Cakrawala News – 13 September 2026 | Denny Indrayana CS minta diskualifikasi Gibran! Gugat terkait Pilpres 2024 ke MK kembali mencuat setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat pada Kamis (10/9/2026) bersama sejumlah kuasa hukum dan pendukungnya. Gugatan yang menyentuh langsung pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menimbulkan reaksi keras dari kubu pendukung Gibran.
Dalam permohonan yang diajukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Denny mempersoalkan syarat pendidikan yang diwajibkan bagi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menyebut menemukan indikasi awal pelanggaran dan menilai Gibran kemungkinan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Permohonan tersebut memuat enam poin tuntutan. Para pemohon meminta pengadilan mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Selain itu, pemohon meminta anggota dewan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
Tim Gibran Nilai Gugatan Terlambat Diajukan
Ketua Umum Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) Reyhan Restuansyah mempertanyakan mengapa persoalan pencalonan Gibran baru kembali dipersoalkan hampir dua tahun setelah pemilu berlangsung. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya sudah dipahami sejak tahapan Pemilu 2024 berjalan.
“Saya kembali menegaskan hasil pemilu itu adalah sah di mata konstitusi. Denny Indrayana harusnya paham akan hal itu, dan kenapa baru diributkan sekarang,” kata Reyhan, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Reyhan mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia menyoroti timing gugatan yang muncul setelah seluruh tahapan pilpres selesai dan Gibran sudah mengemban tugas sebagai wakil presiden. Ia menilai hasil pilpres telah melalui seluruh tahapan resmi penyelenggaraan pemilu hingga akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, dan sengketa hasilnya sebelumnya juga telah diproses melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK.
“Denny Indrayana ini kan seorang pakar hukum tata negara, harusnya lebih memahami aturan mekanisme pemilihan umum,” ujarnya.
Dugaan Upaya Pemakzulan
Di sisi lain, Reyhan menduga gugatan tersebut dapat berkaitan dengan upaya pemakzulan terhadap Gibran. Dugaan itu muncul karena permohonan yang diajukan tidak hanya meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, tetapi juga meminta pembatalan sejumlah keputusan terkait pencalonannya, termasuk pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
“Saya menduga di balik pelaporan tersebut ada unsur pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Reyhan.
Ia juga mempertanyakan apakah gugatan tersebut memiliki kaitan dengan upaya mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran. “Apa ada upaya melakukan penjegalan pemerintahan saat ini yang sedang membangun perekonomian Indonesia?” ujarnya.
Perlu dicatat, tudingan mengenai adanya upaya pemakzulan tersebut merupakan dugaan dari Aliansi Gibran. Tidak terdapat keterangan dalam permohonan yang secara langsung menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari agenda pemakzulan politik.
Denny Bantah Sekadar Mengulang Sengketa Hasil
Denny Indrayana memiliki argumentasi berbeda saat mengajukan permohonan bersama sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan permohonan terbaru tersebut tidak sekadar mengulang sengketa hasil Pilpres 2024. Menurutnya, pihaknya menemukan indikasi awal pelanggaran oleh Gibran terkait persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung posisi Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Jika permohonan dikabulkan, konsekuensi politiknya berpotensi jauh lebih luas daripada sengketa pemilu biasa, termasuk kemungkinan pemilihan wakil presiden pengganti oleh MPR sesuai mekanisme UUD 1945.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Mahkamah Konstitusi mengenai jadwal sidang atau sikap atas permohonan tersebut. Publik masih menantikan bagaimana MK menilai dalil para pemohon, terutama terkait syarat pendidikan yang dipersoalkan, serta bagaimana kubu Gibran akan merespons secara hukum.
Yang jelas, langkah Denny Indrayana CS minta diskualifikasi Gibran! Gugat terkait Pilpres 2024 ke MK membuka kembali perdebatan lama soal pencalonan Gibran. Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi dan reaksi politik dari pihak-pihak yang berkepentingan.






