Hukum  

Kapolri Buka Suara soal Penyidikan Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Kapolri Buka Suara soal Penyidikan Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe
Kapolri Buka Suara soal Penyidikan Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Cakrawala News – 22 Oktober 2026 | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akhirnya angkat bicara mengenai penyidikan insiden polisi tembak polisi yang terjadi di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026), sehari setelah penyidik Polda Metro Jaya mengungkap bahwa pendalaman motif masih terkendala kondisi psikologis pelaku. Meski demikian, pernyataan Kapolri tersebut tidak berkaitan dengan isu karhutla, sehingga klaim soal Seusai temui Prabowo, Kapolri ungkap segera ada tersangka karhutla: yang jelas pihak asing terlibat [titlebase] tidak memiliki dasar dalam keterangan resmi yang disampaikan Kapolri terkait kasus ini.

“Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” ujar Suyudi singkat saat ditemui wartawan. Jawaban itu ia lontarkan tanpa menjelaskan lebih jauh soal motif maupun status para pihak yang terlibat. Pernyataan singkat Kapolri tersebut menjadi sorotan karena publik menantikan penjelasan resmi atas insiden yang melibatkan dua anggota kepolisian.

Motif Penembakan Masih Misteri

Hingga kini, penyidik belum bisa memastikan apa yang melatarbelakangi penembakan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku sebelum melakukan pendalaman yang lebih menyeluruh.

“Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, penggalian motif tidak dapat dilakukan terburu-buru. Penyidik memilih berhati-hati agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, terutama karena menyangkut kondisi kejiwaan seseorang yang belum dapat disimpulkan secara cepat.

Olah TKP dan Barang Bukti

Insiden penembakan yang melibatkan Bharatu LFFL dan Bharada AR itu terjadi pada Jumat (16/10). Budi memastikan penyidik telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti.

“Pastinya olah TKP sudah dilakukan. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain selongsong murni, senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi,” ujarnya.

Dari keterangan tersebut, satu orang telah berstatus tersangka dan ditahan. Namun, penyidik belum merinci peran masing-masing anggota dalam peristiwa itu, termasuk kronologi detik-detik terjadinya penembakan. Publik juga belum memperoleh informasi resmi soal hubungan antara kedua anggota kepolisian tersebut.

Pemeriksaan Kejiwaan Butuh Waktu

Terkait dugaan adanya gangguan kejiwaan atau mental pada pelaku, Budi menegaskan bahwa hal itu memerlukan pemeriksaan medis mendalam oleh tim ahli. Kesimpulan soal kondisi psikologis tidak bisa diambil dalam hitungan hari.

“Terkait tentang kejiwaan, itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan butuh waktu karena tidak bisa satu hingga dua hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatri yang akan menyampaikan,” kata Budi.

Pernyataan itu memberikan gambaran bahwa hasil pemeriksaan psikiatri akan menjadi salah satu penentu arah penyidikan. Selama proses tersebut berjalan, penyidik belum akan menyampaikan dugaan motif secara resmi kepada publik.

Komitmen Polri dan Hal yang Perlu Dicermati

Di sisi lain, Kapolri memastikan institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum maupun etik di lingkungan Polri. Penegasan itu menjadi penting di tengah sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan anggota kepolisian sendiri.

Penanganan oleh Propam menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya dilihat dari sisi pidana umum, tetapi juga dari aspek pelanggaran kode etik profesi. Dua jalur itu memungkinkan proses pemeriksaan berjalan paralel, meski mekanisme dan kewenangannya berbeda.

Yang perlu diperhatikan berikutnya adalah hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku serta perkembangan penyidikan Propam. Kedua hal itu akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke proses hukum pidana, sidang kode etik, atau keduanya. Sampai informasi resmi berikutnya disampaikan, penyidik menegaskan bahwa motif penembakan masih belum dapat dipastikan.

Exit mobile version