uang Penukaran THR Rp75,5 Juta

Cakrawala News – 19 September 2026 | Oknum guru SMK di Palembang divonis 1 tahun 3 bulan penjara, gelapkan uang penukaran THR Rp75,5 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman tersebut kepada Ferta Yulianti, seorang guru di SMK Negeri 1 Palembang, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 16 September 2026. Putusan itu dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferta Yulianti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” kata hakim saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari pemberitaan yang mengikuti jalannya persidangan.

Dalam putusan itu, Ferta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Kasus Bermula dari Permintaan Uang Pecahan

Kasus ini bermula pada 17 Maret 2026. Saat itu, Ferta meminta Henti Oktaria menyiapkan uang pecahan senilai Rp75,5 juta. Dalam permintaan tersebut, Ferta berjanji akan mentransfer uang dengan nominal yang sama setelah menerima uang itu.

Uang kemudian dikumpulkan dan diserahkan kepada Ferta melalui dua orang yang dimintanya mengambil uang dari rumah Henti. Namun, transfer yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Ferta disebut beralasan rekening bank miliknya terblokir karena masalah teknis. Ia bahkan disebut mengatakan bahwa saldo rekeningnya sekitar Rp300 juta.

Karena transfer tak kunjung terealisasi, Henti dan Ferta mendatangi salah satu bank di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada 27 Maret 2026 untuk mengecek rekening tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan saldo rekening Ferta ternyata hanya sekitar Rp14 ribu. Fakta itu bertolak belakang dengan klaim Ferta sebelumnya.

Merasa dirugikan, Henti kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Palembang. Kerugian korban dalam perkara itu mencapai Rp75,5 juta. Nilai kerugian itulah yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa.

Vonis Diterima Kedua Pihak

Atas putusan tersebut, Ferta maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyatakan menerima. Sikap itu menandakan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding dari terdakwa maupun dari penuntut umum.

Dengan diterimanya putusan itu, kasus penggelapan uang senilai Rp75,5 juta ini memasuki babak akhir di tingkat pertama. Ferta harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan sesuai putusan majelis hakim.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat. Vonis terhadap oknum guru SMK di Palembang divonis 1 tahun 3 bulan penjara, gelapkan uang penukaran THR Rp75,5 juta ini juga menjadi pengingat bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa memandang profesi seseorang.

Dampak dan Konteks Kasus

Kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap berbagai persoalan hukum yang melibatkan aparatur dan tenaga pendidik di Sumatera Selatan. Sebelumnya, publik di wilayah ini juga dihebohkan oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumsel terhadap 21 kepala sekolah di Kabupaten Banyuasin, yang di dalamnya turut melibatkan oknum pegawai Dinas Pendidikan serta bendahara dan operator sekolah.

Dalam perkara OTT tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tersangka. Keduanya berinisial RB (30) dan RD (30). Mereka disebut mengumpulkan uang dari 21 kepala sekolah di sebuah kamar hotel di Jalan Letkol Iskandar, Palembang.

Penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 dari tersangka RB yang ditemukan di dalam tas ranselnya. Jika seluruh uang itu terkumpul, nilainya diperkirakan mencapai Rp170 juta. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan atas Dana Anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin. Meski demikian, angka itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan serta alat bukti selama proses penyidikan.

Meski berbeda perkara, kedua kasus itu sama-sama menyoroti pentingnya integritas di lingkungan pendidikan. Kasus penggelapan yang menjerat Ferta menegaskan bahwa kepercayaan dalam transaksi keuangan, termasuk urusan penukaran uang, dapat berujung pada konsekuensi hukum jika disalahgunakan.

Bagi masyarakat, perkara ini menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pihak lain, sekalipun kepada orang yang dikenal. Kesepakatan tertulis dan verifikasi menjadi langkah pencegahan yang penting. Sementara bagi dunia pendidikan, kasus oknum guru SMK di Palembang divonis 1 tahun 3 bulan penjara, gelapkan uang penukaran THR Rp75,5 juta ini menjadi cermin bahwa penegakan hukum tetap berlaku bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *