Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Husniah Talenrang Digeledah Mabes Polri, 4 Boks Dokumen PBG Disita

Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Husniah Talenrang Digeledah Mabes Polri, 4 Boks Dokumen PBG Disita
Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Husniah Talenrang Digeledah Mabes Polri, 4 Boks Dokumen PBG Disita

Cakrawala News – 23 September 2026 | Profil Bupati Gowa Husniah Talenrang, kantornya digeledah Mabes Polri, adik Komjen Purn Fadil Imran menjadi perhatian publik setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyisir ruang kerja dan rumah jabatan orang nomor satu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, itu pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto menyatakan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diperiksa sebagai saksi. “Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” ujar Hernowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia menambahkan perkara tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

Empat Boks Dokumen Disita

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama Subdirektorat Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipidkor Polresta Gowa itu berlangsung sekitar lima jam, dari pukul 15.00 hingga 20.00 WITA. Selain ruang kerja Bupati Gowa, tim gabungan menyisir beberapa ruangan di Bagian Umum Sekretariat Daerah serta rumah jabatan bupati secara bersamaan.

Aksi tersebut dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri setempat guna memperkuat proses penyidikan. Dari hasil penggeledahan, petugas mengangkut dan menyita empat boks berisi dokumen-dokumen penting terkait perizinan PBG untuk dijadikan barang bukti penyidikan lebih lanjut. Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Husniah Talenrang dilaporkan sedang tidak berada di ruang kerja maupun di rumah dinasnya.

Dugaan Pemerasan hingga Gratifikasi

Hernowo menjelaskan perkara yang tengah diusut mencakup dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa untuk periode 2025 sampai 2026, disertai dugaan TPPU. Penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 huruf (a) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang TPPU dan KUHP 2023.

Sejumlah pemberitaan menyebut nilai kasus dugaan korupsi izin PBG di Kabupaten Gowa mencapai miliaran rupiah. Penyidik belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang diduga terlibat maupun aliran dana dalam perkara tersebut.

Pihak Bupati Minta Kasus Dilihat Komprehensif

Melalui kuasa hukumnya, Adhi Bintang, Bupati Gowa menyatakan menghormati dan mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dijalankan kepolisian. Ia meminta semua pihak melihat permasalahan ini secara komprehensif, menyeluruh, dan tidak parsial.

“Kami minta semua pihak melihat permasalahan ini terkait masalah perizinan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintam) Gowa secara komprehensif, menyeluruh, dan tidak parsial,” kata Adhi Bintang di Makassar, Selasa (22/9/2026).

Adhi menilai aspek keabsahan dan pemicu persoalan hukum tersebut perlu ditinjau kembali dari payung hukum dasar yang berlaku di daerah. Menurutnya, perlu dicermati secara mendalam bagaimana dasar aturan PBG serta SLF, termasuk seperti apa Peraturan Daerah yang menaunginya, kapan perda itu dibuat, dan sejak kapan efektif dilaksanakan.

Terkait ketidakhadiran Bupati Gowa saat penggeledahan, Adhi menjelaskan kliennya sedang berada di Jakarta untuk memenuhi kewajiban dinas menghadiri agenda penting Kementerian Pertanian. Ia merujuk dokumen resmi Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor B-3961/TU.020/A/09/2026 tertanggal 18 September 2026 yang memuat nama Bupati Gowa Husniah Talenrang dalam daftar undangan rapat koordinasi.

Undangan rapat tersebut berkaitan dengan program khusus pemerintah untuk bioetanol yang dipimpin langsung Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada Senin, 21 September 2026 di Jakarta Selatan, atau bertepatan dengan hari penggeledahan.

Duduk Perkara dan Konteks Perizinan

Kasus ini menyoroti proses perizinan bangunan di Kabupaten Gowa, khususnya PBG yang menjadi syarat legalitas sebuah bangunan. PBG menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB) dalam kerangka perizinan berusaha berbasis risiko, sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menyatakan sebuah bangunan layak digunakan sesuai fungsi yang ditetapkan.

Dalam konteks penyidikan, penyidik menduga ada praktik pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi dalam pengurusan izin tersebut pada rentang 2025 hingga 2026. Penyidik juga menelusuri dugaan TPPU, yang lazim digunakan untuk menjangkau aliran dana hasil tindak pidana.

Penggeledahan kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa menjadi bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti agar kasus dugaan rasuah perizinan tersebut menjadi terang benderang. Empat boks dokumen yang disita diharapkan dapat memperjelas kronologi, pihak yang berperan, serta dasar aturan yang dipakai dalam proses perizinan.

Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya

Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Status Bupati Gowa Husniah Talenrang adalah saksi yang telah diperiksa, bukan tersangka. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses hukum berjalan.

Publik menantikan kelanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan pemeriksaan pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dinas Perkintam. Perkembangan perkara ini juga akan menjadi ujian bagi tata kelola perizinan daerah, khususnya transparansi dan akuntabilitas layanan PBG serta SLF yang menyangkut kepentingan banyak pelaku usaha dan warga.

Exit mobile version