Hukum  

Ipda Yayat Mundur dari Polri Sebelum Rumahnya Digeledah KPK, Propam Sudah Periksa Lebih Dulu

Ipda Yayat Mundur dari Polri Sebelum Rumahnya Digeledah KPK, Propam Sudah Periksa Lebih Dulu
Ipda Yayat Mundur dari Polri Sebelum Rumahnya Digeledah KPK, Propam Sudah Periksa Lebih Dulu

Cakrawala News – 25 September 2026 | Ipda Yayat mundur dari kepolisian sebelum rumahnya digeledah KPK, pernah diperiksa Propam menjadi rangkaian fakta yang mencuat dalam kasus dugaan suap proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi. Anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Depok, bernama lengkap Yayat Sudrajat itu telah mengajukan pengunduran diri sejak sekitar enam bulan sebelum penggeledahan dilakukan, sementara Propam Polda Metro Jaya lebih dulu memeriksanya terkait dugaan suap proyek tersebut.

Penggeledahan rumah mewah yang disebut milik Yayat di Cibubur berlangsung pada Senin, 21 September 2026. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi.

Nama Yayat mencuat setelah KPK menelusuri kepemilikan belasan aset properti miliknya yang tersebar di sejumlah wilayah. Perwira pertama itu terseret dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang.

Propam Periksa Yayat Sebelum Penggeledahan

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, membenarkan bahwa Yayat telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya jauh sebelum KPK menggeledah rumahnya. Menurut Jupriono, pemeriksaan itu dilakukan sekitar satu hingga dua bulan sebelum penggeledahan. Saat diperiksa, Yayat tidak ditempatkan dalam penempatan khusus.

Kapolres Metro Depok, Kombes Christian Rony Putra, menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Propam, meskipun penanganan perkara suap ini berada di tangan KPK. Ia menyebut kasus itu sudah ditangani Polda Metro Jaya.

Jupriono menambahkan, saat ini Yayat sudah tidak dapat melaksanakan tugas karena mengalami gangguan kesehatan akibat berat badan berlebih. Ia disebut sering menjalani rawat jalan dan memilih mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Terkait pengunduran diri Yayat, Budi menyebut permohonan pensiun dini itu akan melalui prosedur yang berlaku dan ditelaah oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

“Kalaupun ada pengajuan dari Ipda Yayat tersebut terkait tentang permohonan pensiun dini, pasti tentu akan melalui prosedur yang ada, penelaahan dari pihak SDM,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026.

Budi juga menyatakan Bid Propam Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau tindak pidana yang dilakukan secara personal. Menurutnya, sanksi dari Kepolisian Republik Indonesia akan diberikan jika pelanggaran itu terbukti.

“Kita memberi ruang kepada SDM, kepada Bid Propam untuk melakukan pendalaman, tetapi sembari setelah itu, proses yang dilaksanakan oleh KPK kita hormati dulu agar berjalan,” ujar Budi.

Peran yang Disebut dalam Persidangan

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi Pemkab Bekasi, nama Yayat berulang kali disebut oleh para saksi. Ia dikenal dengan panggilan “Om Lippo” atau “Om Endut”. Yayat diduga berperan sebagai figur penghubung antara pengusaha kontraktor swasta bernama Sarjan dan pihak Pemkab Bekasi.

KPK mensinyalir Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk rumah di Cibubur dan Depok. Tim penyidik tengah melacak aset-aset tersebut karena disinyalir berkaitan dengan kasus suap proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK juga menyelidiki dugaan aliran uang senilai puluhan miliar rupiah.

Sebagai anggota kepolisian berpangkat Ipda, penghasilan pokok Yayat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024. Untuk masa kerja terendah golongan Perwira Pertama, gaji pokok anggota polisi berpangkat Ipda berada di angka Rp2.954.200 per bulan, di luar tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Selama bertugas di Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Yayat menjalankan fungsi intelijen keamanan yang mencakup deteksi dini, penyelidikan, hingga pemetaan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dua Proses Hukum Berjalan Paralel

Kasus ini menempatkan dua jalur pemeriksaan yang berjalan hampir bersamaan. Di satu sisi, KPK menangani perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi dan melacak aset-aset yang diduga terkait. Di sisi lain, Polda Metro Jaya melalui Biro SDM dan Bid Propam menelaah status kedinasan Yayat, termasuk permohonan pengunduran dirinya.

Pengunduran diri Yayat sebelum penggeledahan menjadi sorotan karena muncul di tengah penyelidikan aset yang nilainya diduga tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai perwira pertama. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyimpulkan keterkaitan antara pengunduran diri tersebut dengan penyelidikan KPK.

Polda Metro Jaya meminta publik menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Biro SDM dan Bid Propam. Sementara itu, proses hukum di KPK tetap dihormati agar dapat berjalan tanpa gangguan.

Yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah hasil penelaahan Biro SDM dan pendalaman Bid Propam Polda Metro Jaya atas status Yayat, serta perkembangan penyelidikan KPK terhadap belasan aset dan dugaan aliran uang dalam perkara korupsi Pemkab Bekasi. Kedua proses itu akan menentukan langkah hukum berikutnya bagi Ipda Yayat, yang kini sudah tidak lagi menjalankan tugas kedinasan.

Exit mobile version