Cakrawala News – 31 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa dalam pengusutan dugaan korupsi di sektor bea cukai. Kali ini, KPK geledah Bea Cukai Kudus dan PT Djarum beserta enam perusahaan yang terafiliasi dengan produsen rokok tersebut di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi bea cukai yang berkaitan dengan PT Djarum, dengan perkiraan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
“Penyidik masih terus melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus. Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah itu telah menggeledah dua lokasi pada Rabu, 28 Oktober 2026, yakni Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Fokus Penyidikan: Pita Cukai dan Dugaan Kickback
Menurut Budi, fokus awal penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara di sektor cukai. Penyidik mendalami kemungkinan adanya dugaan pemberian uang atau kickback kepada oknum pejabat Bea dan Cukai, termasuk yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok.
“Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya,” terang Budi.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih mengembangkan berbagai kemungkinan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Penggeledahan di Kudus sendiri masih berlangsung hingga Kamis, 29 Oktober 2026, dengan penyidik menyisir beberapa titik di lapangan.
“Jadi memang ada kegiatan di lapangan untuk di beberapa titik. Kami akan update nanti jika memang sudah ada perkembangan-perkembangan yang bisa kami sampaikan kepada publik. Karena memang saat ini tim masih di lapangan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung,” tutur Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sprindik Baru dan Status Hukum
Penggeledahan ini menyusul penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh KPK pada Oktober 2026. Sprindik tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Pengusutan masih menggunakan sprindik umum, dan penyidik terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap bentuk penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat, serta waktu terjadinya dugaan tindak pidana.
KPK berencana menelusuri perkara ini hingga beberapa tahun ke belakang untuk mengetahui sejak kapan dugaan praktik penyimpangan di sektor cukai berlangsung. Penyidik juga akan memeriksa saksi dan pihak-pihak terkait untuk mendalami informasi atas barang bukti yang telah diamankan, termasuk peluang memanggil jajaran Direksi PT Djarum.
Dalam keterangan terpisah, Budi menjelaskan bahwa pengusutan ini berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. “Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai,” imbuhnya.
Perlu dicatat, penggeledahan ini tidak serta-merta berarti PT Djarum telah ditetapkan sebagai tersangka. Belum ada keterangan resmi mengenai hubungan spesifik perusahaan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Konteks Penanganan Kasus Kepabeanan
Langkah KPK mendatangi Kudus merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selama beberapa waktu terakhir terus dikuliti lembaga antirasuah. Sejumlah nama penting di jajaran birokrasi disebut telah tersangkut dalam penanganan kasus kepabeanan sebelumnya, di antaranya Rizal selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
Penggeledahan serentak di Kota Kretek ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat Kudus merupakan salah satu pusat industri rokok nasional. Penyidik berbaju rompi khusus tampak menyisir sejumlah ruang penting sejak pagi hari di dua titik krusial, yakni kantor kepabeanan dan kantor korporasi rokok raksasa tersebut.
Sejauh ini, KPK belum merinci lokasi mana saja yang digeledah pada tahap lanjutan di Kudus. Lembaga antirasuah berjanji akan memperbarui perkembangan kepada publik begitu tim penyidik menyelesaikan kegiatan di lapangan.
Rangkaian penggeledahan ini menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi di sektor cukai masih menjadi prioritas KPK. Publik kini menantikan hasil analisis barang bukti serta kemungkinan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Perkembangan berikutnya, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan peluang pemanggilan jajaran direksi perusahaan, akan menjadi indikator arah penanganan perkara yang nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai triliunan rupiah tersebut.
