Hukum  

Densus 88 Tangkap Pemuda Mojosongo Solo, Keluarga Pertanyakan Kapan dan di Mana Perkaranya

Densus 88 Tangkap Pemuda Mojosongo Solo, Keluarga Pertanyakan Kapan dan di Mana Perkaranya
Densus 88 Tangkap Pemuda Mojosongo Solo, Keluarga Pertanyakan Kapan dan di Mana Perkaranya

Cakrawala News – 05 Oktober 2026 | Penangkapan yang dilakukan Densus 88 terhadap seorang pemuda berinisial YD (23) warga Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarganya. Kasus Densus 88 tangkap pemuda Mojosongo Solo, keluarga pertanyakan kapan dan di mana perkaranya mencuat setelah keluarga menerima surat penangkapan dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang akan dijalani YD.

Penangkapan tersebut diketahui keluarga setelah sejumlah polisi mendatangi rumah orang tua YD di Randusari, Mojosongo, Solo, pada Jumat (2/10/2026). Petugas membawa surat penangkapan yang berasal dari Densus 88 Mabes Polri. Dalam surat itu, YD disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terorisme.

Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan kepada keluarga YD setelah kedatangan polisi tersebut. Menurut Endro, kedatangan petugas disertai penyerahan surat penangkapan dari Densus 88 Mabes Polri.

“Kedatangan polisi tersebut disertai penyerahan surat penangkapan berasal dari Densus 88 Mabes Polri. YD disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terorisme,” kata Endro mewakili keluarga YD.

Kronologi Penangkapan dan Pencarian Keluarga

Sebelum mengetahui penangkapan tersebut, keluarga sempat mencari keberadaan YD. Ayah YD, Edi Hermawan, mengatakan anaknya bekerja di sebuah warung makan dan seharusnya pulang pada Kamis (1/10/2026) pukul 22.00 WIB. Namun, YD tidak kunjung pulang hingga keluarga tidak dapat menghubunginya.

Keluarga kemudian mengetahui keberadaan YD setelah menerima surat penangkapan dari petugas. Informasi itu menjadi titik terang setelah sebelumnya keluarga kebingungan mencari keberadaan pemuda tersebut.

Dari surat yang diperoleh, tertulis kop MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DETASEMEN KHUSUS 88 ANTI TEROR dengan nomor surat penangkapan SP.Kap/ 1G /X/RES.6.1./2026/Densus. Surat itu menjadi dasar penangkapan yang diserahkan kepada keluarga.

Penggeledahan di Rumah Serengan dan Barang yang Disita

Dalam perkembangan terpisah, Densus 88 juga menangkap seorang pria berinisial H di Serengan, Solo. Ketua RW 03 Serengan, Hardiyatno (70), mengatakan dirinya ditelepon Babinsa pada pukul 10.30 WIB, Jumat (2/10), dan diminta menyaksikan penggeledahan di rumah H.

Menurut Hardiyatno, saat ia tiba di lokasi, rumah H sudah ramai oleh petugas yang melakukan penggeledahan. Ia menyaksikan proses tersebut selama sekitar satu jam. Namun, H sudah tidak berada di rumah saat penggeledahan berlangsung.

“Saya ditelepon (Babinsa) pukul 10.30 WIB, Jumat (2/10). Di situ (rumah H) sudah ramai (penggeledahan). Saya menyaksikan selama satu jam. Mas H sudah enggak ada di situ,” kata Hardiyatno.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang diperiksa petugas. Hardiyatno menyebut barang yang diambil antara lain kaus, gambar-gambar, serta buku. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti isi buku-buku tersebut.

“Kaus, gambar-gambar, ada kertas-kertas. Dari baju, kaus, kemudian buku-buku. Saya enggak tahu persis bukunya apa isinya,” ujar dia.

Hardiyatno menambahkan, dirinya bersama lurah dan ketua RT hanya diminta menyaksikan proses penggeledahan. Mereka tidak diperbolehkan mendekati area pemeriksaan. Petugas juga mengambil foto barang bukti di lokasi.

“Iya, hanya disuruh menyaksikan, enggak boleh dekat. Cuma sini-situ, kemudian difoto. ‘Oh ini ada barang bukti,’ difoto,” kata dia.

Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah ada anggota Densus yang hadir saat penggeledahan. Yang ia lihat hanya sejumlah petugas kepolisian dan Babinsa berada di sekitar lokasi. Saat penggeledahan berlangsung, istri dan anak-anak H masih berada di rumah tersebut, sementara H tidak terlihat.

Pertanyaan Keluarga dan Pendampingan Hukum

Hingga kini, keluarga YD masih menunggu penjelasan resmi mengenai kapan dan di mana perkara akan diproses. Pendampingan dari ISAC disebut sebagai upaya memastikan keluarga memperoleh informasi yang jelas serta hak-hak YD terpenuhi selama proses hukum berjalan.

Kasus Densus 88 tangkap pemuda Mojosongo Solo, keluarga pertanyakan kapan dan di mana perkaranya ini menyoroti pentingnya transparansi informasi bagi keluarga pihak yang ditangkap. Keluarga berharap ada kejelasan mengenai status hukum, lokasi penahanan, dan tahapan pemeriksaan yang akan dijalani YD.

Sementara itu, penangkapan H di Serengan menambah daftar lokasi yang menjadi sasaran operasi Densus 88 di wilayah Solo pada periode yang sama. Kedua peristiwa tersebut menunjukkan adanya rangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilakukan aparat antiteror di kawasan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Densus 88 Mabes Polri maupun kepolisian daerah mengenai detail perkara, lokasi penahanan, maupun jadwal pemeriksaan kedua orang tersebut. Keluarga dan pendamping hukum masih menantikan informasi lanjutan dari pihak berwenang.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan terhadap kasus ini. Perkembangan berikutnya, terutama mengenai kepastian proses hukum bagi YD dan H, akan menjadi perhatian publik mengingat dampaknya bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *