Cakrawala News – 08 November 2026 | Pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan pada Jumat (6/11/2026) melalui tiga perkembangan berbeda: Kejaksaan Agung memburu pengendali tambang nikel yang diduga kabur ke luar negeri, Kejati DIY menahan mantan pegawai bank pelat merah yang menilep dana untuk judi online, dan Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (IKA ITS) mendesak reformasi undang-undang korupsi agar batas antara keputusan bisnis dan tindak pidana dipertegas.
Dari ketiga peristiwa itu, kasus nikel di Sulawesi Tenggara menjadi yang paling menyita perhatian karena tersangka utamanya berada di luar jangkauan penyidik. Kejaksaan Agung menyatakan pria berinisial AK, yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025, telah meninggalkan Indonesia.
Kejagung Kejar AK ke Luar Negeri
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Saeful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa keberadaan AK saat ini tidak diketahui di dalam negeri. Berdasarkan penelusuran bersama instansi lain, penyidik mendeteksi yang bersangkutan berada di luar negeri dan telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
Peran sentral AK, menurut Saeful, disimpulkan dari keterangan 38 orang saksi yang telah diperiksa. Dalam konstruksi perkara, AK diduga mengendalikan operasional sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara antara 2017 hingga 2025, antara lain PT BMSD, PT KAA, PT ANI, PT AMNI, PT AMIT, dan PT AD.
Penyidik juga menemukan bahwa izin usaha pertambangan milik PT BMSD dan PT KAA sebenarnya telah habis sejak 2015. Namun kedua perusahaan itu justru memperoleh suspensi hingga tiga kali dengan cara yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat dugaan aliran suap kepada penyelenggara negara untuk memuluskan urusan administrasi, produksi, hingga penjualan komoditas nikel.
Sebagai langkah lanjutan, tim penyidik bersama tim forensik digital menggeledah enam lokasi di Jakarta sejak Kamis (5/11). Penggeledahan dimulai dari sebuah rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, lalu berlanjut ke kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower Central Park, serta kantor PT DDR di Mid Plaza dan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp11,2 miliar di lokasi pertama dan Rp595 juta di lokasi kedua, plus barang bukti elektronik berupa ponsel, laptop, dan rekaman CCTV. Kejagung kini meneliti dokumen rekening perbankan untuk mempersiapkan pemblokiran dan penyitaan aset.
Dana Korupsi Rp6,7 Miliar Dipakai Judi Online
Di Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan mantan pegawai salah satu bank pelat merah berinisial HSU sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/11/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan perbuatan tersangka dilakukan secara sendiri sepanjang 2021 hingga Mei 2026. HSU yang pernah menjabat account officer junior kemudian menduduki posisi Pimpinan Cabang Pembantu Kelas III di wilayah Sleman dengan kewenangan mengelola kredit menengah, dana, dan jasa.
Menurut Langgeng, kewenangan itu disalahgunakan dengan memalsukan tanda tangan nasabah serta membuat cap palsu perusahaan untuk menarik dana milik bank dari rekening kelonggaran tarik. Hasil audit internal bank tertanggal 2 November 2026 menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.740.100.000 atau sekitar Rp6,7 miliar.
Penyidik telah memeriksa 29 saksi dari kalangan karyawan bank dan nasabah, satu orang ahli pidana, serta menyita sekitar 130 dokumen barang bukti. HSU ditahan selama 20 hari sejak 5 November 2026. Menurut keterangan Kejati DIY, uang hasil tindak pidana itu diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
IKA ITS Minta Batas Bisnis dan Korupsi Diperjelas
Di sisi lain, IKA ITS mengusulkan reformasi hukum pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung DEN, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Wakil Ketua Umum IKA ITS Boy Robyanto turut hadir dalam pertemuan strategis tersebut.
IKA ITS menilai ketidakjelasan penerapan tindak pidana korupsi, terutama terkait kerugian negara, menimbulkan keraguan bagi pengambil keputusan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Kondisi itu dikhawatirkan membuat para profesional ragu mengambil keputusan bisnis, yang berpotensi menghambat pelayanan publik dan menurunkan daya saing perusahaan nasional.
Organisasi alumni itu menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang substansinya kini diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Menurut IKA ITS, unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan pidana, dan kerugian negara perlu ditafsirkan lebih jernih agar risiko bisnis serta kesalahan administratif tidak serta-merta dicampuradukkan dengan tindak pidana korupsi. Sebagai tindak lanjut, IKA ITS mengajukan tiga poin utama pembaruan hukum kepada pemerintah, meski rincian ketiga poin tersebut belum diuraikan dalam keterangan yang tersedia.
Ketiga perkembangan ini menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi bergerak di dua arah sekaligus: penindakan terhadap pelaku yang merugikan keuangan negara, serta pembenahan kerangka hukum agar penegakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Publik perlu mencermati bagaimana Kejagung menuntaskan pengejaran AK, proses hukum HSU di Kejati DIY, dan respons pemerintah atas usulan reformasi UU Tipikor dari IKA ITS.












