Hukum  

Eks Pimpinan KPK Soroti Usulan DEN soal Kerugian Negara dan Korupsi

Eks Pimpinan KPK Soroti Usulan DEN soal Kerugian Negara dan Korupsi
Eks Pimpinan KPK Soroti Usulan DEN soal Kerugian Negara dan Korupsi

Cakrawala News – 29 Oktober 2026 | Eks pimpinan KPK respons usulan DEN tentang kerugian negara tak masuk kategori korupsi dengan menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan itu harus dibaca sebagai langkah meninjau perjalanan Indonesia dalam memberantas korupsi, bukan sekadar upaya mengurangi jumlah perkara.

Pernyataan Ghufron muncul setelah Luhut menyampaikan hasil kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026. Usulan tersebut menyoroti keberadaan unsur kerugian keuangan negara dalam konstruksi tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam KUHP baru, ketentuan itu berkaitan dengan Pasal 603 dan Pasal 604.

Luhut Tegaskan Pasal Kerugian Negara Tidak Dihapus

Di sisi lain, Luhut menegaskan pasal mengenai kerugian negara tetap dipertahankan dalam UU Tipikor. Ia menyatakan rekomendasi awal hasil kajian DEN yang disampaikan kepada Presiden tidak memuat usulan penghapusan pasal tersebut.

Penegasan itu disampaikan Luhut setelah bertemu sejumlah lembaga pemerintah, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kantor Staf Presiden, Kejaksaan Agung, Polri, serta KPK. Dalam pertemuan itu, pihak-pihak tersebut membahas hasil kajian DEN mengenai penyempurnaan UU Tipikor.

“Tidak ada rekomendasi Dekonas (DEN) untuk menghapus pasal kerugian negara. Yang kita cari adalah kepastian hukum,” kata Luhut, dikutip Rabu (28/10/2026).

Menurut Luhut, ekonomi tidak akan berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas. Ia menilai Indonesia harus berani menyempurnakan perbaikan UU Tipikor agar lebih selaras dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi 20 tahun lalu, namun belum diimplementasikan optimal.

Empat Usulan Penyempurnaan UU Tipikor

DEN menyusun empat usulan utama untuk menyempurnakan regulasi pemberantasan korupsi. Rekomendasi tersebut dirumuskan berdasarkan kajian selama enam bulan terakhir dengan melibatkan sejumlah pakar hukum.

Usulan pertama menyangkut penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. DEN mengusulkan penguatan ketentuan tersebut melalui penegasan unsur kesengajaan atau mens rea sesuai standar internasional. Usulan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang disebut menjadi rujukan agar penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan secara jelas, terukur, dan objektif.

Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Jadi Sorotan

Dalam menanggapi usulan tersebut, Ghufron menyebut ada sejumlah poin utama yang harus dilihat, yaitu ketepatan kriminalisasi, efektivitas pencegahan, kelengkapan jangkauan hukum, dan pemulihan hasil korupsi. Ia menekankan salah satu aspek penting yang perlu dikaji adalah batas antara tindak pidana korupsi dan tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara akibat kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, maupun keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik.

“Apakah unsur Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jelas membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, atau keputusan bisnis yang merugikan tetapi dibuat dengan itikad baik,” kata Ghufron, dikutip Selasa (27/10/2026).

Ghufron menilai evaluasi juga harus mampu memastikan pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Karena itu, kajian terhadap definisi korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan jumlah perkara, tetapi memastikan penegakan hukum semakin efektif dalam mencegah dan menindak kejahatan korupsi.

Ia mempertanyakan apakah korupsi benar-benar menurun dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, BUMN, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Menurut dia, jangan hanya menghitung perkara yang berhasil ditangani, tetapi angka pencegahannya tidak teroptimalkan.

Ghufron juga menilai perlu ada penilaian mengenai kecukupan jangkauan hukum dalam menangani berbagai bentuk korupsi, termasuk suap di sektor swasta, suap pejabat asing, perdagangan pengaruh atau trading in influence, serta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumber perolehannya secara sah atau illicit enrichment. Semua itu, menurutnya, harus tetap memenuhi prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi.

Dorongan Meninjau Ulang Perubahan UU

Respons senada datang dari eks pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu menolak usulan penghapusan delik kerugian negara dalam UU Tipikor. Menurutnya, pemerintah perlu membenahi upaya pencegahan korupsi terlebih dahulu sebelum mengubah aturan hukum.

Saut mempertanyakan urgensi perubahan undang-undang ketika persoalan pencegahan korupsi belum terselesaikan. Ia meminta pemerintah meninjau ulang persetujuan perubahan undang-undang tersebut dengan menyusun naskah akademik yang jelas.

“Ketika anda belum bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang sifatnya menghindari perilaku korup, mengapa mesti ributi undang-undangnya?” kata Saut, dikutip dari YouTube Novel Baswedan Podcast, Senin (26/10/2026).

Saut mengaitkan persoalan itu dengan tata kelola ekonomi yang menurutnya belum berjalan baik, termasuk dalam penerapan prinsip good corporate governance. Ia juga menyoroti perbedaan pembuktian perkara korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara dan perkara suap. Menurut dia, dalam perkara kerugian negara, penyidik dapat menghitung besaran kerugian sebelum menelusuri unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum lainnya.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa eks pimpinan KPK respons usulan DEN tentang kerugian negara tak masuk kategori korupsi dengan menekankan pentingnya kejelasan definisi, bukan pelonggaran penindakan. Sorotan utama kini tertuju pada arah pembahasan penyempurnaan UU Tipikor bersama lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.

Ke depan, publik perlu mencermati bagaimana empat usulan DEN diterjemahkan dalam naskah akademik dan rancangan perubahan undang-undang. Sebab, hasil akhirnya akan menentukan sejauh mana hukum pidana korupsi Indonesia mampu membedakan kesengajaan dari kelalaian, sekaligus tetap menjaga efektivitas pencegahan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

Exit mobile version