Grace Natalie Tegaskan KBRI Tak Wajib Simpan Dokumen Akademik Pelajar RI

Grace Natalie Tegaskan KBRI Tak Wajib Simpan Dokumen Akademik Pelajar RI
Grace Natalie Tegaskan KBRI Tak Wajib Simpan Dokumen Akademik Pelajar RI

Cakrawala News – 07 Oktober 2026 | JAKARTA – Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, meluruskan anggapan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) berkewajiban menyimpan dokumen akademik pelajar Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Pernyataan Grace Natalie: Tak ada kewajiban KBRI simpan dokumen akademik pelajar RI ini disampaikan menanggapi keterangan KBRI Singapura dan Australia yang mengaku tidak memiliki dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Halo, tidak ada kewajiban bagi pelajar Indonesia di mana pun untuk menyetorkan dokumen akademik mereka ke kedutaan. Juga bukan tugas atau kewajiban kedutaan untuk mengumpulkan data-data akademik pelajar-pelajar Indonesia di luar negeri,” kata Grace dalam keterangan yang dikutip dari unggahan di akun media sosialnya.

Pernyataan itu muncul di tengah sengketa syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan, atase pendidikan KBRI Singapura dan Canberra menyatakan tidak menyimpan dokumen pendidikan Gibran.

Contoh Pengalaman Pribadi Grace Natalie

Grace menegaskan bahwa dirinya sendiri meraih dua gelar master, masing-masing dari National University of Singapore dan Singapore Management University. Sejak lulus pendidikan S2 tersebut, menurut dia, tidak pernah ada permintaan maupun kewajiban untuk menyetorkan transkrip atau dokumen akademik ke KBRI.

Ia menilai logika yang menghubungkan ketiadaan dokumen di KBRI dengan status kelulusan seseorang adalah keliru. Menurut Grace, absennya dokumen di kedutaan tidak otomatis berarti seseorang tidak lulus atau tidak bersekolah di institusi tersebut.

“Jadi jangan dibuat narasi seolah-olah kalau KBRI tidak memiliki dokumen akademik Mas Gibran, maka itu artinya Mas Gibran tidak lulus atau bersekolah di sana. Ini logika yang sangat-sangat ngawur,” ujar dia.

Soal Perbedaan Sistem Pendidikan Antarnegara

Dalam keterangannya, Grace juga menyoroti cara pembacaan sistem pendidikan luar negeri dengan kacamata Indonesia. Ia menyebut penggugat dalam perkara ini memaksakan logika yang berbeda dengan penerapannya, karena setiap negara memiliki jalur pendidikan yang tidak sama.

Ia menjelaskan, jika di Indonesia jenjang pendidikan berjalan dari SD, SMP, SMA, lalu kuliah, maka di negara lain belum tentu sama. Menurut dia, terdapat sejumlah jalur alternatif seperti O level, A level, Foundation, Pathway, diploma, hingga advanced diploma.

Gibran, lanjut Grace, menempuh pendidikan di tiga negara, yakni Indonesia, Singapura, dan Australia. Ketiga negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda, sehingga tidak bisa diterjemahkan begitu saja menggunakan nomenklatur pendidikan Indonesia.

“Argumentasi ini punya masalah yang sangat mendasar, yaitu kita sedang memaksakan sistem pendidikan Indonesia untuk membaca sistem pendidikan di negara lain,” kata Grace.

Bela Gibran dan Sorotan ke Jokowi

Grace secara terbuka membela Gibran atas gugatan syarat pencalonannya di Mahkamah Konstitusi. Ia mempertanyakan kapan persoalan ijazah ini akan selesai, karena sebelumnya isu serupa juga menyasar Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.

“Urusan ijazah ini kapan selesainya ya? Tadinya Pak Jokowi yang ijazahnya dikatakan palsu, sekarang Mas Gibran. Orang yang mempermasalahkan ya dia-dia juga. Apakah isu ini memang sengaja dipelihara?” ucap Grace.

Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @gracenat, pada Minggu (4/10). Sejumlah media nasional melaporkan pernyataan senada yang dikuatkan kembali oleh Grace pada Senin (5/10).

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang menggugat mengenai tanggapan Grace tersebut. Perkara di Mahkamah Konstitusi masih menjadi perhatian publik karena menyangkut syarat pencalonan pejabat publik.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Pernyataan Grace Natalie: Tak ada kewajiban KBRI simpan dokumen akademik pelajar RI menambah dimensi baru dalam perdebatan soal dokumen pendidikan pejabat publik. Isu ini tidak hanya menyangkut satu tokoh, tetapi juga menyentuh cara lembaga perwakilan RI di luar negeri menjalankan fungsinya.

Pernyataan Grace Natalie: Tak ada kewajiban KBRI simpan dokumen akademik pelajar RI juga mengingatkan publik bahwa prosedur administrasi pendidikan antarnegara tidak selalu seragam. Karena itu, pembuktian status pendidikan sebaiknya merujuk pada institusi yang menerbitkan dokumen, bukan semata pada ada atau tidaknya arsip di kedutaan.

Ke depan, publik menantikan kejelasan dari Mahkamah Konstitusi atas perkara yang sedang berjalan. Selain itu, penjelasan resmi dari lembaga terkait mengenai mekanisme penyimpanan dokumen pelajar di luar negeri akan membantu meluruskan pemahaman yang beredar di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *