Cakrawala News – 18 September 2026 | Usai KPK OTT BPN Bogor, Nusron Wahid absen dari kantor Kementerian ATR dan tidak muncul ke ruang publik menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional itu tercatat dua hari berturut-turut tidak menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah operasi senyap KPK pada 14 September 2026. Keberadaannya hingga kini menjadi tanda tanya besar.
Absennya Nusron bermula pada Selasa, 15 September 2026, saat Komisi II DPR menggelar rapat pembahasan pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset BUMD. Pada agenda yang berlangsung sehari pasca-OTT KPK tersebut, Nusron mendelegasikan kehadirannya kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan. Rapat itu sendiri dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta sejumlah gubernur.
Keesokan harinya, Rabu, 16 September 2026, bertepatan dengan pengumuman status tersangka oleh KPK, Nusron kembali tidak terlihat dalam rapat penetapan dan penyesuaian RKA K/L Tahun 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran DPR. Posisi Nusron di meja rapat parlemen kembali diisi oleh Ossy Dermawan.
KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR
Di sisi lain, KPK bergerak cepat. Lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di sejumlah titik kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026. Langkah hukum tersebut mencakup pemeriksaan ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari serta melengkapi barang bukti dalam proses penyidikan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan. Ia menyatakan kegiatan tersebut masih berlangsung dan KPK akan terus memperbarui perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 15 September 2026. Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjaring Lampri bersama tujuh orang lainnya pada Senin, 14 September 2026.
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, total 17 orang ditangkap. KPK juga mengamankan 20 koper dan tas berisi uang senilai Rp100 miliar. Sebagian besar uang yang ditemukan dalam OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN disita dari rumah orang kepercayaan menteri.
Empat Orang Dekat Nusron Jadi Tersangka
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa perkara rasuah ini bermula ketika PT Summarecon Agung mengajukan perpanjangan HGB serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atas tanah di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan tersebut diketahui masih menghadapi sengketa dengan para ahli waris pemilik sertifikat sebelumnya.
Konflik tersebut sempat berujung pada gugatan di PTUN Bandung terhadap penerbitan sembilan SHGB Summarecon oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor. Pihak ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran atas dokumen tersebut sekaligus mencabut gugatan mereka di pengadilan.
Melalui perantara, pihak manajemen Summarecon berupaya agar pemblokiran tersebut dapat dibuka oleh Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung. Dalam proses pengurusan itu, permintaan sejumlah dana diajukan untuk melancarkan pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah.
KPK menduga kasus suap di Kementerian ATR/BPN yang menyeret orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid tidak hanya melibatkan Summarecon. Penyidik juga mendalami aliran dana suap lahan Summarecon yang diduga untuk muktamar sebuah organisasi masyarakat. KPK sedang mengusut adanya setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto, yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, empat tersangka disebut KPK sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut sejumlah pihak tersebut diduga memiliki peran dalam pengumpulan atau penampungan uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
KPK menyatakan akan memaksimalkan penanganan perkara ini karena Fahd Arafiq berpotensi mendapatkan hukuman yang berat. Penyidik telah mengumpulkan keterangan serta sejumlah barang bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara.
Nama Nusron Didalami, Istana Tak Intervensi
Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron telah muncul dalam proses pemeriksaan. Namun, penyidik masih mendalami informasi tersebut. Pemanggilan Nusron juga belum dipastikan dan akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Achmad Taufik Husein. Artinya, hingga saat ini Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK masih menelusuri konstruksi perkara, termasuk asal-usul, peruntukan, dan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
KPK juga melihat indikasi adanya struktur bayangan di Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid. Sementara itu, Istana Kepresidenan menyatakan Presiden tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
Praktisi hukum Saor Siagian meminta agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera muncul ke publik dan memberikan penjelasan. Desakan itu muncul di tengah ketidakjelasan keberadaan Nusron setelah dua rapat DPR ia lewatkan.
Selepas rapat di DPR, Ossy Dermawan menyatakan bahwa kedatangannya merupakan bentuk pelaksanaan tugas resmi dari sang menteri. Terkait pertanyaan mengenai keberadaan serta agenda Nusron, Ossy menyebut pimpinannya memiliki agenda lain, kendati ia tidak merinci secara spesifik kegiatan yang dimaksud.
“Tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri, ya, mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan,” ujarnya kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa Nusron memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal.
Ossy juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Nusron, apakah di Jakarta atau di daerah lain. Meski begitu, ia membantah kabar yang menyebut Nusron sakit lantaran masih terus aktif berkomunikasi. “Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau,” tuturnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Nusron Wahid maupun Kementerian ATR/BPN mengenai alasan ketidakhadirannya di dua rapat DPR tersebut. Publik dan sejumlah pihak mendesak agar menteri yang membawahi sektor pertanahan itu segera memberikan klarifikasi.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pertanahan nasional dan integritas institusi Kementerian ATR/BPN. Selain menunggu langkah penyidikan KPK, publik juga menantikan apakah Nusron akan memenuhi panggilan penyidik jika nantinya dilayangkan. Sejauh mana kasus suap HGB Summarecon ini berkembang akan sangat bergantung pada hasil pendalaman KPK terhadap aliran dana dan peran setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.












