Kapolda Riau Dorong Data Driven Policing dan Green Policing di Kampus

Kapolda Riau Dorong Data Driven Policing dan Green Policing di Kampus
Kapolda Riau Dorong Data Driven Policing dan Green Policing di Kampus

Cakrawala News – 15 September 2026 | Kepolisian Daerah Riau menegaskan pentingnya perubahan cara kerja kepolisian di era digital, dari sekadar merespons kejadian menuju kemampuan membaca dan mencegah risiko sejak dini. Hal itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat memberikan kuliah umum di Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Senin, 14 September 2026, di hadapan sekitar 500 mahasiswa dengan materi bertajuk Policing, Data & Ecological Security.

Dalam paparannya, Herry menekankan bahwa data harus menjadi dasar pengambilan keputusan operasional dan pencegahan. Menurutnya, teknologi harus membawa pemolisian dari response menuju anticipation, dari sekadar merespons kejadian menjadi mampu membaca risiko.

“Data harus menjadi dasar pengambilan keputusan operasional dan pencegahan. Teknologi harus membawa policing dari response menuju anticipation, dari sekadar merespons kejadian menjadi mampu membaca risiko,” kata Herry.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut membuat pemolisian tidak lagi hanya berorientasi menemukan pelanggaran dan melakukan penegakan hukum. Polisi juga dituntut mampu mengidentifikasi potensi ancaman sebelum menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, pemanfaatan teknologi harus diarahkan untuk memperkuat pemetaan risiko dan menghasilkan intervensi berbasis bukti.

Dari Crime Data ke Risk Intelligence

Dalam paparannya, Herry menyebut transformasi ini sebagai pergeseran dari crime data menuju risk intelligence. Salah satu penerapannya terlihat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Riau. Pencegahan karhutla, menurut dia, membutuhkan kombinasi data klimatologi dan hidrologi, teknologi, patroli, intervensi sosial, kebijakan lingkungan hingga penegakan hukum.

Namun, Herry menegaskan teknologi dan data bukan satu-satunya jawaban. Kompleksitas persoalan saat ini membuat keamanan publik tidak mungkin hanya menjadi tanggung jawab kepolisian.

“Police tidak sama dengan policing. Keamanan publik bukan hanya tugas polisi, tetapi proses yang melibatkan banyak aktor. Pemerintah, perguruan tinggi, tenaga kesehatan dan masyarakat harus menjadi bagian dalam menciptakan keamanan,” ujarnya.

Menurut Herry, pendekatan kolaboratif tersebut juga menjadi fondasi Green Policing yang dikembangkan Polda Riau. Paradigma ini menempatkan keamanan ekologi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keamanan publik. Perlindungan terhadap manusia, kata dia, membutuhkan perlindungan terhadap ekosistem karena kesehatan dan keselamatan masyarakat sangat bergantung pada kualitas lingkungan.

Green Policing kemudian dijalankan melalui pendekatan preventif, represif dan restoratif. Pencegahan dilakukan melalui edukasi, early warning, patroli, pemanfaatan data dan partisipasi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan terhadap kejahatan lingkungan, sementara pemulihan ekosistem menjadi bagian dari ukuran keberhasilannya.

Penegakan Hukum Karhutla Berjalan Paralel

Di sisi lain, Kepolisian Daerah Riau dan jajaran mencatat penanganan 55 perkara kebakaran hutan dan lahan dengan 55 tersangka sepanjang 2026, mencakup area terbakar seluas 3.378,23 hektare. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan jumlah itu meningkat dibandingkan data pada Jumat (11/9), ketika kepolisian mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan area terbakar terkait perkara seluas 3.234,96 hektare.

“Dengan demikian, terdapat penambahan lima perkara, dua tersangka dan sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan perkara,” kata Ade.

Berdasarkan wilayah penanganan, Polres Pelalawan mencatat area terbakar terkait perkara paling luas, yakni mencapai 2.503,1 hektare. Selanjutnya, Polres Bengkalis mencatat 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Polres Indragiri Hulu 108,15 hektare, Polres Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Polres Indragiri Hilir 73,5 hektare.

