Cakrawala News – 24 Oktober 2026 | Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada Selasa, 20 Oktober 2026, menjadi momen penting untuk mengintip 2 saham yang disuspensi BEI saat IHSG rebound per 20 Oktober 2026 [titlebase]. Indeks Harga Saham Gabungan melesat 208,02 poin atau 4,16 persen ke posisi 5.204,63 pada penutupan sesi I, setelah sehari sebelumnya terpuruk ke level 4.996,61, terendah sejak pandemi Covid-19 pada 2020. Namun di tengah euforia penguatan indeks, perhatian pelaku pasar juga tertuju pada sejumlah saham yang masih dalam status pembekuan perdagangan.
Analis BRI Danareksa Sekuritas, Helmy Kristanto, memaparkan sejumlah sentimen yang mendorong rebound IHSG. Menurutnya, penguatan didukung aksi pembelian kembali saham atau buyback oleh sejumlah emiten, inisiatif kebijakan otoritas bursa untuk merespons evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI), serta rencana Danantara menambah kepemilikan saham BUMN. Helmy menyebut area resistance 5.318 hingga 5.400 menjadi target rebound sekaligus pengujian awal untuk menilai kekuatan pemulihan indeks.
Latar Belakang Tekanan Pasar
Rebound pada 20 Oktober 2026 tidak lepas dari tekanan besar yang terjadi sebelumnya. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, IHSG ambruk lebih dari 11 persen dalam sehari, penurunan terdalam dalam 28 tahun terakhir atau sejak krisis moneter 1998. Berdasarkan data Refinitiv, kejatuhan itu bahkan lebih parah dibandingkan krisis keuangan global 2008 yang mencatat penurunan 10,38 persen. Penurunan lebih dalam terakhir terjadi pada 8 Januari 1998 sebesar 11,95 persen.
Besarnya tekanan jual sempat membuat perdagangan di BEI dihentikan sementara atau trading halt pada Jumat pagi, setelah IHSG merosot hingga 8 persen. Pada Senin, 19 Oktober 2026, IHSG kembali melemah 3,64 persen dan sempat menyentuh level 4.907,37 pada perdagangan intraday. Tekanan ini muncul setelah MSCI membuka konsultasi mengenai potensi penurunan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market pada 15 Oktober 2026.
Di tengah kondisi tersebut, BEI memangkas batas auto rejection bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen, efektif mulai Senin, 19 Oktober 2026, hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dimaksudkan meredam volatilitas dengan membatasi maksimal penurunan harga saham dalam sehari.
Kebijakan HSC dan Nasib Saham yang Dibekukan
Selain penyesuaian ARB, BEI menyiapkan reformasi formula indeks dengan mengecualikan 80 emiten berkategori High Shareholding Concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi dari perhitungan IHSG mulai 2 November 2026. Kebijakan ini memangkas jumlah konstituen saham dalam perhitungan indeks dari sebelumnya 918 menjadi 838 saham.
Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menegaskan bahwa pengeluaran saham dari skema perhitungan IHSG tidak mengubah status pencatatan maupun keberadaan saham tersebut di bursa. Ia menjelaskan, saham-saham seperti BREN, DSSA, maupun DCII tetap dapat diperdagangkan secara normal selama tidak dalam status pembekuan atau suspensi, serta tetap tersimpan di rekening efek atau portofolio reksa dana milik investor.
Perbedaannya hanya terletak pada fluktuasi harga saham tersebut yang tidak lagi memengaruhi atau menyumbang poin terhadap kenaikan dan penurunan IHSG. Sementara itu, Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai penataan ulang konstituen ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan kualitas indeks.
Dalam daftar 80 emiten HSC per Oktober 2026 terdapat tiga saham berkapitalisasi besar dengan kontribusi bobot akumulatif hingga 8,32 persen terhadap IHSG berdasarkan data per September 2026. Ketiganya adalah PT DCI Indonesia Tbk (DCII) dengan bobot 3,31 persen dan kapitalisasi pasar Rp87,55 triliun, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dengan bobot 3,16 persen dan kapitalisasi pasar Rp83,66 triliun, serta PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan bobot 1,85 persen dan kapitalisasi pasar Rp48,81 triliun. Total kapitalisasi pasar ketiga saham itu mencapai Rp220,02 triliun.
Daftar saham HSC juga mencakup sejumlah nama lain seperti AGII, DSSA, MTEL, dan SSMS. Sejumlah saham dalam kategori tersebut terkait dengan kasus pelanggaran hukum pasar modal yang berujung pada pengenaan denda oleh Otoritas Jasa Keuangan. OJK telah mengenakan denda utama dengan total nilai Rp2,1 triliun, meliputi Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN.
Informasi mengenai 2 saham yang disuspensi BEI saat IHSG rebound per 20 Oktober 2026 [titlebase] perlu dipahami dalam konteks ini. Status suspensi berbeda dengan pengecualian dari perhitungan indeks. Saham yang dibekukan tidak dapat diperdagangkan sementara waktu, sedangkan saham HSC yang dikeluarkan dari IHSG tetap tercatat dan dapat ditransaksikan bila tidak dalam status suspensi.
Respons Investor dan Hal yang Perlu Dicermati
Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus, menilai kebijakan pengecualian saham HSC menjadi salah satu faktor penopang pergerakan IHSG. Menurutnya, penguatan indeks tampak didukung reformasi bursa yang akan mengecualikan saham berkategori HSC dari perhitungan indeks komposit mulai 2 November tahun ini.
Selain mengecualikan saham HSC, BEI mengumumkan inisiatif penambahan keterangan afiliasi bagi saham dengan kepemilikan sebesar 1 persen. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperluas keterbukaan informasi bagi investor.
Meski IHSG berhasil rebound, Helmy mengingatkan pasar masih menunggu bukti implementasi yang konsisten di tengah konsultasi reklasifikasi Indonesia oleh MSCI. Komitmen reformasi OJK dan pemerintah terkait penegakan aturan terhadap dugaan coordinated trading serta peningkatan transparansi menjadi katalis sentimen positif yang perlu dijaga.
Bagi investor, memahami perbedaan antara saham yang disuspensi dan saham yang hanya dikeluarkan dari perhitungan indeks menjadi kunci. Keduanya memiliki implikasi berbeda terhadap likuiditas dan akses perdagangan. Informasi mengenai 2 saham yang disuspensi BEI saat IHSG rebound per 20 Oktober 2026 [titlebase] sebaiknya disikapi dengan mencermati pengumuman resmi bursa dan perkembangan implementasi kebijakan HSC pada awal November mendatang.
