BPJPH Minta Pelaku Usaha Tak Usah Risau soal Wajib Halal, Tegaskan Tak Ada Sweeping

BPJPH Minta Pelaku Usaha Tak Usah Risau soal Wajib Halal, Tegaskan Tak Ada Sweeping
BPJPH Minta Pelaku Usaha Tak Usah Risau soal Wajib Halal, Tegaskan Tak Ada Sweeping

Cakrawala News – 09 Oktober 2026 | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) minta pelaku usaha tak usah risau soal wajib halal yang akan resmi diberlakukan mulai 18 Oktober 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal dijalankan untuk melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha, dengan pelaksanaan yang terukur, berbasis data, serta tetap memberi ruang dan toleransi bagi pelaku usaha yang belum siap.

“Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” kata Haikal Hasan dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Pernyataan itu menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal tidak akan berlangsung secara represif. Pemerintah, menurut Haikal, akan terus membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan waktu untuk memenuhi ketentuan sertifikasi.

Halal untuk Perlindungan dan Kepastian Usaha

Haikal menjelaskan, Wajib Halal bukan semata-mata kewajiban administratif. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen, sekaligus kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan kegiatan mereka.

Karena itu, ia meminta kekhawatiran terkait kesiapan penerapan aturan ini ditinjau melalui data dan informasi resmi. Menurutnya, desakan untuk menunda pelaksanaan kebijakan umumnya dipicu oleh penggunaan data yang kurang tepat serta pemahaman yang belum utuh mengenai mekanisme sertifikasi.

“Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana, yang siap silakan penuhi kewajibannya, yang belum siap kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” kata Haikal.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang memilih tidak mencantumkan label halal pada produknya tidak perlu merasa tertekan. Menurutnya, jaminan produk halal pada dasarnya ditujukan bagi pihak yang menghendaki kepastian mengenai status kehalalan suatu produk.

“Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” tegasnya.

Ombudsman RI Dukung dan Awasi Implementasi

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Ombudsman RI. Dalam pertemuan dengan BPJPH di Jakarta, Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher menegaskan bahwa Wajib Halal merupakan bagian dari pemenuhan hak publik sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebelum kita hadir, kami sudah menyatakan bahwa program BPJPH, program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal, itu komitmen dan konsisten bahwa wajib halal tetap (dilaksanakan) pada waktunya yang telah ditetapkan,” ujarnya, dikutip Kamis (8/10/2026).

Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan, Maneger Nasution, menambahkan bahwa Wajib Halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari pemenuhan hak publik.

“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal itu hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung,” kata Maneger.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman akan mendorong pencegahan maladministrasi melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di BPJPH. “Ombudsman akan hadir untuk mengawasi apakah hak publik di bidang halal ini sudah terpenuhi atau tidak, dengan standar maladministrasi,” lanjutnya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyambut baik dukungan dan pengawasan tersebut. Menurutnya, BPJPH terbuka terhadap masukan dan pengawasan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Hari ini kita kedatangan tamu istimewa dari Ombudsman. Beliau menyatakan bahwa penerapan Wajib Halal Oktober sangat didukung. Ini sekaligus menjadi spirit dan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik kami,” ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya. “Karena itu, kami sangat terbuka terhadap upaya perbaikan pelayanan,” katanya.

Pendekatan Berbasis Data dan Kesiapan Pelaku Usaha

BPJPH menekankan bahwa implementasi Wajib Halal dilakukan secara terukur dengan mengacu pada data serta mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Pemerintah mengedepankan pendekatan sesuai tingkat kesiapan masing-masing pelaku usaha, bukan pendekatan represif.

Haikal juga mengatakan, penerapan wajib halal perlu ditempatkan dalam konteks kehidupan masyarakat. Indonesia memiliki latar belakang suku, agama, ras, dan kelompok yang beragam sehingga keberagaman tersebut perlu tetap dijaga dalam proses penerapan kebijakan.

Dengan demikian, pelaku usaha yang belum siap sertifikasi diimbau untuk tidak cemas dan aktif berkomunikasi dengan BPJPH. Pemerintah berkomitmen memberi waktu, ruang, dan pendampingan hingga seluruh kewajiban terpenuhi sesuai ketentuan.

Bagi pelaku usaha, kepastian jadwal dan mekanisme pendampingan menjadi hal yang perlu dicermati menjelang 18 Oktober 2026. Sementara bagi konsumen, kebijakan ini menjadi penanda hadirnya negara dalam menjamin hak atas produk halal. BPJPH minta pelaku usaha tak usah risau soal wajib halal, namun tetap menekankan pentingnya mematuhi ketentuan, terutama larangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi persyaratan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *