Cakrawala News – 26 September 2026 | Modus pemerasan Bupati Gowa Sitti Husniah, beli rumah minta diskon 70 persen, setoran minimarket menjadi rangkaian perkara yang diungkap penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat, 25 September 2026, di Mabes Polri, Jakarta.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Menurut dia, perkara yang menjerat Sitti Husniah berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, yakni permintaan disertai unsur paksaan.
“Bahwa yang kami tangani saat ini atau yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan adalah terkait dengan tindak pidana pemerasan. Artinya, meminta dengan adanya unsur paksaan,” kata De Deo.
Penyidik mengidentifikasi empat klaster peristiwa dugaan pemerasan dengan total uang yang terlacak sementara ini sebesar Rp 1,1 miliar. Rinciannya, Rp 150 juta terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rp 850 juta terkait pendirian gerai Indomaret, dan Rp 100 juta terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino dengan dalih seolah-olah CSR. Selain itu, penyidik mencatat adanya permintaan diskon 70 persen atas pembelian satu unit rumah.
Diskon Rumah 70 Persen dan Pembayaran Rp 420 Juta
Dalam konstruksi perkara, Sitti Husniah disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp 1,4 miliar. Permintaan itu, menurut penyidik, dijadikan syarat agar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk site plan Sakura 2 dapat diterbitkan.
Dari potongan harga tersebut, Sitti Husniah membayar Rp 420 juta untuk hunian itu. Penyidik menyebut pembelian rumah tersebut disamarkan menggunakan identitas pihak lain.
“Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp 420 juta,” jelas De Deo.
Penyidik menduga uang yang dipakai melunasi rumah itu bukan berasal dari kantong pribadi Sitti Husniah. Uang tersebut disebut berasal dari permintaan kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,8 miliar.
Perkara diskon rumah itu menjadi salah satu dari empat rangkaian peristiwa yang tengah diusut. Dalam konstruksi perkara, Sitti Husniah disebut menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku kepala daerah demi mendapatkan keuntungan pribadi melalui pihak lain, salah satunya sosok berinisial HA.
Aliran Uang dari PKKPR hingga Gerai Minimarket
Rangkaian pertama dugaan pemerasan berkaitan dengan pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Penyidik menemukan fakta bahwa Sitti Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
Menurut penyidik, Sitti Husniah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang. Nilai permintaan itu dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah.
Rangkaian lain menyangkut pendirian gerai minimarket. Penyidik menyebut ada setoran senilai Rp 850 juta terkait pendirian gerai Indomaret. Selain itu, ada permintaan Rp 100 juta untuk kegiatan sponsorship Beautiful Malino yang dibungkus seolah-olah sebagai dana CSR.
Adapun korban dalam perkara ini adalah pengembang perumahan dan pihak Indomaret. Penyidik menjerat Sitti Husniah dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan, Penggeledahan, dan Aset yang Disita
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.
Penyidik juga menggeledah empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman Saudara HA, dan kediaman Saudari RP. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita aset bernilai Rp 5,58 miliar berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran 2025.
Meski sudah berstatus tersangka, Sitti Husniah belum ditahan. Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto menyatakan keputusan penahanan akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan penilaian penyidik.
“Jadi terkait dengan upaya paksa, penahanan, tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya,” kata Hernowo.
Hernowo memastikan pemanggilan terhadap Sitti Husniah akan dilakukan dalam waktu dekat, meski belum ada kepastian tanggal. Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Selatan Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi memastikan Sitti Husniah masih berada di Tanah Air dan penyidik akan melakukan pencegahan ke luar negeri.
“Sesuai dengan aturan yang ada, tentunya setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, maka penyidik juga akan melakukan tindakan-tindakan berupa di antaranya adalah pencekalan,” jelas Taufik.
Siapa Sitti Husniah Talenrang
Sitti Husniah Talenrang merupakan adik dari Fadil Imran, purnawirawan Polri dengan jabatan terakhir Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi. Keduanya memiliki kakak bernama Firdaus Daeng Manye.
Berdasarkan situs resmi Kabupaten Gowa, perempuan kelahiran Makassar, 20 Maret 1977, itu menempuh pendidikan di SD Negeri 3 Pare Pare, SMP Negeri 1 Pare Pare, SMA Negeri 3 Makassar, STIEM Bongaya Makassar, dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Ia memulai karier sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019-2024, lalu terpilih sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan pada 2024. Sitti Husniah juga dikenal sebagai Ketua Perbasi Kabupaten Gowa dan memiliki hobi olahraga.
Penetapan tersangka ini menjadi ujian bagi tata kelola perizinan di daerah, khususnya karena permintaan uang disebut dilakukan melalui perantara dan dibungkus sebagai CSR. Publik menantikan bagaimana penyidik menuntaskan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah, termasuk membuka kemungkinan penahanan dan mendalami aliran dana ke pihak lain yang diduga terlibat.
