Cakrawala News – 23 September 2026 | Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8,5 tahun penjara terkait kasus korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026), dan langsung menuai reaksi dari terdakwa maupun pendukungnya. KPK pun menegaskan bahwa tuntutan itu bukan disusun secara asal, melainkan berdasarkan hasil pembuktian selama persidangan berlangsung.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fakta-fakta hukum, keterangan para saksi, alat bukti, serta berbagai hal lain yang terungkap di persidangan menjadi bagian yang dipertimbangkan oleh JPU dalam menyusun tuntutan. “Terkait tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, perlu kami tegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil proses pembuktian yang telah berlangsung di persidangan,” kata Budi, dikutip Rabu (23/9/2026).
Menurut Budi, konstruksi tuntutan terhadap Sudewo mengacu pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai hukum acara dengan menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pernyataan ini menjadi respons resmi KPK atas keberatan yang disampaikan kubu Sudewo usai tuntutan dibacakan.
Tuntutan dan Dakwaan Sudewo
Dalam sidang tersebut, JPU KPK yang dipimpin Greafik Loserte menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman pokok, jaksa menuntut denda Rp300 juta yang apabila tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. JPU juga menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga tahun penjara.
Sudewo dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. JPU menyebut terdakwa menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR pada 2021-2022 serta sebagai Bupati Pati.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Sudewo dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang senilai Rp2,3 miliar. Sementara dalam kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Pati, ia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.
JPU menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah. Selain hukuman pokok dan denda, jaksa meminta hakim mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, yang dijalani setelah hukuman pokoknya selesai.
Ketegangan di Ruang Sidang
Tuntutan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8,5 tahun penjara terkait kasus korupsi ini memicu ketegangan di ruang sidang. Sudewo sebelumnya menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan. Massa pendukungnya disebut tidak menerima tuntutan tersebut dan menerobos barisan pengamanan hingga mendekati meja tim JPU KPK.
Puluhan pendukung tampak berdesakan sambil meluapkan amarah. Sejumlah petugas kepolisian bersama personel keamanan pengadilan langsung mengamankan area dan melerai massa. Aksi saling dorong antara pendukung Sudewo dan aparat pun tidak terhindarkan. Situasi tersebut menambah tensi persidangan yang memang berlangsung panas sejak tuntutan dibacakan.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa tuntutan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8,5 tahun penjara terkait kasus korupsi merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang konstruksinya didasarkan pada fakta persidangan. KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara.
Konteks dan Perkembangan Berikutnya
Kasus yang menjerat Sudewo mencakup dua klaster perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi di lingkungan DJKA dan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Pati. Kombinasi kedua perkara ini membuat tuntutan terhadapnya tergolong berat, terutama dengan adanya kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Perbedaan kecil tampak pada penyebutan nilai uang pengganti dalam sejumlah pemberitaan. Ada yang menyebut Rp3,6 miliar dan ada pula yang menulis Rp3,67 miliar. Perbedaan angka tersebut tidak mengubah pokok tuntutan, namun tetap menjadi catatan dalam pemberitaan agar pembaca memahami adanya variasi penyebutan.
Setelah pembacaan tuntutan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Kubu Sudewo disebut berencana mengajukan keberatan atas tuntutan yang dinilai sudah diskenario. Publik masih menantikan bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang masih menjabat sebagai bupati nonaktif. Proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang akan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi, khususnya terhadap kepala daerah dan mantan anggota legislatif. Pembaca perlu mengikuti agenda sidang berikutnya untuk mengetahui arah putusan hakim.










