Cakrawala News – 22 September 2026 | Geledah rumah Dirjen ATR, KPK temukan petunjuk dugaan aliran uang kasus HGB menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Petunjuk tersebut ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 18 September 2026.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara di lingkungan ATR/BPN.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.
Penggeledahan rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, penyidik lebih dulu menyisir kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur.
Barang Bukti dari Kantor Summarecon
Dari kantor perusahaan pengembang tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Budi merinci barang bukti itu antara lain dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
“Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” jelas Budi.
Rangkaian penggeledahan itu juga berlanjut ke kantor PT Summarecon Bogor pada Senin, 21 September 2026. Budi mengonfirmasi kegiatan tersebut masih berlangsung saat keterangan disampaikan.
“Hari ini, Senin, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” ujar Budi.
Kantor Kementerian ATR Juga Digeledah
Sebelum menyasar rumah Lampri dan kantor Summarecon, penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyasar tiga ruangan direktur jenderal, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.
Selain mendalami dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB Summarecon, penyidik juga menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan kementerian tersebut. Budi menyebut dugaan penerimaan lain itu berkaitan dengan rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi.
Delapan Tersangka dan Temuan Koper Berisi Uang
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Sementara tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Dalam konstruksi perkara, Lampri diduga terlibat dalam pidana gratifikasi dan jual beli jabatan.
Salah satu bukti yang ditemukan lembaga antirasuah adalah uang senilai Rp 8 miliar dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri. Temuan itu menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Meski demikian, Budi belum dapat memastikan apakah aliran dana tersebut juga melibatkan PT Summarecon Agung Tbk hingga Menteri ATR Nusron Wahid. Ia menyatakan detail pemeriksaan masih menjadi materi penyidikan yang didalami.
“Kami belum bisa sampaikan detail pemeriksaan karena ini masih menjadi materi penyidikan yang didalami,” kata Budi di kantornya, Senin, 21 September 2026.
Budi juga belum dapat menentukan apakah Lampri bertindak sebagai pemberi atau penerima uang. Menurutnya, barang bukti elektronik dari rumah dan tempat kerja Lampri akan membantu penyidik mengungkap perkara tersebut. Penyidik disebut belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Terkait pemanggilan Menteri Nusron, Budi menyatakan pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan. Ia mensinyalir tim penyidik belum membutuhkan keterangan dari politisi Golkar tersebut.
Sebelumnya, Nusron menyatakan berencana mengikuti dan membantu proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia mengklaim tidak mengetahui kasus dugaan suap yang dilakukan PT Summarecon Agung Tbk kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
“Kami ikuti prosesnya dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” kata Nusron di kantornya, Jumat, 18 September 2026.
Nusron menegaskan penegakan hukum di lingkungan kantornya tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat di bidang pertanahan. Menurutnya, hal itu sejalan dengan komitmennya sejak awal menjabat.
Hingga kini, penyidik masih mendalami petunjuk aliran uang yang ditemukan dari penggeledahan rumah Dirjen ATR tersebut. Publik menantikan apakah temuan dokumen dan barang bukti elektronik itu akan mengarah pada pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi maupun pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada hasil analisis barang bukti dan agenda pemeriksaan saksi yang belum dijadwalkan KPK.
