Cakrawala News – 24 September 2026 | Stafsus ungkap momen eks Menag Yaqut marah saat tahu ada dugaan korupsi haji menjadi salah satu kesaksian penting dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026). Kesaksian itu disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Abdul Qodir mengungkapkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas pernah menunjukkan kemarahan dalam sebuah pertemuan internal Kementerian Agama. Pertemuan itu digelar di Hotel Yuwan Garden, kawasan Pasar Baru, Jakarta, dan dihadiri sejumlah pejabat Kemenag, mulai dari para direktur jenderal, inspektur jenderal, staf khusus, staf ahli, hingga tenaga ahli.
Menurut Abdul Qodir, pertemuan tersebut tidak membahas persoalan teknis penyelenggaraan haji secara mendalam. Namun, dia mengingat betul bagaimana mantan Menteri Agama itu meluapkan kemarahannya terkait adanya persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Yang seingat saya pada saat itu Menteri marah. Menteri marah, Menteri menyampaikan bahwa, ‘Ini kenapa ada seperti ini? Kalau ada di antara kalian yang kemudian…’ Nah, saya lupa bahasanya, ‘maling’ atau ‘ngambil duit’ dari haji, ‘kalian sampaikan sekarang!’” kata Abdul Qodir dalam persidangan.
Abdul Qodir menuturkan, suasana rapat saat itu terasa tegang. Ia menggambarkan formasi kursi rapat menyerupai huruf U dengan menteri berada di posisi depan. Dalam pertemuan itu, kata dia, tidak banyak diskusi yang terjadi karena perhatian tertuju pada kemarahan Yaqut.
Dalam rapat tersebut, lanjut Abdul Qodir, Yaqut meminta siapa pun yang mengetahui adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji agar tidak menutup-nutupinya. Ia menyebut mantan Menag itu meminta informasi tersebut disampaikan secara terbuka.
“Taruh di atas meja,” ucap Abdul Qodir, menirukan pernyataan Yaqut saat itu.
Abdul Qodir juga menyampaikan bahwa Yaqut memberikan kesempatan kepada jajarannya untuk menyampaikan informasi secara langsung setelah pertemuan selesai. Kesempatan itu ditujukan bagi mereka yang mengetahui adanya persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut kesaksiannya, pertemuan di Hotel Yuwan Garden tersebut berlangsung menjelang DPR membentuk panitia khusus (pansus) terkait penyelenggaraan ibadah haji. Konteks waktu itu membuat isu penyelenggaraan haji menjadi perhatian luas, baik di lingkungan Kementerian Agama maupun di ruang publik.
Penugasan Khusus dan Hubungan dengan Yaqut
Dalam pemeriksaan yang sama, jaksa penuntut umum KPK juga menggali sejumlah hal terkait hubungan Abdul Qodir dengan Yaqut, termasuk penugasan yang diberikan selama Qodir menjabat sebagai staf khusus. Jaksa menanyakan apakah ada penugasan khusus lain yang diberikan Menteri Agama saat itu.
Abdul Qodir menerangkan, berdasarkan surat keputusan (SK), dirinya ditetapkan sebagai Staf Khusus Menag bidang hukum dan pengawasan. Namun, selama menjalankan tugas, ia juga mendapat sejumlah penugasan khusus di lingkungan Kementerian Agama.
“Baik. Saya mendapat penugasan khusus pada saat itu di BPJPH, Jaminan Produk Halal ya, halal,” jawab Qodir.
Selain di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Qodir menyebut dirinya mendapat tugas di Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dan sejumlah direktorat jenderal yang menangani urusan agama non-Islam, termasuk Direktorat Jenderal Bimas Katolik.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya jaksa memetakan peran dan relasi antarpejabat di lingkungan Kementerian Agama pada periode 2021-2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Empat Terdakwa dan Kerugian Negara
Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 ini menyeret empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Asrul Aziz Taba juga dikenal sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Sementara Ismail Adham merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini disebut menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu dasar penuntutan dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi seperti Abdul Qodir menjadi bagian penting untuk mengungkap alur kebijakan dan pengambilan keputusan terkait kuota haji tambahan. Kesaksian para staf khusus dan pejabat Kemenag diharapkan membantu majelis hakim memahami konteks peristiwa secara utuh.
Yang Perlu Dicermati Selanjutnya
Kesaksian Abdul Qodir menegaskan bahwa isu dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji bukan hal baru di internal Kementerian Agama. Momen kemarahan Yaqut di Hotel Yuwan Garden disebut terjadi sebelum DPR membentuk pansus haji, sehingga menjadi bagian dari dinamika internal kementerian saat itu.
Namun, kesaksian tersebut juga perlu dibaca dalam konteks persidangan. Status para pihak masih sebagai terdakwa, dan proses hukum masih berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Ke depan, publik akan menantikan agenda sidang berikutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi lain dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak terkait penyelenggaraan haji. Perkembangan ini penting tidak hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi tata kelola layanan haji dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kuota haji tambahan.
