Cakrawala News – 27 September 2026 | Sudah 8 korban kekerasan Kepsek di Malang yang lapor polisi, mereka ditampar hingga ditempeleng [titlebase] dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan Kepala SMPN 18 Kota Malang, Mohammad Amrozi Hamidi. Jumlah korban yang melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota bertambah dari sebelumnya dua siswa menjadi delapan siswa, setelah enam pelajar lain menyusul membuat laporan pada Sabtu, 26 September 2026.
Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, menyatakan enam siswa tambahan tersebut berinisial F, BA, ZY, UW, RS, dan R. Mereka didampingi oleh wali masing-masing saat melapor ke polisi. “Dengan tambahan itu, total yang melapor ada delapan pelajar,” kata Yuliana.
Sebelumnya, dua siswa berinisial MP dan RAF lebih dulu melaporkan dugaan kekerasan yang mereka alami. Keduanya disebut menjadi korban lantaran tidak memakai seragam motif lurik saat berada di lingkungan sekolah.
Bentuk Kekerasan yang Dilaporkan Beragam
Menurut Yuliana, bentuk kekerasan yang dialami para korban tidak seragam. Ada yang ditampar, ditempeleng, hingga dipukul. Selain kekerasan fisik, mantan kepala sekolah itu juga diduga melakukan kekerasan verbal terhadap para siswa.
Kasus ini terungkap setelah para orang tua melihat perubahan perilaku anak-anak mereka. “Itu terlihat saat anak-anak hendak berangkat sekolah. Setelah ditindaklanjuti ternyata ada dugaan kekerasan,” ujar Yuliana.
Untuk mendukung laporan, kuasa hukum korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Barang bukti tersebut antara lain rekaman CCTV, hasil visum, serta rekaman lain yang memperlihatkan tindak kekerasan yang dilakukan Amrozi.
Peristiwa Bermula dari Penertiban Seragam
Insiden kekerasan itu terjadi pada Kamis, 24 September 2026 pagi di area gerbang SMPN 18 Malang. Peristiwa tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman itu, MAH terlihat beberapa kali menampar siswa yang hendak berpamitan dengan menyalaminya.
Kasus penertiban seragam di gerbang sekolah itulah yang membuat persoalan ini mencuat ke ruang publik. Dua siswa pertama melapor ke polisi pada Jumat, 25 September, lalu disusul enam siswa lainnya pada Sabtu, 26 September 2026. Para pelajar tersebut juga telah menjalani proses visum.
Seiring bertambahnya korban, Amrozi akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Pencopotan itu menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan kasus ini.
Polda Jatim Dalami Kemungkinan Korban Lain
Polda Jawa Timur memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan penganiayaan ini. Kepolisian kini mendalami kemungkinan adanya korban lain serta dugaan tindak pidana tambahan dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, penyelidikan terus dilakukan secara intensif bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. “Kami sedang mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain serta potensi tindak pidana tambahan yang dilakukan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah,” ujar Ganis, Minggu, 27 September 2026.
Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk melengkapi bukti medis dalam perkara tersebut. “Hasil visum akan kami sampaikan begitu ada perkembangan, karena saat ini seluruh proses pemeriksaan masih berjalan,” tambah Ganis.
Selain proses penegakan hukum, Polda Jatim juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Malang. Menurut Ganis, penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan sinergi lintas sektor untuk memastikan proses pemulihan trauma berjalan optimal.
Ganis juga mengecam tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, sekolah semestinya menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan perlindungan bagi peserta didik. “Seorang kepala sekolah seharusnya memberikan perlindungan maksimal kepada murid-muridnya, bukan justru sebaliknya,” tegasnya.
Delapan Korban dan Proses Hukum yang Berjalan
Dengan total delapan pelajar yang telah melapor, kasus dugaan kekerasan oleh eks Kepsek SMPN 18 Malang ini kini sepenuhnya ditangani aparat penegak hukum. Sebagian besar korban telah menjalani visum, sementara penyidik mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi dan pihak sekolah.
Perkembangan jumlah korban dari dua menjadi delapan orang menunjukkan bahwa dugaan kekerasan ini tidak bersifat tunggal. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pelajar lain yang belum melapor, sehingga pendalaman kasus terus dilakukan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan. Pendampingan psikologis yang disiapkan pemerintah daerah menjadi bagian dari upaya pemulihan bagi para korban yang disebut mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan laboratorium maupun status hukum lanjutan terhadap Amrozi. Publik menantikan perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan perluasan dugaan tindak pidana dalam kasus yang menimpa delapan siswa SMPN 18 Malang ini.
