Cakrawala News – 22 September 2026 | Sindiran menohok eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua perkara besar kita ambil tapi kita digergaji menjadi pernyataan yang mencuat usai dirinya dilimpahkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan itu disampaikan Febrie di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026), saat penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara dan tanggung jawab tersangka kepadanya kepada jaksa penuntut umum.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu menegaskan bahwa selama memimpin Gedung Bundar, ia dan timnya telah menangani berbagai perkara korupsi besar. Namun, menurutnya, hasil kerja tersebut justru berbalik menyeret dirinya ke kursi tersangka. “Semua perkara-perkara (korupsi) besar kita ambil. Apalagi saya sebagai Ketua Satgas PKH. (Rp) 300 triliun setahun kita kembalikan (ke negara). Tetapi akhirnya justeru kita yang digergaji,” kata Febrie.
Pelimpahan Tahap II ke Kejari Jakarta Selatan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tahap II itu mencakup tersangka Febrie Adriansyah beserta dua tersangka lain, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin. Menurut Anang, perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan TPPU beserta tindak pidana asalnya, yakni dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
“Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan,” ujar Anang di Gedung Kejari Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, Febrie tiba di Gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB dan keluar sekitar pukul 10.15 WIB. Ia kemudian meninggalkan lokasi dengan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan. Setelah pelimpahan, tim penuntut umum Kejari Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan administrasi selama 20 hari ke depan sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Soal lokasi penahanan, Anang menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum. Ia menyebut kemungkinan besar Febrie tetap ditahan di Rutan KPK, namun menegaskan keputusan akhir ada di tangan jaksa penuntut umum.
Bantahan dan Klaim Prestasi Febrie
Dalam kesempatan itu, Febrie membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyangkal terlibat korupsi, pemerasan, maupun TPPU. Ia juga membantah memiliki sejumlah unit bisnis besar yang dikaitkan dengan dugaan aliran dana maupun kepemilikan aset yang disamarkan.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?” kata Febrie.
Febrie menegaskan bahwa selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, ia tidak pernah dijatuhi hukuman di bidang pengawasan, tidak pernah diperiksa, dan tidak pernah dilaporkan. Menurutnya, sangkaan pemerasan yang kini dikenakan kepadanya justru bertentangan dengan rekam jejak tersebut.
“Saya jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di pengawasan, tidak pernah diperiksa, tidak pernah dilaporkan. Belum pernah,” ujar dia. “Sekarang saya ditersangkakan pemerasan. Kalian bisa tanyakan itu ke pengawasan. Saya juga bicara dengan anak-anak buah saya, tim sembilan (Jaksa-9), apakah saya selama memimpin (sebagai Jampidsus) pernah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu (korupsi dan pemerasan).”
Ia juga mengklaim telah membawa perubahan besar bagi Gedung Bundar selama menjabat, baik sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus. Salah satu yang disorotnya adalah perannya sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disebutnya berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara ratusan triliun rupiah dari para cukong perambah hutan ilegal hanya dalam satu tahun.
“Sangat banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita selama di Gedung Bundar (Jampidsus). Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang,” kata Febrie.
Database Gedung Bundar dan Sorotan ke Pengadilan
Dalam pernyataannya, Febrie menyinggung keberadaan bank data kasus di Gedung Bundar yang disebutnya menyimpan banyak perkara korupsi besar yang belum terungkap ke publik. Ia menyebut data itu akan menjadi catatan abadi tentang siapa saja yang terlibat dalam perkara-perkara besar.
“Dan jangan lupa, database di Gedung Bundar itu, akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat dalam perkara-perkara (korupsi) besar,” ujar Febrie.
Ia berharap majelis hakim di pengadilan nanti dapat melihat persoalan ini dengan jernih, termasuk alasan mengapa perkara yang menjeratnya muncul. Febrie juga menyebut dirinya meyakini Presiden mendapat masukan yang salah terkait perkara ini. Pernyataan tersebut ia sampaikan tanpa merinci lebih jauh siapa pihak yang dimaksud.
Meski tak menjelaskan secara gamblang soal penanganan perkara yang telah dilakukannya, Febrie bersikukuh bahwa dirinya telah memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas kepada para juniornya di Korps Adhyaksa.
“Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar,” imbuhnya.
Kasus yang menjerat Febrie ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung. Penyidik sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU. Status hukum tersebut masih berjalan hingga proses pendakwaan di pengadilan, dan belum ada putusan yang menyatakan kesalahan maupun membebaskan yang bersangkutan.
Publik kini menantikan penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam 20 hari ke depan serta agenda sidang di Pengadilan Tipikor. Perkembangan ini menjadi perhatian karena menyangkut mantan pejabat penegak hukum yang pernah memimpin korps pemberantasan korupsi, sekaligus membuka pertanyaan soal penanganan perkara besar yang selama ini disebut tersimpan dalam database Gedung Bundar.










