Hukum  

Di Tengah OTT KPK di ATR/BPN, Segini Harta Nusron Wahid di LHKPN

Di Tengah OTT KPK di ATR/BPN, Segini Harta Nusron Wahid di LHKPN
Di Tengah OTT KPK di ATR/BPN, Segini Harta Nusron Wahid di LHKPN

Cakrawala News – 21 September 2026 | Di tengah OTT KPK di ATR/BPN, segini harta Nusron Wahid di LHKPN menjadi salah satu sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan yang menyita perhatian besar tersebut, sambil memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan seperti biasa.

Nusron menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Ia juga menyatakan akan membantu jalannya pemeriksaan dan berharap peristiwa ini menjadi momentum percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron kepada wartawan di kantor Kementerian ATR/BPN usai Salat Jumat, Jumat (18/9/2026).

Rekor Sitaan Rp106,3 Miliar

OTT yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menyita barang bukti berupa uang dan perangkat elektronik dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut jumlah tersebut sebagai yang terbanyak sepanjang sejarah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Angka itu melampaui sitaan uang tunai dalam OTT kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp45 miliar.

Sebagian besar barang bukti ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang diduga termasuk orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah koper berisi uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing.

Rincian uang yang disita dari rumah Arif Sugiyanto meliputi Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. KPK juga menyita Rp896 juta dari Rizal Pahlevi selaku perantara PT Summarecon Agung Tbk, Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Delapan Tersangka dan Dugaan Aliran Dana

Sehari setelah operasi, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, dan Rizal Pahlevi selaku perantara dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat orang ini diduga kuat merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut keterangan KPK, uang sitaan merupakan hasil dari dua jenis tindak pidana korupsi, yakni suap dan gratifikasi. Mayoritas uang tersebut disebut berasal dari gratifikasi terkait jual-beli jabatan dan pelayanan pertanahan di Kementerian ATR. Adapun total nilai dalam tindak korupsi jenis suap hanya sekitar Rp1,5 miliar. Salah satu pihak yang memberikan gratifikasi dalam perkara ini adalah PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar.

KPK masih mendalami sumber, tujuan, dan aliran dana uang sitaan tersebut dengan proses pelayanan pertanahan pada berbagai tingkatan. Penyidik juga menyebut sebagian kegiatan suap dan gratifikasi menggunakan perpindahan uang tunai yang disimpan dalam koper maupun kardus.

Penggeledahan dan Respons Kementerian

Pada Kamis, 17 September 2026, KPK menyambangi Kementerian ATR/BPN sejak sebelum pukul 12.00 WIB. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor kementerian, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan itu bertujuan memperoleh barang bukti tambahan, meski belum merinci apa saja yang ditemukan penyidik.

Meski ada penggeledahan dan OTT, Nusron menegaskan pelayanan pertanahan akan tetap berjalan seperti biasa. Ia menyebut akan ada pengawasan internal, dan meminta jajaran tetap solid. Menurutnya, layanan peralihan hak yang biasanya memakan waktu 10 hari tetap berjalan, begitu pula pengukuran terjadwal.

Sebelumnya, KPK menangkap 17 orang dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB. Sejumlah pihak yang terjaring OTT antara lain Lampri, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Tardi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, sekaligus dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. KPK juga menegaskan tidak memfokuskan penyidikan pada latar belakang politik salah satu tersangka.

Jejak Harta dan Sorotan Publik

Di tengah OTT KPK di ATR/BPN, segini harta Nusron Wahid di LHKPN menjadi pertanyaan yang ramai dibicarakan publik. Namun laporan harta kekayaan penyelenggara negara tersebut belum dirinci dalam materi sumber yang tersedia, sehingga angka pastinya belum dapat dipastikan dalam artikel ini.

Yang jelas, sorotan kini tertuju pada bagaimana KPK menelusuri aliran dana yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Sebanyak 98,74 persen atau sekitar Rp104,96 miliar dari total sitaan ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto, yang menurut KPK kemudian diberikan kepada Fahd El Fouz selaku orang kepercayaan Nusron.

Sejumlah pengamat menilai kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pertanahan, terutama pada layanan yang selama ini dianggap rawan praktik tidak resmi. Kementerian ATR/BPN pun diminta memastikan perbaikan sistem pelayanan berjalan transparan.

Kasus ini masih terus berkembang. Publik menantikan hasil pendalaman KPK mengenai aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta langkah internal kementerian untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Di tengah OTT KPK di ATR/BPN, segini harta Nusron Wahid di LHKPN tetap menjadi bagian dari daftar hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut secara transparan dan akuntabel.

Exit mobile version