Cakrawala News – 14 September 2026 | Polisi membenarkan adanya laporan terhadap artis berinisial BP terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan laporan tersebut diterima pada Sabtu (12/9/2026) malam, dan sosok berinisial BP itu disebut sebagai anak asuh artis Ruben Onsu.
“Iya benar (artis inisial BP) terkait laporan dugaan TPKS,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026) malam. Ia juga menegaskan bahwa BP yang dimaksud adalah ATT, yang dikenal publik sebagai anak angkat Ruben Onsu.
Kabar ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut adanya dugaan keributan di sebuah kelab malam yang melibatkan seorang perempuan dan seorang pria yang disebut sebagai anak artis. Informasi yang beredar di media sosial tersebut belum dapat dijadikan sebagai fakta hukum.
Kronologi dan Respons Pihak Terkait
Sebelum laporan polisi dikonfirmasi, unggahan di media sosial menyebut adanya dugaan keributan di sebuah kelab malam. Narasi yang beredar mengaitkan peristiwa itu dengan Betrand Peto, nama yang lekat dengan keluarga Ruben Onsu.
Ketika dikonfirmasi wartawan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026) malam, Ruben Onsu mengaku belum mengetahui mengenai laporan tersebut. Ia memilih menghindar dari pertanyaan awak media.
“Oh belum, belum, aku belum. Sori guys, sori guys, sori guys,” kata Ruben Onsu. Ia kemudian langsung berbalik dan berjalan cepat menuju mobilnya.
Saat kembali ditanya, Ruben meminta waktu untuk mengetahui persoalan tersebut terlebih dahulu. “Gua aja belum tau, gimana nanggapin,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi dengan mobilnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Betrand Peto maupun kuasa hukumnya. Polisi juga belum merinci pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut.
Perkara Lain yang Sedang Ditangani Polda Metro Jaya
Laporan terhadap Betrand Peto menjadi salah satu dari sejumlah perkara yang tengah menjadi perhatian publik dan ditangani kepolisian di Jakarta. Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya mengungkap pihak-pihak yang diduga mendanai massa dalam kerusuhan setelah demonstrasi 17 Agustus 2026 di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menemukan fakta hukum terkait pendanaan dan pergerakan massa. Ia menyebut ada sejumlah klaster pendanaan dalam kerusuhan 27 Agustus 2026.
Klaster pertama, beberapa tersangka kerusuhan disebut mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan berinisial JT dengan nominal Rp 40 ribu per orang. JT disebut diminta oleh seseorang bernama PKL, yang dipesan oleh seseorang berinisial KHT alias HY dan mendapatkan order dari SO.
“Selanjutnya kami sedang mendalami terhadap intellectueele dader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan menyiapkan pendanaannya,” ujar Iman dalam konferensi pers, Sabtu (12/9/2026).
Klaster kedua, polisi menemukan pendanaan dari korlap berinisial ER, yang disebut sebagai mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta. Ia menjanjikan atau menyiapkan dana Rp 70 ribu per kepala dan mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang masih didalami.
Sementara klaster ketiga ditemukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) dalam penanganan anak bermasalah dengan hukum. Direktorat itu menemukan dugaan eksploitasi anak oleh tiga tersangka yang diduga menggerakkan dan memberikan upah kepada anak-anak untuk melakukan kerusuhan.
Perkara Kematian Winda Lorenza dan Kasus Narkoba
Selain dua perkara tersebut, kepolisian juga menangani kasus kematian Winda Lorenza, eks istri Bripda IH di Sumatera Utara. Polrestabes Medan menetapkan status perkara kematiannya dari dugaan bunuh diri menjadi dugaan pembunuhan, meski belum menetapkan tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvin Simanjuntak menyatakan korban ditemukan meninggal dunia di rumah mantan suaminya di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu (2/8). Korban ditemukan di dalam kamar mandi dengan pintu terkunci dari dalam.
Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan dr. Mistar Ritonga menyebut peluru yang ada di kepala korban tidak sampai menembus kepala meski menggunakan senjata api. Ia juga mengatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban sejak pemeriksaan awal, selain bekas luka lama di bagian tangan.
Di Jakarta Barat, polisi mengungkap hasil autopsi seorang mahasiswi yang tewas setelah dicekoki narkoba. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengatakan korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.
“Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut karena korban tidak pernah sebelumnya (mengonsumsi),” kata Rahis dalam keterangan, Jumat (11/9/2026). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pria berinisial ID sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya
Untuk perkara yang menyeret nama Betrand Peto, publik perlu menahan diri dari menyimpulkan karena laporan yang masuk ke polisi belum berarti seseorang terbukti bersalah. Proses hukum masih berjalan dan status pihak yang dilaporkan masih sebatas terduga.
Perkembangan berikutnya yang layak dinantikan adalah keterangan resmi dari penyidik mengenai pasal yang disangkakan, jadwal pemeriksaan saksi maupun pihak yang dilaporkan, serta sikap dari keluarga dan kuasa hukum Betrand Peto. Sampai informasi itu tersedia, seluruh pihak sebaiknya merujuk pada keterangan resmi kepolisian dan tidak menjadikan konten media sosial sebagai dasar penilaian.




