Hukum  

Jennifer Hubner Buka Suara Soal Dugaan Penipuan Emas Rp 25 M, Sebut Hanya Duta Merek

Jennifer Hubner Buka Suara Soal Dugaan Penipuan Emas Rp 25 M, Sebut Hanya Duta Merek
Jennifer Hubner Buka Suara Soal Dugaan Penipuan Emas Rp 25 M, Sebut Hanya Duta Merek

Cakrawala News – 13 Oktober 2026 | Jennifer Hubner buka suara soal dugaan penipuan emas Rp 25 M, sebut hanya duta merek dalam klarifikasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram pribadinya. Istri pesepak bola Justin Hubner itu menegaskan bahwa keterlibatannya dengan sebuah perusahaan emas dan perhiasan yang kini tersandung kasus hukum hanya sebatas peran sebagai brand ambassador, bukan sebagai pihak yang mengelola bisnis maupun bertanggung jawab atas transaksi pelanggan.

Klarifikasi ini muncul setelah namanya disebut dalam laporan dugaan penipuan investasi emas dan perak yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus tersebut dilaporkan pada Jumat, 9 Oktober 2026, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 miliar dari sekitar 85 hingga 86 korban. Perusahaan yang disebut dalam laporan itu adalah PT Divine Gold Jewelry.

Dalam pernyataan tertulisnya, Jennifer menjelaskan bahwa ia merasa perlu menyampaikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penggiringan opini yang dapat merugikan nama baiknya. Ia menegaskan bahwa hubungan profesionalnya dengan merek tersebut berlangsung sejak Kamis, 8 Januari 2026, berdasarkan kontrak kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.

Ruang Lingkup Kerja sebagai Brand Ambassador

Jennifer memaparkan bahwa tanggung jawabnya dalam kerja sama tersebut hanya terbatas pada aktivitas promosi, pembuatan konten, serta menghadiri acara yang telah ditentukan dalam perjanjian. Ia menegaskan tidak pernah ikut campur dalam urusan dapur perusahaan, termasuk manajemen internal, pengelolaan keuangan, transaksi pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional.

“Peran saya adalah sebagai promosi brand, bukan sebagai pihak yang menjalankan atau mengelola kegiatan usaha perusahaan tersebut,” ujar Jennifer Coppen.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan. Menurutnya, imbalan yang ia peroleh murni sebatas nilai kontrak profesional sebagai brand ambassador, bukan berasal dari persentase atau bagi hasil penjualan emas. Jennifer meminta publik membedakan secara jelas antara pihak yang bertugas melakukan promosi dan pihak manajemen yang memegang kendali penuh operasional bisnis.

Kontrak Diakhiri Lebih Awal

Dalam klarifikasinya, Jennifer mengungkapkan bahwa kerja samanya dengan merek emas tersebut tidak berjalan hingga masa kontrak berakhir. Ia mengaku sempat menerima keluhan dari sejumlah pelanggan terkait pelayanan dan pemenuhan pesanan. Keluhan itu menimbulkan kekhawatiran bagi dirinya terhadap keberlangsungan kerja sama.

Atas dasar tersebut, kedua belah pihak kemudian sepakat mengakhiri kontrak pada Jumat, 19 Juni 2026. Padahal, perjanjian awal seharusnya masih berlangsung hingga 2027. Jennifer menyebut keputusan itu diambil setelah situasi yang ada dinilai tidak lagi mendukung kelanjutan hubungan profesional.

Meski telah mengakhiri kerja sama, namanya tetap ikut disebut dalam laporan yang dilayangkan para korban ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, menyebut bahwa banyak korban tertarik berinvestasi karena adanya promosi dari figur publik. Ia menyebutkan inisial JC, KL, dan NN yang muncul dalam materi promosi perusahaan.

Asas Praduga Tak Bersalah

Meski demikian, Bionda menekankan asas praduga tidak bersalah dan menyatakan bahwa penyebutan nama tersebut tidak otomatis membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Selain Jennifer, nama aktris Kirana Larasati dan Nopek Novian turut disebut dalam keterangan mengenai figur publik yang diduga muncul dalam materi promosi perusahaan.

Jennifer sendiri menegaskan bahwa dirinya menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan menyerahkan penanganan dugaan perkara penipuan dengan modus investasi emas itu kepada aparat penegak hukum. Ia menyatakan percaya bahwa setiap persoalan harus disikapi secara bijaksana, berdasarkan fakta, serta melalui proses hukum yang berlaku.

“Saya tidak pernah memiliki niat untuk mengabaikan ataupun meremehkan persoalan hukum dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Sebanyak 85 korban dalam kasus ini mengaku tergiur skema pre-order dan buyback berbonus fantastis yang ditawarkan perusahaan. Skema tersebut dilaporkan merugikan para korban dengan total nilai mencapai Rp 25 miliar. Hingga kini, proses hukum masih berjalan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Klarifikasi Jennifer Hubner buka suara soal dugaan penipuan emas Rp 25 M, sebut hanya duta merek menjadi penegasan penting bahwa peran publik figur dalam sebuah kerja sama promosi memiliki batas tanggung jawab yang berbeda dari pengelola usaha. Pernyataan ini sekaligus mengingatkan publik agar tidak langsung mengaitkan keterlibatan seorang brand ambassador dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Kasus ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum, dan perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil penyelidikan Bareskrim Polri. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi serta tidak menarik kesimpulan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version