Cakrawala News – 05 Oktober 2026 | Kasus Pilu Ayah Tiri Tega Siksa Balita Umur 1 Tahun hingga Tewas,Cemburu Lihat Chat Sang Istri menjadi sorotan setelah polisi mengungkap fakta baru bahwa pelaku kekerasan yang menewaskan seorang balita perempuan berusia satu tahun di Cakung, Jakarta Timur, bukanlah ayah tiri, melainkan ayah kandung korban sendiri. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Kampung Lio, RT 11/03, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 19.50 WIB.
Kepolisian memastikan status hubungan keluarga antara pelaku dan korban setelah sebelumnya sempat beredar informasi bahwa pelaku adalah ayah tiri. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, menegaskan hal tersebut secara langsung.
“Itu ayah kandung ya. Bukan ayah tiri,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, Minggu, 4 Oktober 2026.
Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra, juga membenarkan status kekeluargaan tersebut saat dimintai konfirmasi. Ia menyebutkan bahwa korban merupakan hasil pernikahan siri antara pelaku dan ibu korban.
“Iya benar. Nikah siri,” ujar Andre.
Pria berinisial RM tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Timur. Perkara kekerasan terhadap anak ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Peristiwa ini terungkap pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. Saat itu, Polsek Cakung menerima laporan mengenai penemuan bayi yang meninggal dunia secara tidak wajar. Tim Unit Reskrim Polsek Cakung bersama Perwira Pengendali dan piket fungsi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku awalnya datang menggendong korban sambil menangis dan meminta bantuan ipar ibu korban berinisial S untuk mengantarkan bayi tersebut ke rumah sakit. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.15 WIB.
“Menurut keterangan Saksi 1, sekitar jam 18.15 WIB pelaku datang menggendong anaknya (korban) sambil menangis, terus pelaku meminta tolong terhadap Saksi 1 untuk mengantar korban ke rumah sakit,” ujar Andre dalam keterangannya, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Saksi S yang melihat kondisi tersebut sempat menanyakan penyakit yang diderita korban. Pelaku berdalih korban mengalami muntah-muntah. Namun, saat diperiksa, wajah bayi itu justru dipenuhi luka lebam.
“Kemudian Saksi 1 bertanya terhadap pelaku ‘emang korban sakit apa’, kemudian korban diletakkan di lantai oleh pelaku dan berkata kalau korban sakit karena muntah-muntah. Tetapi, sewaktu dicek oleh Saksi 1 bahwa wajah korban penuh dengan luka lebam,” ujarnya.
Saksi S kemudian kembali menanyakan apa yang telah dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam. Namun, pelaku justru memberikan jawaban berbelit-belit dan mengaku korban tertimpa kipas angin.
“Saksi 1 kemudian bertanya lagi terhadap pelaku ‘kamu apain anak ini’ dan dijawab oleh pelaku tertimpa kipas angin dan jawaban pelaku berbelit-belit,” ungkap Andre.
Alasan serupa disampaikan pelaku kepada ibu kandung korban. Saksi S yang semakin curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat. Ketua RT kemudian mendatangi lokasi dan mendapati korban sudah tidak sadarkan diri dengan wajah lebam dan pucat pasi, lalu menghubungi Polsek Cakung.
Motif dan Bentuk Penganiayaan
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif di balik penganiayaan yang merenggut nyawa balita malang tersebut. Pelaku disebut cemburu karena melihat istrinya berbalas pesan dengan orang lain.
“Untuk motif dari hasil pemeriksaan sementara karena pelaku cemburu karena istrinya chat-chat-an dengan orang lain dan dilampiaskan ke anak korban,” kata Kasi Humas Polres Jaktim AKP I Made Budi saat dihubungi, Minggu, 4 Oktober 2026.
Saat kejadian, ibu korban tidak berada di rumah. Pelaku diduga menganiaya korban secara berulang hingga meninggal dunia. Polisi mengungkapkan bentuk penganiayaan yang dilakukan tersangka berdasarkan keterangannya sendiri.
“Untuk penganiayaannya dari keterangan si pelaku sementara hanya di hari kejadiannya, kepala bagian belakang si anak korban dibenturkan ke dinding sebanyak tiga kali dan juga bagian punggung anak korban dipukul menggunakan tangan kanan dengan tangan mengepal,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku berinisial RP (30) sempat bersandiwara menangis dan meminta pertolongan usai menganiaya korban hingga tewas. Aksi sandiwara tersebut dilakukan di hadapan saksi S sebelum akhirnya kondisi korban yang penuh luka lebam memicu kecurigaan.
Hingga kini, penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami perkara ini, termasuk memastikan tidak ada penganiayaan lain yang terjadi sebelum hari kejadian. Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Kasus Pilu Ayah Tiri Tega Siksa Balita Umur 1 Tahun hingga Tewas,Cemburu Lihat Chat Sang Istri ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat berujung fatal, terutama bagi anak yang tidak berdaya. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak ke pihak berwenang demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Perkembangan selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah hasil penyidikan lengkap Unit PPA serta proses hukum terhadap tersangka RM di Polres Metro Jakarta Timur. Publik diharapkan mengawal kasus ini agar keadilan bagi korban dapat terwujud dan kasus serupa tidak kembali terjadi.












