Cakrawala News – 10 Oktober 2026 | Beredar surat usulan pemakzulan Gibran dari anggota DPR, Istana: serahkan kepada mekanisme yang ada. Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah sebuah dokumen berkop DPR RI yang memuat usul pemberhentian dirinya beredar luas di media sosial dan lingkungan parlemen. Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengaku belum mengetahui keberadaan surat tersebut, namun menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi dan menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada mekanisme konstitusional yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Bambang saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia mengaku baru mendengar kabar soal surat usulan pemakzulan tersebut dan belum membaca isinya secara langsung.
“Saya juga belum tahu tuh ada surat yang itu impeachment dari partai mana, saya nggak tahu,” kata Bambang. “Kita serahkan kepada mekanisme yang ada saja lah sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya menambahkan.
Ia juga tidak menjelaskan secara eksplisit mekanisme apa yang dimaksud dalam pernyataannya tersebut.
Respons Istana dan Sikap Pemerintah
Selain soal surat yang beredar, Bambang menyebut pemerintah belum membahas secara khusus putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Gibran bersama DPR. Menurutnya, pemerintah masih perlu mempelajari isi putusan tersebut secara menyeluruh, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan Mahkamah.
“Coba nanti saya pelajari detailnya lah ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, dinamika terkait respons terhadap putusan MK masih berkembang, sehingga pemerintah memilih menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan sebelum mengambil sikap lebih jauh.
Posisi Istana yang menyerahkan persoalan ini pada mekanisme yang ada menunjukkan pemerintah tidak ingin terlibat dalam polemik politik yang tengah bergulir di Senayan. Namun pernyataan itu sekaligus menandakan bahwa pemerintah belum memiliki sikap resmi terhadap substansi putusan MK maupun surat usulan yang beredar.
Isi Surat dan Dasar Hukum yang Dikutip
Dokumen yang beredar disebut bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Surat itu mencatut nama anggota DPR/MPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar, dengan nomor anggota A-429, dan ditujukan kepada Pimpinan DPR RI.
Surat tersebut berperihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”. Dalam isinya, Tonny menilai putusan MK yang tidak menemukan bukti kelulusan Gibran dari sekolah tingkat menengah atas menjadi dasar dugaan adanya cacat formil dan materiil yang dinilai bertentangan dengan UUD.
“Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian bunyi bagian surat tersebut.
Surat itu juga meminta DPR menindaklanjuti persoalan persyaratan administrasi pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui mekanisme ketatanegaraan. Dalam suratnya, NasDem menyatakan seorang presiden maupun wakil presiden dapat dihentikan dalam masa jabatannya sesuai Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.
Klausul tersebut menyebutkan beberapa kriteria pemberhentian kepala negara, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, dan tidak memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden.
Dalam permohonannya, Partai NasDem meminta pimpinan DPR segera memproses usul pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai mekanisme konstitusional dalam UUD 1945, peraturan tata tertib DPR, dan meneruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil.
Bantahan NasDem dan Klarifikasi Pimpinan DPR
Keberadaan surat itu langsung memicu reaksi dari internal Partai NasDem. Bendahara Umum DPP Partai NasDem yang juga Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni, membantah keras surat tersebut dan menyebutnya sebagai berita palsu.
“Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Sahroni menegaskan pihaknya belum mengeluarkan surat usulan pemakzulan Wapres Gibran. Ia juga menyatakan Partai NasDem belum menetapkan posisi resmi terkait Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Menurut dia, belum ada pula arahan khusus dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait persoalan tersebut.
Meski demikian, Sahroni tidak menutup kemungkinan dinamika setelah putusan MK itu akan dibahas oleh Fraksi NasDem DPR RI. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat konfirmasi langsung dari Tonny Tesar mengenai keaslian surat yang mencantumkan namanya tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, tidak membantah adanya surat itu. Ia mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengklarifikasi kepada Tonny mengenai usulan tersebut. Saan juga menyatakan pimpinan DPR akan mengecek dan mengklarifikasi dokumen yang beredar karena partai belum mengambil sikap resmi terkait putusan MK.
Perbedaan sikap antara Sahroni dan Saan Mustopa menunjukkan bahwa internal NasDem masih mengkaji dokumen tersebut sebelum menentukan langkah politik berikutnya. Situasi ini juga memperlihatkan bahwa surat usulan pemakzulan Gibran dari anggota DPR masih menjadi polemik, bahkan di dalam partai yang namanya tercantum dalam dokumen itu.
Konteks Putusan MK dan Dinamika di DPR
Isu pemakzulan Gibran mulai bergulir di DPR setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikannya saat maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Salah satu pertimbangan vonis tersebut adalah tidak adanya bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Putusan MK itu menjadi pijakan bagi pihak-pihak yang menilai adanya persoalan formil dalam pencalonan Gibran. Namun, pemerintah memilih tidak mengomentari substansi putusan dan lebih menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Wacana pemakzulan sendiri merupakan mekanisme yang diatur ketat dalam konstitusi. Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden, sementara prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Karena itu, setiap usulan pemakzulan memerlukan dasar hukum dan dukungan politik yang kuat, bukan sekadar surat usulan dari satu anggota dewan.
Selain surat yang beredar, dinamika di DPR juga diwarnai wacana pembentukan panitia khusus dan penggunaan hak angket terkait Gibran. Wacana itu mengemuka dari sejumlah fraksi, meski belum ada keputusan resmi dari pimpinan DPR mengenai langkah tersebut.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah surat usulan pemakzulan Gibran dari anggota DPR akan diproses lebih lanjut atau berhenti sebagai dokumen yang beredar di ruang publik. Yang jelas, pernyataan Istana yang menyerahkan persoalan ini kepada mekanisme yang ada menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan menempuh jalur di luar prosedur konstitusional.
Ke depan, publik perlu mencermati sikap resmi Fraksi NasDem, klarifikasi dari Tonny Tesar, serta langkah pimpinan DPR dalam menindaklanjuti dokumen tersebut. Perkembangan ini juga akan menjadi ujian bagi konsolidasi politik di parlemen, terutama menjelang agenda-agenda kenegaraan berikutnya.
