Hukum  

KPK Hibahkan 7 Aset Tanah Rampasan Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi untuk Polder Air

KPK Hibahkan 7 Aset Tanah Rampasan Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi untuk Polder Air
KPK Hibahkan 7 Aset Tanah Rampasan Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi untuk Polder Air

Cakrawala News – 14 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) menyerahkan hibah barang rampasan negara berupa tujuh bidang tanah kepada Pemerintah Kota Bekasi. Aset tersebut berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, dengan luas keseluruhan 1.452 meter persegi dan nilai mencapai Rp3,65 miliar.

Serah terima hibah berlangsung pada Senin, 14 September 2026, dihadiri Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipradikto, beserta jajaran KPK dan perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pemerintah Kota Bekasi menyatakan aset itu akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Aset Rampasan Beri Kepastian Hukum

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyambut baik penyerahan aset tersebut. Menurutnya, hibah ini menambah daftar aset resmi milik pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas bidang tanah yang kini dapat dimanfaatkan secara sah.

“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tri kepada media pada Senin, 14 September 2026.

Tri menuturkan, penambahan aset tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi melakukan penataan dan sertifikasi aset daerah secara cepat, terukur, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan persoalan aset dan pertanahan harus ditangani secara cermat karena berkaitan erat dengan aspek hukum.

“Ini tidak lagi menjadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikannya dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan, karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum,” katanya.

Sebagai langkah pengamanan, Pemerintah Kota Bekasi akan memasang plang penanda kepemilikan pada tujuh bidang tanah tersebut. Papan penanda itu sekaligus menegaskan bahwa aset telah menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Bekasi dan memperjelas status administrasi hukum pertanahan.

Difungsikan sebagai Polder Air Pengendali Banjir

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa area tanah rampasan tersebut akan dialihfungsikan menjadi polder air guna memperkuat sistem penanganan dan pengendalian banjir di kawasan Jatiasih. Menurutnya, lahan itu tinggal digali dan dimanfaatkan sebagai salah satu langkah strategis pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi.

Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, menegaskan bahwa penyerahan barang rampasan ini merupakan komitmen penegakan hukum agar aset hasil kejahatan korupsi dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Penyerahan aset kepada daerah menjadi salah satu bentuk pemanfaatan barang rampasan yang tidak lagi terpakai untuk kepentingan penegakan hukum.

Dinamika Penanganan Perkara di KPK

Hibah aset di Bekasi menjadi salah satu dari sejumlah aktivitas lembaga antirasuah pada 14 September 2026. Pada hari yang sama, KPK memeriksa asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil, yakni Randy Kusumaatmadja, sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan Randy dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung. Randy diperiksa bersama dua saksi lain, yaitu Befiboi Rizqi Nurkanda selaku Pengurus PT Tjuan Pakar Runding (mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat) dan ibu rumah tangga Wena Natasha Olivia.

Budi tidak mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami tim penyidik. Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang memeriksa kembali Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023. Peluang itu terbuka setelah KPK menahan empat tersangka dalam kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemanggilan Ridwan Kamil kembali akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam melengkapi proses penyidikan. “Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

Pemeriksaan Saksi Kasus Muara Enim

Selain itu, KPK memanggil dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan seorang pejabat BPK Perwakilan Provinsi Riau untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Budi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ETY selaku Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI, SLV selaku Kapus Analisis Kebijakan BPK RI, dan BK selaku Kepala Perwakilan BPK Riau. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut adalah Etty Herawati, Selvia Vivi Devianti, serta Binsar Karyanto.

Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 12.51 WIB, Etty memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 10.07 WIB dan Binsar pada pukul 10.09 WIB, sedangkan Selvia belum diketahui apakah hadir atau mangkir. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 dan 8 Juni 2026 yang mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Keempatnya adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan aparatur sipil negara BPK RI. Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Transparansi LHKPN Pejabat Negara

Di sisi lain, laman LHKPN KPK menjadi rujukan publik terkait pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Menteri Keuangan yang baru dilantik, Suahasil Nazara, tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp138.167.334.176 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Jumlah kekayaan tersebut tercatat pada 27 Februari 2026 untuk periode 2025 dengan unit kerja Wakil Pimpinan Kementerian Keuangan. Berdasarkan rincian data LHKPN, porsi kekayaan terbesar Suahasil didominasi kepemilikan surat berharga senilai Rp66.876.177.492, disusul aset tanah dan bangunan senilai total Rp49.857.555.000 yang tersebar di delapan lokasi.

Suahasil juga melaporkan kepemilikan empat unit mobil bernilai total Rp1.228.000.000, harta bergerak lainnya Rp9.078.963.407, kas dan setara kas Rp6.037.703.482, serta harta lainnya Rp5.122.926.498. Setelah dikurangi kewajiban utang senilai Rp33.991.703, total bersih harta kekayaan yang dilaporkan berada di angka Rp138,16 miliar.

Penyerahan aset rampasan kepada Pemkot Bekasi menegaskan salah satu fungsi KPK tidak berhenti pada penindakan. Barang rampasan negara diarahkan agar kembali memberi manfaat bagi publik, dalam hal ini melalui penguatan infrastruktur pengendalian banjir. Publik masih menantikan realisasi pemanfaatan lahan menjadi polder air serta kelanjutan penanganan sejumlah perkara yang tengah berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

Exit mobile version