Polemik Ijazah Gibran Memanas, Wacana Pemakzulan Mengemuka dan Prabowo Berpotensi Terdampak

Cakrawala News – 12 Oktober 2026 | Polemik ijazah Gibran memanas wacana pemakzulan mengemuka, Presiden Prabowo bisa ikut terdampak [titlebase] setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024. Putusan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 itu menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Namun, pertimbangan hukum MK yang menyinggung persoalan bukti dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru membuka babak baru perdebatan politik di parlemen.

Perdebatan mencuat karena MK, dalam pertimbangannya, menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Mahkamah juga menyatakan tidak memiliki wewenang menindaklanjuti persoalan tersebut dan melemparkan tindak lanjutnya ke ranah lembaga yang berwenang, yakni parlemen.

Dari situ, muncul dua arus pendapat di DPR. Sebagian pihak mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti pertimbangan MK, sementara sebagian lain menilai putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar pemakzulan. Wacana pemakzulan Gibran pun mengemuka, dan sejumlah pengamat menilai hal itu berpotensi menyeret Presiden Prabowo karena pasangan presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan pemerintahan.

PKB Masih Menunggu Salinan Resmi Putusan MK

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan belum mengambil sikap resmi terkait wacana pemakzulan maupun pembentukan Pansus. Politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan lengkap putusan MK.

“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu,” kata Khozin di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).

Khozin menambahkan, pihaknya menunggu salinan resmi putusan untuk dilakukan kajian sebelum mengambil keputusan politik. Menurut dia, sikap resmi akan diinformasikan pada waktunya nanti. Ia juga menegaskan, terlepas dari dinamika yang berkembang, PKB berkomitmen memastikan pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan sukses hingga 2029 sesuai janji politik dan Asta Cita.

Menanggapi respons Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilai tidak lagi secara tegas mendukung Prabowo-Gibran dua periode, Khozin menyebut penilaian itu bersifat subjektif. Ia mengingatkan bahwa yang terpenting bagi PKB adalah pemerintahan berjalan sesuai komitmen yang telah disepakati.

Soal kemungkinan pembentukan Pansus Ijazah Gibran, Khozin mengatakan secara regulasi hal itu dimungkinkan merujuk pada pertimbangan MK. Namun, ia menyerahkan apakah jalan tersebut akan diambil atau tidak. “Tinggal tunggu time will tell, waktu yang akan menjawab,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa masa reses DPR tetap digunakan untuk rapat guna mengejar target peresmian Panja Pemilu pada akhir Desember.

Golkar: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan

Dari Fraksi Partai Golkar, anggota DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari tertib konstitusi. Menurutnya, pertimbangan MK tidak bisa dijadikan landasan untuk memakzulkan Gibran sebagai wakil presiden.

“Kan pertimbangan MK jelas, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA. MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 sulit dilakukan,” kata Zulfikar dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Zulfikar menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Ia menilai syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Ia justru mengusulkan revisi aturan syarat pendidikan bagi pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum, mulai dari calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, hingga calon kepala daerah. Menurut Zulfikar, aturan syarat pendidikan minimal SLTA yang sudah digunakan lebih dari dua puluh tahun perlu disesuaikan agar adaptif dengan perkembangan zaman, termasuk mengakomodasi anak-anak muda Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Jokowi Minta Semua Pihak Ikuti Mekanisme Konstitusi

Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons wacana pemakzulan Gibran dengan menegaskan bahwa setiap upaya harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku. “Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).

Jokowi menyatakan menghormati putusan MK beserta tahapan dan pertimbangan hukum di dalamnya. Menurut dia, setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda. Ia mencontohkan jenjang pendidikan di Indonesia yang terdiri dari SD, SMP, SMA, diploma, dan S1, sementara di luar negeri terdapat sistem seperti secondary school, program pathway, diploma, hingga universitas.

Ia juga menyoroti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana. Menurut Jokowi, menyelesaikan S1 berarti telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya. Terkait kemungkinan dampak pertimbangan MK terhadap pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2029, Jokowi menyerahkan persoalan itu kepada lembaga yang berwenang.

Kronologi dan Langkah Lanjutan

Persoalan dokumen pendidikan Gibran bukan isu baru. Polemik ini bergulir sejak Pemilu 2024, terutama menyangkut pemenuhan persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden. Aturan pencalonan mewajibkan kandidat memenuhi pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Perdebatan kemudian berkembang soal dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri dan pemenuhan syarat penyetaraannya.

Sebanyak 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mempermasalahkan pemenuhan syarat administratif pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024. Setelah MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima, para penggugat berencana melakukan audiensi ke DPR, DPD, hingga MPR. Denny menyatakan pihaknya sedang menyusun surat untuk meminta waktu kepada lembaga legislatif tersebut.

Selain itu, upaya hukum berupa pelaporan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga dihormati oleh PKB. Di sisi lain, DPR tengah mengejar target peresmian Panja Pemilu pada akhir Desember, dengan target RUU dan naskah akademik selesai, paripurna inisiatif pada Januari, dan Undang-Undang Pemilu hasil revisi disahkan pada Maret.

Dinamika ini menjadikan polemik ijazah Gibran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah merembet ke ranah politik dan konstitusi. Wacana pemakzulan yang mengemuka menempatkan DPR sebagai pemegang peran kunci dalam menentukan arah tindak lanjut. Keputusan parlemen, termasuk kemungkinan pembentukan Pansus, akan sangat menentukan apakah isu ini mereda atau justru berkembang lebih jauh.

Yang perlu dicermati berikutnya adalah sikap resmi partai-partai politik setelah menerima salinan lengkap putusan MK, langkah audiensi para penggugat ke lembaga legislatif, serta pembahasan revisi syarat pendidikan bagi pejabat publik. Semua mata kini tertuju pada DPR untuk melihat apakah wacana pemakzulan benar-benar diambil atau hanya berhenti sebagai perdebatan politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *