Hukum  

Mediasi Buntu, Sarwendah Tolak Proposal Damai Ruben Onsu soal Cicilan Rumah Rp12,4 Miliar

Mediasi Buntu, Sarwendah Tolak Proposal Damai Ruben Onsu soal Cicilan Rumah Rp12,4 Miliar
Mediasi Buntu, Sarwendah Tolak Proposal Damai Ruben Onsu soal Cicilan Rumah Rp12,4 Miliar

Cakrawala News – 07 November 2026 | Mediasi buntu, Sarwendah tolak proposal damai Ruben Onsu soal cicilan rumah senilai Rp12,4 miliar. Penolakan itu disampaikan langsung oleh Sarwendah melalui sambungan video call dalam agenda mediasi gugatan dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Kubu Ruben Onsu mengusulkan agar Sarwendah mengambil alih pembayaran sisa cicilan rumah dengan alasan mantan suaminya tengah terkendala keuangan.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa kliennya keberatan dengan usulan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan komitmen yang sebelumnya telah disampaikan pihak Ruben. Menurut dia, pihak Ruben berusaha mengalihkan kewajiban pelunasan agar sebagian beban ditanggung Sarwendah.

“Intinya mereka atau pihak RO menawarkan karena Ruben terkendala dengan keuangan, makanya Sarwendah dipersilakan untuk membayarkan sendiri atas asetnya. Jadi seperti itu yang mereka tawarkan,” kata Jaenudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Jaenudin menuturkan, usulan tersebut telah dikomunikasikan langsung kepada Sarwendah. Setelah mempertimbangkan tawaran itu, mantan personel Cherrybelle tersebut memutuskan untuk menolaknya.

Dinilai Tidak Konsisten

Menurut Jaenudin, pihak Ruben tidak seharusnya begitu saja mengalihkan kewajiban pembayaran kepada Sarwendah dengan alasan kesulitan finansial. Terlebih, persoalan tanggung jawab pelunasan rumah sebelumnya telah dibicarakan oleh kedua belah pihak.

“Sudah jelas dan sudah dikomunikasikan dengan pihak prinsipal juga, dengan seperti itu prinsipal menolak. Artinya, pihak RO tidak konsisten dengan ucapannya,” ujar Jaenudin.

Ia menambahkan, Sarwendah sebenarnya tidak mempermasalahkan apabila penyelesaian pembayaran rumah dilakukan melalui mekanisme tertentu. Namun, harus ada bentuk tanggung jawab yang jelas dari pihak Ruben.

“Bisa saja misalnya permintaan itu diserahkan ke Sarwendah untuk menyelesaikan, tapi harus ada bentuk tanggung jawabnya yang sebelumnya sudah dibahas. Jadi tidak serta-merta dengan alasan terkendala finansial menyerahkan kewajiban itu untuk diselesaikan oleh Sarwendah,” jelasnya.

Dalam keterangannya kepada media, Jaenudin menegaskan bahwa Sarwendah telah menyampaikan penolakan secara jelas di hadapan hakim mediator. Menurutnya, sikap itu diambil karena tidak ada tanggung jawab yang ditunjukkan pihak Ruben, yang dinilai seolah lepas tangan terhadap aset tersebut.

Berpegang pada Akta dan Bukti Percakapan

Jaenudin menyatakan, gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah sejak awal telah menegaskan bahwa pelunasan cicilan rumah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Ruben. Kejelasan itu, menurutnya, tidak hanya tertuang dalam perjanjian kesepakatan pascacerai mereka, Akta Nomor 39, tetapi juga diperkuat dengan percakapan WhatsApp antara Sarwendah dan Ruben sebelum bercerai.

“Percakapan itu antara Sarwendah dengan mantan suaminya. Isinya menerangkan bahwa rumah, tanggung jawab di BCA itu beliau yang akan menyelesaikan sampai selesai,” jelasnya.

Dari sisi seberang, pengacara Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, berargumen bahwa cicilan bank merupakan kewajiban bersama hingga lunas. Pihak Ruben merasa keberatan jika harus menanggung seluruh utang seorang diri tanpa ada pembagian beban yang adil. Perbedaan tafsir atas tanggung jawab inilah yang membuat proses mediasi buntu, Sarwendah tolak proposal damai Ruben Onsu soal cicilan rumah yang diminta dilunasi sendiri olehnya.

Perkara Bermula dari Gugatan Perdata

Perkara ini bermula dari gugatan perdata dugaan wanprestasi yang didaftarkan Sarwendah terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sarwendah turut menarik pihak perbankan, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), sebagai turut tergugat. Nilai kewajiban yang disengketakan mencapai Rp12,4 miliar.

Dalam agenda mediasi, hakim mediator lantas memberikan kesempatan bagi pihak Ruben untuk mematangkan opsi perdamaian sebelum sidang lanjutan pada 10 November 2026. Tanggal tersebut sekaligus menjadi batas akhir penentuan apakah proses peradilan perdata berlanjut ke pokok perkara atau berakhir damai.

Meski menolak usulan damai, pihak Sarwendah disebut tetap membuka pintu komunikasi jika ada komitmen ulang dari Ruben. Sikap tersebut disebut sebagai upaya memastikan hak finansial anak-anaknya terlindungi secara hukum yang sah di pengadilan.

Dengan kondisi mediasi buntu, Sarwendah tolak proposal damai Ruben Onsu soal cicilan rumah dan memilih melanjutkan jalur hukum sesuai substansi gugatan wanprestasi. Publik kini menantikan langkah pihak Ruben Onsu dalam mematangkan opsi perdamaian sebelum tenggat 10 November 2026, yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa ini.

Exit mobile version