Dari 55 perkara tersebut, sebanyak 36 masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Perkara terbanyak ditangani Polres Bengkalis dan Polres Indragiri Hilir, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka, disusul Polres Pelalawan dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.

Ade mengatakan perkembangan jumlah perkara menunjukkan penegakan hukum tetap berjalan bersamaan dengan upaya penanganan karhutla di lapangan. Menurut dia, kepolisian tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi memastikan pembuktian setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan hingga proses penuntutan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ade.

Brimob Riau Siaga Hadapi Karhutla dan Bencana

Kesiapan menghadapi karhutla juga menjadi perhatian Satuan Brimob Polda Riau. Dalam peringatan HUT ke-67 Pasukan Pelopor di Gedung Bhayangkara, Mako Satuan Brimob Polda Riau, Senin (14/9/2026), Komandan Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau AKBP Jhon Firdaus menyebut usia 67 tahun menjadi momentum merefleksikan perjalanan panjang pengabdian Pasukan Pelopor.

Menurutnya, pengabdian personel Pelopor bukan hanya dalam menghadapi gangguan keamanan, tetapi juga hadir membantu masyarakat dalam berbagai kondisi.

“Pengabdian Pelopor tidak hanya diwujudkan dalam menghadapi gangguan keamanan, tetapi juga melalui kehadiran nyata di tengah masyarakat ketika masyarakat membutuhkan bantuan dan perlindungan,” ujar Jhon.

Ia menyebut tantangan tugas di Riau semakin beragam, salah satunya penanganan karhutla yang membutuhkan kecepatan, kesiapsiagaan, kemampuan personel, serta sinergi lintas instansi. Penanganan karhutla, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi dampaknya juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas sosial ekonomi, hingga keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Dansat Brimob Polda Riau Kombes Pol I Ketut Gede Adi Wibawa menyampaikan ucapan selamat HUT ke-67 kepada seluruh keluarga besar Pasukan Pelopor dan meminta momentum tersebut menjadi penyemangat untuk meningkatkan kualitas pengabdian. Peringatan HUT tahun ini mengusung tema “Pasukan Pelopor Presisi, Siap Mengabdi untuk Masyarakat”.

Pengungkapan Narkotika di Pekanbaru

Selain isu lingkungan, Kepolisian Daerah Riau melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika dengan 128 tersangka sepanjang Mei hingga September 2026. Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi menyita 1.124 gram sabu-sabu, 3.131 butir pil ekstasi, 130 butir pil Happy Five, serta 107 kartrid vape mengandung etomidate.

Sebanyak 128 tersangka yang ditangkap terdiri atas 105 laki-laki dan 23 perempuan. “Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan kita telah menyelamatkan sekitar 10.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Noki.

Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Senin memusnahkan sebagian barang bukti berupa 1.473 butir pil ekstasi dan 31 kartrid vape mengandung etomidate. Barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan cairan pembersih sehingga tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ini komitmen kita bersama terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Noki menjelaskan, para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga mengajak masyarakat turut membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika dengan tidak memberikan ruang bagi bandar dan pengedar untuk menjalankan aktivitasnya.

Kolaborasi Jadi Kunci

Dari rangkaian persoalan tersebut, tampak bahwa tantangan yang dihadapi Kepolisian Daerah Riau tidak tunggal. Isu keamanan ekologis, penegakan hukum karhutla, kesiapsiagaan bencana, hingga pemberantasan narkotika berjalan bersamaan dan menuntut pendekatan yang terintegrasi.

Gagasan data driven policing dan Green Policing yang disampaikan Kapolda Riau menempatkan pencegahan sebagai hulu dari seluruh upaya. Namun, sebagaimana ditegaskan Herry, keberhasilan pendekatan itu tidak bisa hanya bergantung pada kepolisian. Partisipasi pemerintah daerah, perguruan tinggi, tenaga kesehatan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan keamanan yang berkelanjutan.

Ke depan, publik akan mencermati bagaimana penerapan pemetaan risiko berbasis data benar-benar diterjemahkan ke dalam intervensi di lapangan, sekaligus memastikan setiap perkara, baik karhutla maupun narkotika, dituntaskan sesuai prosedur dan alat bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *