Cakrawala News – 07 Oktober 2026 | Bongkar 3 fakta di sidang MK, pengamat prediksi gugatan ijazah Gibran dikabulkan malam ini menjadi sorotan publik menjelang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, dan sejak sore hari gedung MK sudah dipadati masyarakat serta awak media. Perkara ini sebenarnya bukan sekadar soal ada atau tidaknya ijazah SMA, melainkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Tiga Fakta Utama dalam Sidang MK
Fakta pertama, perkara ini teregistrasi sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden, bukan gugatan ijazah semata. Permohonan diajukan oleh 12 pemohon dan dipimpin Brahma Aryana dkk berdasarkan berkas registrasi resmi di MK. Namun, sejumlah pemberitaan juga menyebut nama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama 11 orang lainnya sebagai pihak yang mengajukan permohonan, yang resmi teregistrasi pada 17 September 2026. Selain Denny, ada pula Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Fakta kedua, pokok gugatan menyangkut riwayat pendidikan Gibran secara menyeluruh, bukan hanya satu dokumen. Pemohon mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran di Indonesia, Singapura, dan Australia, proses penyetaraan pendidikan, aturan KPU, hingga kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan. Dasar yang dipersoalkan adalah Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal tamat sekolah menengah tingkat atas atau sederajat. Pemohon menilai kata “tamat” harus dibuktikan melalui ijazah, sertifikat, atau diploma. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Fakta ketiga, pemohon meminta dampak hukum yang sangat jauh, yakni mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai cawapres. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagai syarat imperatif yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Pemohon juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan, hasil Pilpres, hingga penetapan pasangan calon terpilih. Bahkan, pemohon meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan dan MPR diperintahkan memilih Wakil Presiden baru.
Prediksi Pengamat dan Dampak Hukumnya
Pengamat politik Ubedilah Badrun menilai hasil putusan MK dalam perkara ini masih sulit diprediksi secara pasti. Ia menyebut peluang dikabulkan atau ditolaknya gugatan berada dalam posisi seimbang. “Saya kira kemungkinannya fifty-fifty, meskipun memang sulit memprediksi apa yang akan diputuskan MK,” ujar Ubedilah kepada iNews Media Group, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, aktivis 1998 itu menjelaskan dampak hukum apabila permohonan pemohon dikabulkan. Menurutnya, posisi Gibran secara otomatis akan gugur dari jabatan Wakil Presiden sehingga memicu kekosongan jabatan. “Jika itu terjadi, posisi Gibran otomatis tidak lagi menjabat Wapres. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus mengajukan dua calon Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari kepada MPR. Selanjutnya, MPR wajib menggelar sidang paripurna untuk memilih dan melantik salah satu dari dua calon tersebut,” paparnya.
Di sisi lain, Kemendikdasmen dan KPU menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran telah diverifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan itu menjadi bagian dari keterangan lembaga yang diperiksa dalam rangkaian persidangan, bersama keterangan dari pihak Indonesia dan Australia.
Kronologi dan Catatan Tenggat Waktu
Perkara ini melalui perjalanan panjang sebelum sampai ke tahap putusan. Pada Selasa, 20 Januari 2026, H.M. Subhan mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu ke MK dengan Nomor 36/PUU-XXIV/2026. Ia mempersoalkan Pasal 169 UU Pemilu karena dinilai belum mewajibkan autentikasi atau verifikasi faktual syarat calon presiden dan wakil presiden. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar Kamis, 29 Januari 2026, dan MK meminta Subhan memperjelas kerugian konstitusional serta memperbaiki permohonannya.
Pada Rabu, 11 Februari 2026, Subhan memperbaiki permohonannya dengan menguji Pasal 169 huruf b dan r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama mengenai syarat calon dan kebutuhan verifikasi faktual. Kemudian, Senin, 2 Maret 2026, MK membacakan putusan yang menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak tepat merujuk undang-undang yang menjadi objek pengujian sehingga objek permohonan dinilai tidak jelas. Selanjutnya, Rabu, 11 Maret 2026, Komisi Informasi Publik (KIP) membacakan putusan atas sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terkait dokumen pendidikan Gibran, yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian upaya memperoleh dokumen tersebut.
Permohonan PHPU yang kini diputus diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024. Para pemohon mengakui pengajuan perkara telah melewati tenggat waktu normal dalam sengketa hasil Pilpres, karena ketentuan yang berlaku membatasi permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Meski demikian, pemohon meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu demi menguji substansi pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan pembuktian yang terbuka dan transparan.
Situasi Jelang Putusan
Menjelang sidang, suasana di MK menghangat. Berdasarkan pantauan di lapangan, MK mulai dipadati masyarakat sekitar pukul 18.30 WIB. Antrean panjang terlihat di bagian pintu masuk ke gedung atau ruang sidang, sementara sejumlah masyarakat tampak menunggu di halaman MK. Aparat kepolisian berjaga di halaman, dan petugas MK memeriksa satu per satu orang yang hendak masuk ke ruang sidang. Protokol keamanan pun diperketat, dan sejumlah awak media bersiaga untuk meliput pembacaan putusan.
Perkara yang ramai disebut sebagai gugatan ijazah Gibran ini pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan hukum: apakah riwayat pendidikan Gibran memenuhi standar pendidikan yang diwajibkan bagi calon wakil presiden. Putusan malam ini akan menentukan tidak hanya status pencalonan Gibran, tetapi juga arah baru penegakan syarat administrasi calon dalam sistem pemilu Indonesia.
Jika permohonan dikabulkan, kekosongan jabatan Wakil Presiden harus diisi melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan Presiden dan MPR. Jika ditolak, perkara ini tetap meninggalkan catatan penting tentang batas waktu pengajuan sengketa pemilu dan pentingnya verifikasi dokumen persyaratan calon. Apa pun putusannya, publik menantikan pertimbangan lengkap majelis hakim sebagai rujukan hukum ke depan.












