Guntur Romli Heran Jokowi-Gibran Tak Masuk Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit, Endus Kejanggalan

Guntur Romli Heran Jokowi-Gibran Tak Masuk Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit, Endus Kejanggalan
Guntur Romli Heran Jokowi-Gibran Tak Masuk Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit, Endus Kejanggalan

Cakrawala News – 07 November 2026 | Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli mempertanyakan mengapa nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak masuk daftar target penyadapan yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Guntur Romli heran Jokowi-Gibran tak masuk daftar target penyadapan Listyo Sigit, endus kejanggalan dalam polemik yang menurutnya sarat kepentingan politik. Pernyataan itu ia sampaikan saat merespons klaim Jokowi yang menyebut polemik ijazah dirinya dan Gibran sebagai operasi politik.

“Tidak ada (operasi politik). Maling teriak maling, yang melakukan operasi politik selama berkuasa ya Jokowi sendiri,” kata Guntur saat dihubungi, Senin (19/10/2026).

Menurut Guntur, justru ada sejumlah langkah politik yang ditempuh Jokowi selama menjabat yang menurutnya memuluskan jalan Gibran menuju kursi wakil presiden. Ia merinci sejumlah hal, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi hingga penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah.

Deretan Operasi Politik yang Dituduhkan

Guntur menuding operasi politik pertama terlihat dari putusan MK Nomor 90/2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, putusan itu diketok oleh Anwar Usman, mantan Ketua MK yang juga ipar Jokowi dan paman Gibran, sehingga menimbulkan dugaan intervensi.

Selain itu, ia menyoroti terbitnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran pada 2019. Guntur menyebut dokumen itu keluar hanya dalam hitungan jam tanpa dasar ijazah atau sertifikat kelulusan. Ia membandingkan dengan proses serupa yang menurutnya bisa memakan waktu berminggu-minggu meski berkas pemohon lengkap.

Guntur juga menyinggung keberadaan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, tepatnya Pasal 18 ayat 3. Menurutnya, perubahan aturan itu menjadi bagian dari upaya memuluskan Gibran berkuasa.

“Operasi politik perubahan PKPU No 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 yang disebut pasal selundupan, juga pengerahan sumber daya negara untuk memenangkan Gibran itu semua operasi politik yang dilakukan Jokowi saat berkuasa,” ujar dia.

Pernyataan Guntur ini merupakan bantahan atas klaim Jokowi sebelumnya. Mantan kader PDIP itu mengatakan ada penumpang gelap di balik polemik ijazah dirinya dan Gibran.

“Iya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali,” kata Jokowi, Jumat (16/10).

Jokowi menegaskan polemik tersebut tidak mengganggunya. Ia juga tidak memungkiri bahwa isu ijazah dirinya dan ijazah Gibran berpotensi menutup isu-isu lain yang sedang berkembang. Menurut Jokowi, operasi politik itu diarahkan untuk menurunkan reputasi dirinya dan Gibran.

Pergantian di Pucuk Polri

Isu penyadapan yang disinggung Guntur tidak dapat dilepaskan dari pergantian di tubuh Polri. Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan mengangkat Komjen Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya. Surat bernomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan itu diterima DPR RI pada Kamis (1/10).

DPR melalui rapat Badan Musyawarah memerintahkan Komisi III melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Komisi III kemudian menyetujui pencopotan Jenderal Sigit sekaligus pengusulan penunjukan Komjen Suyudi sebagai Kapolri. Pada Kamis pagi, Rapat Paripurna DPR mengesahkan pencopotan tersebut dan menyetujui usul penunjukan Suyudi.

Menanggapi pergantian itu, Guntur menilai penyegaran di pucuk pimpinan Polri sebagai keniscayaan demi menyehatkan institusi. “Regenerasi kepemimpinan itu bagian dari tradisi demokrasi yang sehat dan bagian penting dari agenda reformasi Polri yang terus ditunggu masyarakat,” kata Guntur melalui layanan pesan, Kamis (1/10).

Pernyataan itu disampaikan Guntur jauh sebelum ia mengkritik klaim operasi politik Jokowi. Dalam konteks pergantian Kapolri, ia menempatkan regenerasi sebagai bagian dari agenda reformasi yang dinanti publik, bukan sebagai persoalan politik praktis semata.

Yang Perlu Dicermati

Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar penyusunan daftar target penyadapan yang dipersoalkan Guntur, termasuk alasan nama Jokowi dan Gibran tidak tercantum. Karena itu, tuduhan adanya kejanggalan masih berstatus klaim politik dari seorang politikus oposisi dan belum terverifikasi secara hukum.

Di sisi lain, klaim Jokowi soal operasi politik dan penumpang gelap juga belum disertai bukti yang dipaparkan secara terbuka. Kedua pihak saling melempar tuduhan, sementara publik menunggu keterangan resmi dari institusi terkait, termasuk Polri dan penyelenggara pemilu, mengenai polemik yang terus memanjang ini.

Yang jelas, persoalan ijazah, putusan MK, dan perubahan PKPU telah menjadi arena pertarungan narasi antara kubu Jokowi-Gibran dan PDI Perjuangan. Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada apakah pihak-pihak yang disebut bersedia membuka data dan dokumen pendukung, sehingga polemik tidak berhenti pada saling tuduh tanpa dasar yang terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *