Cakrawala News – 07 Oktober 2026 | Fakta pembunuhan bos toko bangunan di Gresik: susun rencana menginap di lokasi menjadi rangkaian temuan penting yang diungkap kepolisian dalam kasus yang menyeret IR, kekasih korban. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo menyatakan penyidik menyimpulkan pembunuhan terhadap pria berinisial MF itu dilakukan dengan perencanaan, bukan tindakan spontan. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi memeriksa tersangka, saksi-saksi, dan sejumlah barang bukti.
Korban merupakan anak lurah yang juga mengelola usaha toko bangunan di kawasan Menganti, Gresik. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa IR diduga telah menyusun rencana pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut. “Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kami bahwa tersangka ini melakukan pembunuhan disertai dengan perencanaan,” kata Prasetyo, Selasa (6/10/2026).
Dipicu Dugaan Perselingkuhan
Motif utama di balik aksi nekat IR didasari rasa cemburu dan sakit hati. Kepada penyidik, IR mengaku berulang kali menemukan bukti korban berhubungan dengan wanita lain melalui foto, percakapan, hingga video yang disimpannya di laptop dan ponsel.
Pertengkaran hebat terkait dugaan perselingkuhan itu meletus pada Senin (28/9/2026). “Sudah sering saya diselingkuhi, tapi setelah minta maaf mengulangi terus, jadi saya kesal dan merencanakan ini,” tutur IR.
IR mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan perselingkuhan tersebut. Bukti itu disebut berupa video, percakapan, dan foto yang disimpan di laptop miliknya. “Sebelum saya menemukan di HP itu, dari kemarin-kemarin saya sudah ngumpulin semua bukti lainnya. Termasuk video dengan wanita lain di laptop saya,” tambah IR.
Menurut IR, laptop dan telepon genggam miliknya kemudian diamankan polisi. Ia juga mengaku menemukan bukti lain di telepon genggam milik MF.
Rencana Disusun Sejak 28 September
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengonfirmasi bahwa niat menghabisi nyawa korban muncul tepat setelah pertengkaran tersebut. IR secara sadar menyusun rencana pembunuhan selama beberapa hari sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
“Pelaku mengaku telah merencanakan sejak tanggal 28 Septermber 2026 setelah bertengkar dengan korban. Dari situ yang memicu motif tersangka untuk merencanakan pembunuhan,” terang Prasetyo.
Dari rangkaian keterangan itu, polisi menilai ada jeda waktu antara munculnya niat dan pelaksanaan aksi. Jeda tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menyimpulkan unsur perencanaan dalam kasus ini.
Pelaku Sempat Menginap di Toko Bangunan
Pada Jumat (2/10/2026), IR mendatangi korban yang berada di Toko Bangunan Al Inayah 3, Jalan Beji PDAM, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Gresik. Pelaku sempat menginap di lokasi tersebut hingga Sabtu dini hari bersama korban.
Fakta pembunuhan bos toko bangunan di Gresik: susun rencana menginap di lokasi ini menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban sebelum aksi dilakukan. Kedatangan dan menginapnya IR di toko bangunan menjadi bagian kronologi yang ditelusuri penyidik.
Berdasarkan keterangan kepolisian, eksekusi dilakukan saat korban tertidur. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan rencana yang telah disusunnya beberapa hari sebelumnya.
Kronologi Singkat
- Senin, 28 September 2026: IR dan MF bertengkar hebat terkait dugaan perselingkuhan. Niat membunuh disebut muncul setelah pertengkaran ini.
- 28 September hingga awal Oktober 2026: IR menyusun rencana pembunuhan selama beberapa hari.
- Jumat, 2 Oktober 2026: IR mendatangi korban di Toko Bangunan Al Inayah 3, Menganti, Gresik, dan menginap hingga Sabtu dini hari.
- Eksekusi dilakukan saat korban tertidur.
- Selasa, 6 Oktober 2026: Polisi mengumumkan kesimpulan bahwa pembunuhan dilakukan dengan perencanaan.
Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi
AKP Mohammad Prasetyo menyebut kesimpulan perencanaan diperoleh setelah penyidik memeriksa tersangka, saksi-saksi, serta sejumlah barang bukti. Polisi juga mengamankan laptop dan telepon genggam yang disebut berkaitan dengan bukti dugaan perselingkuhan.
IR menyerahkan diri setelah kasus ini mencuat. Kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan latar belakang hubungannya dengan korban yang diwarnai persoalan dugaan perselingkuhan.
Dalam kasus ini, status IR adalah tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. Publik diimbau menunggu proses hukum berjalan dan tidak menyimpulkan lebih jauh sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Fakta pembunuhan bos toko bangunan di Gresik: susun rencana menginap di toko bangunan milik korban menjadi pengingat bahwa penyidik menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana spontan. Unsur perencanaan yang disertai jeda waktu menjadi fokus utama dalam penyidikan.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada kelengkapan berkas perkara dan proses hukum yang berjalan terhadap IR. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penanganan konflik dalam hubungan personal agar tidak berujung pada tindak pidana, sekaligus menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri.
