Cakrawala News – 30 Oktober 2026 | Sejumlah informasi penting mewarnai jumat hari ini, mulai dari peringatan Hari Kota Sedunia yang jatuh pada 31 Oktober hingga jadwal penyeberangan kapal feri lintas Lembar-Padangbai yang beroperasi selama 24 jam. Berbagai informasi tersebut menjadi perhatian publik, terutama bagi warga yang hendak melakukan perjalanan maupun mereka yang mengikuti isu pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Salah satu sorotan utama datang dari peringatan Hari Kota Sedunia atau World Cities Day yang diperingati setiap tanggal 31 Oktober. Peringatan internasional ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pembangunan kota yang berkelanjutan, inklusif, aman, dan nyaman bagi seluruh penduduk.
Sejarah dan Tema Hari Kota Sedunia 2026
Hari Kota Sedunia ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 68/239. Penetapan tersebut bertujuan meningkatkan perhatian masyarakat internasional terhadap urbanisasi global sekaligus mendorong kerja sama antarnegara dalam menghadapi berbagai tantangan perkotaan.
Peringatan ini diluncurkan pada 2013 dan pertama kali dirayakan pada 31 Oktober 2014. Hari Kota Sedunia menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Urban October yang diselenggarakan oleh PBB dan UN-Habitat untuk membahas berbagai persoalan serta peluang dalam pembangunan perkotaan.
Rangkaian Urban October diawali dengan Hari Habitat Sedunia (World Habitat Day) pada tanggal 2 Oktober dan ditutup dengan Hari Kota Sedunia pada 31 Oktober. Melalui momentum tersebut, berbagai pihak didorong untuk bertukar gagasan dan memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan kota yang lebih baik bagi masyarakat.
Pada 2026, Hari Kota Sedunia mengangkat tema Regenerating the City: Adequate Housing for All atau Meregenerasi Kota: Hunian Layak untuk Semua. Tema ini menyoroti pentingnya pembaruan kawasan perkotaan yang dapat memperluas akses masyarakat terhadap tempat tinggal yang layak.
Tujuan utama peringatan ini adalah mendorong pembangunan perkotaan berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup penduduk, serta menciptakan lingkungan kota yang lebih inklusif dan mampu menghadapi perubahan di masa mendatang. Peringatan ini juga mengajak masyarakat, pemerintah, serta berbagai pihak untuk memperhatikan tantangan perkotaan, mulai dari pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian layak, hingga pemerataan fasilitas umum.
Feri Lembar-Padangbai Beroperasi 24 Jam
Di sisi lain, bagi masyarakat yang hendak menyeberang dari Lombok ke Bali, pelayanan kapal penyeberangan dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menuju Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, beroperasi selama 24 jam. Penyeberangan lintas Lembar-Padangbai dilayani sebanyak 13 kapal feri setiap hari.
Panjang lintasan penyeberangan tersebut mencapai 38 mil laut dengan jarak tempuh sekitar 4 jam 30 menit. Jadwal dan harga tiket kapal penyeberangan lintas Lembar-Padangbai dan Padangbai-Lembar dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar, Lombok Barat, pada jumat hari ini. Namun, waktu dan jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
Adapun rincian jadwal keberangkatan kapal dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, menuju Pelabuhan Padangbai, Bali, sebagai berikut:
- Pukul 22.30 – 00.30 WITA dilayani KMP Wihan Bahari
- Pukul 00.00 – 01.30 WITA dilayani KMP Parama Kalyani
- Pukul 01.30 – 04.00 WITA dilayani KMP Marina Primera
- Pukul 04.00 – 06.30 WITA dilayani KMP Dharma Ferry IX
- Pukul 06.30 – 09.00 WITA dilayani KMP Sindu Dwitama
- Pukul 09.00 – 11.30 WITA dilayani KMP Naraya
- Pukul 11.30 – 13.30 WITA dilayani KMP Rhama Giri Nusa
Informasi jadwal ini penting bagi para penumpang yang merencanakan perjalanan lintas selat pada jumat hari ini maupun akhir pekan. Calon penumpang disarankan memantau pembaruan resmi dari otoritas pelabuhan agar tidak tertinggal atau salah memperkirakan waktu keberangkatan.
Jadwal Sholat dan Isu Hukum Jadi Perhatian
Selain informasi perjalanan, umat Muslim juga memerlukan panduan waktu ibadah. Jadwal sholat di Bandung dan sekitarnya pada jumat hari ini mengacu pada data Bimas Islam Kementerian Agama RI. Kewajiban melaksanakan sholat lima waktu sendiri telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surat Al-Baqarah ayat 43 yang memuat perintah untuk mendirikan sholat dan menunaikan zakat.
Umat Islam juga diingatkan tentang keutamaan menjaga sholat. Berdasarkan hadis riwayat Ahmad dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah SAW menyebut bahwa siapa saja yang menjaga sholat akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Sebaliknya, siapa yang tidak menjaganya tidak akan memperoleh cahaya, petunjuk, maupun keselamatan.
Sementara itu, dari ranah hukum, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membeberkan tiga alasan utama kliennya menggugat hak asuh anak kepada Sarwendah. Menurut Minola, gugatan tersebut diajukan agar hak Ruben sebagai ayah tetap diberikan, termasuk hak untuk berkumpul bersama anak-anaknya.
Ia menjelaskan alasan pertama adalah kebutuhan akan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk mengatur hal tersebut secara tegas. Alasan kedua, adanya situasi di mana anak-anak dianggap berada dalam lingkungan yang berpotensi mengganggu pertumbuhan mental. Alasan ketiga adalah adanya dugaan eksploitasi. Minola menyatakan pihaknya memiliki bukti-bukti yang membuktikan ketiga dalil tersebut dan relevan dengan persoalan tumbuh kembang anak di lingkungan yang tidak aman.
Menurut Minola, Ruben Onsu bahkan siap mencabut seluruh gugatannya dan tetap memberikan hak asuh kepada ibunya sesuai kesepakatan, sepanjang haknya untuk berkumpul bersama anak-anaknya tetap diberikan. Perseteruan keduanya masih bergulir, dengan kedua pihak telah menyerahkan bukti-bukti penguat dalam sidang gugatan hak asuh anak.
Deretan informasi pada jumat hari ini menunjukkan beragamnya isu yang menyentuh kehidupan masyarakat, dari kesadaran akan pembangunan kota yang layak huni, kebutuhan transportasi penyeberangan, panduan ibadah, hingga dinamika perkara hukum keluarga. Bagi publik, memantau pembaruan resmi dari sumber berwenang menjadi langkah penting agar setiap keputusan, terutama yang berkaitan dengan perjalanan dan proses hukum, didasarkan pada informasi yang akurat.
