Hukum  

Bupati Gowa Diduga Peras Pengembang, Rumah Rp1,4 Miliar Dibeli Rp420 Juta

Bupati Gowa Diduga Peras Pengembang, Rumah Rp1,4 Miliar Dibeli Rp420 Juta
Bupati Gowa Diduga Peras Pengembang, Rumah Rp1,4 Miliar Dibeli Rp420 Juta

Cakrawala News – 26 September 2026 | Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diduga peras pemilik perumahan elit, beli rumah harga Rp1,4 miliar jadi Rp420 juta. Dugaan itu diungkap penyidik Korps Reserse Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Kasus ini menjadi salah satu rangkaian perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa sepanjang 2025-2026.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo, menyatakan penetapan tersangka terhadap Husniah dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Forum gelar perkara itu, kata dia, menyepakati penetapan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo.

Empat Klaster Dugaan Pemerasan

Penyidik membeberkan empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan. Klaster pertama menyangkut pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Menurut penyidik, Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.

Dari laporan itu, ia disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan jumlah rumah yang akan dibangun, sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah. Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan driver pribadinya.

Klaster berikutnya berkaitan dengan pengurusan PBG untuk perumahan elite Royal Spring. Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa Husniah membeli satu unit rumah seharga Rp1,4 miliar di perumahan tersebut dan meminta potongan harga 70 persen. Dengan potongan itu, harga yang dibayarkan hanya Rp420 juta.

“HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,” ujar Ahmad Yusuf.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa uang pembayaran rumah tersebut berasal dari permintaan Husniah kepada PT API. Permintaan itu disebut berkaitan dengan kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar. Sementara itu, rumah yang diperoleh dengan potongan harga tersebut disebut dibeli menggunakan nama pihak lain.

Pemerasan Minimarket dan Aliran Dana

Klaster lain yang diusut adalah pemerasan terhadap pengelola minimarket. De Deo menjelaskan, kasus ini bermula saat pihak pengusaha hendak mengurus izin pembukaan gerai baru di Kabupaten Gowa. Husniah kemudian memerintahkan pengelola berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.

Melalui HA, ia meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Pihak pengelola minimarket akhirnya menyerahkan uang secara bertahap. Nilai pemerasan yang diterima Husniah disebut mencapai Rp850 juta.

“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” jelas De Deo.

Alih-alih digunakan untuk kegiatan CSR, sebagian dana itu dibelanjakan menjadi aset pribadi. Penyidik menyebut dana tersebut antara lain dipakai untuk membayar rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce. Secara keseluruhan, total penerimaan yang diduga diperoleh Husniah melalui perantara berinisial HA mencapai Rp1,1 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Husniah dinilai menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku kepala daerah untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui pihak lain. Ia disebut berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat. Sementara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang Dijerat dan Proses Penyidikan

Penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli, meliputi ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah. Terhadap Husniah, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Polisi menegaskan keterlibatan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta perbuatan dan alat bukti. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Husniah Talenrang maupun kuasa hukumnya mengenai penetapan tersangka tersebut.

Perkembangan ini menempatkan persoalan perizinan daerah sebagai sorotan. Dugaan pemerasan yang menyasar pengembang perumahan hingga pengelola gerai ritel menunjukkan bagaimana kewenangan perizinan dapat disalahgunakan. Publik kini menantikan kelanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka lain dan pendalaman aliran dana yang diduga mengalir ke aset pribadi.

Exit mobile version