Cakrawala News – 22 Oktober 2026 | Kasus Kepsek dianiaya, guru se-kecamatan gelar aksi: pidana tak bisa dihapus meski telah disanksi militer [titlebase] menjadi sorotan setelah lebih dari 200 guru dari 36 lembaga pendidikan di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menyuarakan solidaritas kepada Munir Thowil, Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang wali murid yang juga anggota TNI. Aksi damai itu digelar di kantor Kecamatan Glagah dengan tuntutan agar kasus tersebut diproses secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, tanpa terkecuali.
Para guru menegaskan bahwa sanksi internal militer tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Pernyataan itu disampaikan di tengah proses hukum yang masih bergulir di Subdenpom Lamongan, meski pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara emosional dalam sebuah mediasi.
Kronologi Bermula dari Teguran Kaos Kaki
Peristiwa bermula pada Sabtu, 17 Oktober 2026, di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah. Menurut anggota LPBH NU PCNU Lamongan, Nur Afid Santoso, yang mendampingi korban saat melapor, insiden diawali pemeriksaan kedisiplinan siswa yang rutin dilakukan pihak sekolah setiap pagi.
Salah satu siswa, yang merupakan anak pelaku, kedapatan tidak mengenakan sepatu dan kaos kaki sehingga diminta pulang untuk mengambil perlengkapan tersebut. Namun, terjadi kesalahpahaman ketika anak itu menyampaikan hal tersebut kepada orang tuanya.
“Setiap pagi pihak sekolah mengecek kedisiplinan siswa. Salah satu siswa, yang kebetulan anak pelaku, diminta pulang untuk mengambil kaos kaki. Namun, ada kesalahpahaman saat anak tersebut menyampaikan ke orang tuanya hingga pelaku mendatangi sekolah dan terjadi pemukulan,” kata Nur Afid Santoso.
Menurut keterangan yang dihimpun, wali murid berinisial MS itu kemudian mendatangi korban di lingkungan sekolah dan diduga langsung memukul wajah Munir Thowil tanpa didahului pembicaraan. Akibatnya, korban mengalami pembengkakan dan pendarahan pada bagian wajah serta dugaan keretakan pada hidung. Keributan itu disebut membuat sejumlah barang, termasuk gelas di kantor sekolah, pecah sebelum warga dan para guru melerai.
Nur Afid menyebut korban telah menjalani pemeriksaan medis awal. Hasil CT scan menunjukkan adanya luka memar di bagian dekat mata, sementara visum resmi masih dalam proses penyelidikan. Korban kemudian didampingi tim LBH PCNU Lamongan melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Subdenpom TNI Lamongan pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku Menangis dan Bersimpuh, Proses Hukum Tetap Jalan
Dalam momen mediasi yang berlangsung Jumat, 16 Oktober 2026, Serma MS tampak memeluk erat Munir Thowil sambil menangis tersedu-sedu untuk menyampaikan permohonan maaf. Korban menyambut pelukan tersebut dengan mengelus punggung pelaku.
Meski demikian, upaya perdamaian secara kekeluargaan itu dipastikan tidak menghapus pidana maupun penegakan disiplin yang sedang diproses oleh Subdenpom Lamongan. Anggota TNI yang diduga menganiaya kepala madrasah tersebut tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum militer.
Komandan Kodim 0812/Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo secara terbuka menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas nama institusi. “Jadi memang itu kesalahan dari anggota kita. Saya sebagai Dandim sangat menyesalkan kejadian tersebut,” ujar Deni.
Sebagai tindakan tegas awal, Serma MS yang juga berstatus wali murid di madrasah tersebut ditarik dan dicopot dari posisinya sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Glagah.
Ratusan Guru Menuntut Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih
Aksi solidaritas di kantor Kecamatan Glagah diikuti lebih dari 200 peserta dari 36 lembaga pendidikan di Kecamatan Glagah dan sekitarnya. Aksi itu melibatkan sejumlah unsur organisasi, di antaranya Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia, Lembaga Pendidikan Ma’arif Glagah, serta Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kecamatan Glagah.
Koordinator lapangan aksi, Tosari, mengatakan kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak boleh kembali terjadi. Menurutnya, guru harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas mendidik para siswa.
“Harapan kita tidak ada lagi kekerasan kepada guru-guru di Indonesia. Kami juga berharap bapak dan ibu wali murid bisa memahami persoalan ini, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Tosari.
Tosari yang juga Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PKGMM) Jawa Timur menegaskan penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka dan tidak tebang pilih. Ia meminta kesatuan terkait bersikap tegas dalam penegakan hukum dan disiplin prajurit.
“Penegakan disiplin internal tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Karena itu, kami meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, para guru juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk tekanan kepada korban. Mereka meminta tidak ada upaya memaksa korban mencabut laporan, mengubah keterangan, ataupun menerima keputusan yang bertentangan dengan kehendaknya.
PBNU: Kekerasan terhadap Guru Tidak Boleh Ditoleransi
Peristiwa ini memantik reaksi keras dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Wakil Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus anggota Majelis Masyayikh Pondok Pesantren Langitan, KH Muhammad Maksum Faqih (Gus Maksum), menegaskan aksi premanisme dan kekerasan terhadap guru sama sekali tidak dapat ditoleransi.
“Pelaku yang melakukan penganiayaan ini memang layak diberikan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya. Saya sudah menyampaikan usulan tersebut dan insha Allah semua dilaksanakan,” kata Gus Maksum, Kamis, 22 Oktober 2026.
Meski mengecam keras, Gus Maksum mengapresiasi langkah cepat Kodim Lamongan dan Kodam V/Brawijaya dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau kelompok solidaritas guru dan elemen masyarakat membatalkan rencana aksi long march demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Saya berharap teman-teman, baik dari solidaritas guru maupun lembaga lain, untuk menahan diri. Menurut saya, aksi jalanan tersebut akan berdampak lebih banyak mudaratnya daripada maslahatnya,” tambahnya.
Yang Perlu Dicermati ke Depan
Kasus Kepsek dianiaya, guru se-kecamatan gelar aksi: pidana tak bisa dihapus meski telah disanksi militer [titlebase] kini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan disiplin di lingkungan TNI. Publik menantikan hasil penyelidikan Subdenpom Lamongan serta kelengkapan visum resmi korban sebagai dasar penetapan status hukum.
Selain itu, desakan agar korban tidak mendapat tekanan untuk mencabut laporan menjadi perhatian penting. Bagi dunia pendidikan, peristiwa ini menegaskan perlunya komunikasi yang sehat antara sekolah dan orang tua siswa, serta penyelesaian masalah tanpa kekerasan. Perkembangan proses hukum dan respons institusi terkait akan terus diikuti, mengingat kasus ini menyangkut perlindungan terhadap tenaga pendidik dan akuntabilitas aparat.
