Cak Imin Sebut Praktik Sadap Menyadap di Indonesia Sudah 30 Tahun, Baru Kini Ditindak Tegas

Cak Imin Sebut Praktik Sadap Menyadap di Indonesia Sudah 30 Tahun, Baru Kini Ditindak Tegas
Cak Imin Sebut Praktik Sadap Menyadap di Indonesia Sudah 30 Tahun, Baru Kini Ditindak Tegas

Cakrawala News – 08 November 2026 | Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyinggung kasus penyadapan presiden dan menyebut praktik sadap menyadap di Indonesia telah berlangsung lebih dari 30 tahun. Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri.

Menurut Cak Imin, praktik penyadapan bukanlah fenomena baru, tetapi baru kali ini ada tindakan tegas dari kepolisian. Ia menyampaikan hal tersebut melalui akun X pribadinya ketika mengomentari penanganan perkara tersebut.

“Maksudku itu fenomena sadap menyadap itu sudah lama terjadi, lebih dari 30 tahun yang lalu, baru kali ini ada tindakan tegas dari Kapolri, Hormat Kapolri grak!” tulis Cak Imin, dikutip dari pernyataannya di media sosial.

Pernyataan itu melengkapi sikap politik Cak Imin yang sebelumnya sudah menyampaikan kecaman keras secara langsung kepada wartawan. Ia bahkan mengaku termasuk salah satu pihak yang menjadi sasaran penyadapan.

Kecam Penyadapan sebagai Perbuatan Kurang Ajar

Berbicara di kantor DPP PKB, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026), Cak Imin menyebut tindakan penyadapan terhadap presiden sebagai perbuatan yang kurang ajar. Ia menegaskan hal itu dengan nada geram karena dirinya juga masuk dalam daftar pihak yang diduga disadap.

“Ya kita terus terang ya, itu kurang ajar lah yang nyadap itu, itu kurang ajar betul. Lebih kurang ajar lagi, saya termasuk yang disadap, itu sangat kurang ajar, sangat kurang ajar,” ujar Cak Imin.

Ia menilai Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara tidak boleh diganggu, apalagi disadap. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan negara dan stabilitas nasional.

“Presiden adalah pemimpin tertinggi yang tidak boleh diganggu apalagi disadap,” kata Cak Imin.

Dalam pernyataan lain, Cak Imin berkelakar bahwa dirinya sebenarnya sudah mengetahui adanya praktik penyadapan sejak 30 tahun silam. Namun, saat itu ia mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menangkap pelakunya. Ia lantas mengaitkan pengungkapan kasus ini dengan peran Presiden Prabowo.

“Saya sebetulnya sudah tahu 30 tahun yang lalu. Tapi kita nggak bisa menangkap aja, nggak punya alat untuk menangkap. Untung Pak Prabowo bisa bantu. Ya Pak Prabowo bisa menangkap penyadap sekaligus menangkap yang nyadap saya,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan doa agar Presiden Prabowo senantiasa dijaga dalam menjalankan amanah, serta berharap para pelaku penyadapan mendapat hukuman yang setimpal.

“Kepada Pak Prabowo kita doakan semoga bersama kita terus. Amin. Semoga yang menyadap akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Cak Imin.

Apresiasi untuk Kapolri dan Polri

Selain mengecam pelaku, Cak Imin memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas respons cepat kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana serius tersebut. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk perlindungan terhadap kepala negara sekaligus terhadap semua pihak yang disadap.

“Saya tentu sangat memberikan apresiasi kepada Kapolri yang bertindak cepat, tegas, dan efektif melindungi kepala negara, termasuk melindungi semua yang disadap. Ini kami terima kasih,” kata Cak Imin.

Ia pun menyebut respons cepat Polri sebagai prestasi dan bagian dari perbaikan cara kerja institusi tersebut agar semakin profesional. Harapannya, kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Kita terima kasih ini prestasi dan perbaikan cara kerja polri untuk bekerja secara profesional,” ucapnya.

Pernyataan Cak Imin soal praktik sadap menyadap yang sudah 30 tahun itu juga ia tegaskan sebagai kritik terhadap fenomena yang menurutnya telah lama dibiarkan. Dengan pengungkapan kasus ini, ia berharap ada efek jera dan penegakan hukum yang konsisten.

Demokrat Soroti Penyalahgunaan Kewenangan

Sikap serupa datang dari Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, tindakan itu berpotensi mengancam keamanan negara, privasi individu, hingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Kasus ini menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tiga perwira tinggi Polri lainnya, sebagaimana diberitakan sejumlah media. Perkara yang ditangani kepolisian mencakup dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan dan status para pihak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kritik dari PKB dan Demokrat menunjukkan tekanan politik yang mengiringi penanganan perkara ini. Kedua partai menempatkan isu penyadapan sebagai persoalan serius yang menyangkut keamanan negara dan integritas lembaga, bukan sekadar pelanggaran teknis.

Bagi publik, pernyataan Cak Imin bahwa praktik sadap menyadap telah berlangsung lebih dari tiga dekade menjadi sorotan tersendiri. Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap kewenangan penyadapan di institusi negara selama ini.

Ke depan, yang perlu dicermati adalah kelanjutan proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat, transparansi penyidikan, serta langkah perbaikan tata kelola penyadapan agar tidak disalahgunakan. Pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penindakan individu, tetapi juga mendorong penguatan aturan dan pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *