Cakrawala News – 18 September 2026 | Kabar soal razia pajak kendaraan bermotor dari rumah ke rumah yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai operasi tersebut, sehingga informasi yang menyebut adanya tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan mendatangi rumah warga dinilai menyesatkan.
Informasi yang beredar menyebut razia akan digelar pada akhir September 2026. Dalam pesan itu disebutkan sejumlah sasaran pemeriksaan, mulai dari kendaraan dengan pajak atau STNK mati, kendaraan yang masih dalam sengketa pembiayaan, hingga kendaraan yang hanya memiliki STNK. Narasi tersebut dengan cepat menyebar dan memicu kebingungan di kalangan pemilik kendaraan.
Klarifikasi Korlantas Polri
Korlantas Polri memastikan tidak ada pengumuman mengenai razia kendaraan dari rumah ke rumah seperti yang beredar di media sosial. Lembaga itu menyebut informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan merupakan pengumuman resmi. Kabar yang beredar juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dengan demikian, narasi soal tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan yang mendatangi rumah warga untuk melakukan razia pada akhir September tidak memiliki dasar sebagai kebijakan resmi Polri. Masyarakat diimbau tidak mempercayai informasi yang tidak memiliki sumber resmi dan tidak menyebarkannya kembali.
Korlantas menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian memiliki prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Pemeriksaan kendaraan di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas harus memiliki surat perintah tugas serta menggunakan seragam dan atribut sesuai ketentuan. Artinya, setiap pemeriksaan kendaraan memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas, bukan dilakukan secara mendadak dari rumah ke rumah tanpa dasar kewenangan.
Pembayaran Pajak Tahunan dan Lima Tahunan
Terlepas dari kabar hoaks tersebut, kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tetap melekat pada setiap pemilik kendaraan. Polda Metro Jaya misalnya masih membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor pada Jumat.
Lokasi layanan itu tersebar di sejumlah titik, seperti halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, Mall Citraland di Jakarta Barat, halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, Pasar Induk Kramat Jati, Alun-Alun Cibodas, ITC BSD Serpong, Kantor Kecamatan Pinang, hingga Kantor Kelurahan Pasir Putih di Cinere. Jam operasionalnya bervariasi, umumnya mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemilik harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Sebagai alternatif, warga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi. Berkas STNK akan dikirim ke alamat pemilik. Namun, aplikasi ini tidak bisa digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Mereka tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Perbedaan Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Pembayaran pajak tahunan berbeda dengan perpanjangan STNK lima tahunan. Perpanjangan STNK lima tahunan mewajibkan kendaraan dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan atau cek fisik. Kewajiban itu berkaitan dengan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah Christopher Adhikara Lebang menjelaskan bahwa persyaratan perpanjangan STNK lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Dalam ketentuan Pasal 62 peraturan tersebut, hasil pemeriksaan cek fisik menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan.
Pemohon harus menyiapkan formulir permohonan, BPKB asli, STNK asli, serta KTP asli yang datanya sesuai dengan STNK. Selain itu, hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan juga wajib dilampirkan. Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, pemohon perlu menyertakan surat kuasa bermeterai yang dilengkapi fotokopi KTP pihak yang menerima kuasa.
Kehadiran kendaraan diperlukan karena pemeriksaan tidak sebatas mencocokkan dokumen administrasi. Petugas perlu melihat dan mengidentifikasi kendaraan secara langsung untuk memastikan kesesuaiannya dengan data yang tercatat. Berdasarkan Peraturan Korlantas Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor, cek fisik merupakan proses identifikasi sekaligus verifikasi kendaraan.
Tantangan Penerimaan Pajak di Daerah
Di sisi lain, optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor masih menghadapi tantangan di sejumlah daerah. Komisi III DPRD Jawa Barat mencatat angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) masih cukup tinggi.
Ketua Komisi III DPRD Jabar Jajang Rohana memperkirakan capaian pajak kendaraan bermotor saat ini berada di kisaran 90 persen dari potensi. Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu masih menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah di Jawa Barat.
Evaluasi itu dilakukan saat kunjungan kerja Komisi III untuk mengevaluasi kinerja mitra kerja pemerintah daerah di Kabupaten Cirebon. Selain sektor pajak, DPRD turut menyoroti kinerja Bank BJB Kantor Wilayah III di Kabupaten Cirebon, terutama terkait rasio Loan to Deposit Ratio.
Kombinasi antara kabar hoaks dan tantangan riil penerimaan pajak menunjukkan pentingnya informasi yang akurat bagi pemilik kendaraan. Masyarakat disarankan merujuk pada kanal resmi Korlantas Polri maupun Samsat untuk memastikan setiap informasi terkait pajak kendaraan bermotor dan prosedur pemeriksaan kendaraan.
Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajibannya tanpa terpengaruh kabar menyesatkan, sekaligus membantu pemerintah daerah mencapai target penerimaan pajak yang selama ini masih menyisakan ruang perbaikan.












