Hukum  

Kematian Eks Istri Polisi: Polda Sumut Ungkap Alasan Tak Perlu Ekshumasi, Keluarga Merasa Temuan Kompolnas Prematur

Kematian Eks Istri Polisi: Polda Sumut Ungkap Alasan Tak Perlu Ekshumasi, Keluarga Merasa Temuan Kompolnas Prematur
Kematian Eks Istri Polisi: Polda Sumut Ungkap Alasan Tak Perlu Ekshumasi, Keluarga Merasa Temuan Kompolnas Prematur

Cakrawala News – 25 September 2026 | Kematian eks istri polisi: Polda Sumut ungkap alasan tak perlu ekshumasi menjadi sorotan setelah Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi menyatakan bahwa jasad Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir Iman Harefa, tidak perlu dibongkar kembali. Alasan utamanya, hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik sebelumnya dinilai sudah menyimpulkan peristiwa yang terjadi.

Pernyataan itu disampaikan Nanang dalam konferensi pers pada Rabu, 23 September 2026. “Tidak perlu (ekshumasi dan autopsi ulang),” kata Nanang, seraya menegaskan bahwa hasil autopsi telah menyimpulkan peristiwa terjadinya kematian korban.

Winda ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah orang tuanya di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu, 2 Agustus 2026. Dokter menyebutkan korban diduga bunuh diri menggunakan senjata api. Namun, keluarga menilai kematian tersebut janggal dan mendorong ekshumasi serta autopsi ulang oleh tim dokter independen.

Keluarga Nilai Temuan Kompolnas Prematur

Tim kuasa hukum keluarga Winda, Utreck Ricardo Siringoringo, menegaskan pihaknya keberatan atas keterangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan kasus ini. Menurut Ricardo, Kompolnas baru mulai melakukan investigasi terkait kematian Winda pada Selasa, 22 September 2026, dengan pihak pertama yang dimintai keterangan adalah keluarga korban.

Baru sehari kemudian, pada Rabu, 23 September 2026, Kompolnas memaparkan hasil temuan mereka bersama Polrestabes Medan. Ricardo mengaku heran karena dalam kurun waktu singkat lembaga itu sudah bisa menyimpulkan soal kematian Winda, sementara kejanggalan yang dinilai keluarga belum terjawab.

“Bagaimana mungkin satu hari, dia (Kompolnas) sudah menyimpulkan peristiwa yang terjadi dua bulan (lalu). Jadi, kan pendapat-pendapat yang kayak gini yang buat kami makin nggak percaya,” kata Ricardo saat dikonfirmasi, Kamis, 24 September 2026.

Ricardo juga mempertanyakan maksud pernyataan Kompolnas yang menilai penyelidikan petugas kepolisian sudah solid. Menurutnya, dalam kasus ini terdapat dua laporan yang berjalan. Laporan pertama adalah tipe A yang berproses di Polrestabes Medan, sedangkan laporan kedua adalah tipe B yang dilayangkan keluarga ke Polda Sumut setelah menduga ada kejanggalan terkait kematian korban.

“Mereka menyimpulkan yang mana ini? Menyimpulkan laporan B atau menyimpulkan laporan A. Sementara LP B masih berjalan. Jika dibilang semuanya sudah pas, semuanya sudah solid. Solid yang mana?” ujarnya.

Kompolnas Sebut Audit Investigasi Rampung

Di sisi lain, Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menyatakan bahwa seluruh proses audit terkait penanganan peristiwa meninggalnya Winda telah rampung. Ia memaparkan bahwa pihaknya membedah penanganan perkara melalui dua aspek utama, yaitu administrasi dan substansi.

Dari sudut pandang administrasi, Kompolnas menilai proses yang dijalankan sudah memenuhi standar dan sesuai dengan alur peristiwa di lapangan. “Dalam konteks administrasi, terkait alur peristiwa beserta berbagai administrasinya, saya kira telah dilakukan dengan cukup baik, sepanjang yang kami temukan dalam proses audit ini,” kata Anam di Medan, Kamis, 24 September 2026.

Selain aspek administratif, Kompolnas mencermati aspek substansi, termasuk kesesuaian antara keterangan para saksi dan pihak terkait dengan rekam jejak komunikasi serta bukti digital yang ada. Bukti tersebut mencakup komunikasi krusial menjelang peristiwa meninggalnya Winda.

Berdasarkan penelusuran itu, Anam menilai konstruksi peristiwa yang diperiksa memiliki alur yang sangat logis dan didukung hasil pemeriksaan medis serta autopsi yang kuat. Ia menyatakan langkah penanganan perkara oleh kepolisian telah memiliki dasar administratif dan substansi yang kokoh, meski tetap terbuka terhadap kemungkinan temuan alat bukti baru di kemudian hari.

Donasi Autopsi Ulang Masih Berjalan

Keluarga sebelumnya mendorong agar jasad korban diekshumasi dan diautopsi ulang oleh tim dokter independen. Ricardo menilai langkah itu sangat penting untuk mengungkap kematian korban, terutama karena keluarga mengaku belum mendapatkan kejelasan soal waktu kematian dan waktu korban meninggalkan rumah.

“Menurut kami sangat penting (autopsi ulang). Pentingnya di atas 100 persen. Dikarenakan apa, sampai hari ini kami dan keluarga belum terkonfirmasi jelas sebenarnya klien ini matinya jam berapa, meninggalkannya jam berapa,” jelas Ricardo, Selasa, 22 September 2026.

Ricardo menyebut pihak keluarga menggalang donasi untuk melakukan autopsi ulang secara independen. Kebutuhan biaya sekitar Rp50 juta, sedangkan donasi yang terkumpul baru sekitar Rp31 juta. Ia juga menyayangkan sikap Polda Sumut yang dinilai mempersulit proses hukum, termasuk ketika keluarga berupaya membiayai autopsi mandiri.

Sampai saat ini, keluarga mengaku belum menerima respons positif dari kepolisian terkait permintaan ekshumasi. Sementara itu, Polda Sumut tetap pada pendiriannya bahwa autopsi awal sudah cukup menyimpulkan penyebab kematian, sehingga ekshumasi dinilai tidak diperlukan.

Perbedaan sikap antara keluarga dan aparat ini membuat kasus kematian Winda Lorenza Gowasa masih menyisakan pertanyaan. Publik menantikan apakah akan ada alat bukti baru yang muncul, serta bagaimana laporan tipe B yang masih berjalan di Polda Sumut akan ditindaklanjuti.

Yang perlu diperhatikan berikutnya adalah kelanjutan proses hukum atas laporan keluarga dan kemungkinan keterbukaan pihak berwenang terhadap permintaan autopsi ulang. Selama kejanggalan yang dirasakan keluarga belum terjawab, desakan akan keadilan dan transparansi penanganan kasus ini diperkirakan terus bergulir.

Exit mobile version