Cakrawala News – 14 September 2026 | Akal-akalan pria Sleman di Klaten, ngaku pemilik stone crusher lalu jual Rp22 juta, berakhir di balik jeruji besi. Pria berinisial RP itu ditangkap jajaran Polresta Klaten setelah menjual alat pemecah batu milik orang lain yang berada di Jalan Jatinom-Tulung, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial SL (50), warga Kabupaten Boyolali, melaporkan bahwa alat stone crusher miliknya telah dicuri. Laporan tersebut diterima polisi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Klaten, Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal mengarah pada seorang pria berinisial W yang disebut oleh pelapor sebagai pihak yang mengambil alat tersebut.
“Setelah kita klarifikasi dan kita dalami, ternyata W ini membeli secara sah dengan bukti kuitansi dari seseorang bernama RP,” kata Kadek saat konferensi pers di Mapolresta Klaten, Rabu (9/9/2026).
Dari keterangan itulah polisi kemudian memburu RP. Ia ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat sedang menggunakan obat terlarang.
“Kita temukan RP di Bantul dalam kondisi memakai obat terlarang,” jelas Kadek.
Modus dan Harga Jual Stone Crusher
Menurut penyidik, RP mengaku telah mengakui peralatan stone crusher itu sebagai miliknya, lalu menjualnya kepada W. Transaksi itu awalnya disepakati pada harga Rp25 juta, tetapi setelah ditawar akhirnya disepakati Rp22 juta.
“Setelah diminta klarifikasi, tersangka mengaku telah mengakui peralatan stone crusher itu sebagai miliknya dan dijual kepada W,” ujar Kadek.
Uang hasil penjualan senilai Rp22 juta itu, menurut polisi, digunakan RP untuk kepentingan pribadi. Penyidik menduga sebagian uang juga dipakai untuk membeli obat terlarang, meski hal itu masih didalami.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi dan kemungkinan juga digunakan untuk obat terlarang, tapi kita belum dialami,” terang Kadek.
Karena membeli barang yang ternyata bukan milik penjualnya, W diarahkan polisi untuk membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Pasalnya, W telah membayar secara sah berdasarkan kuitansi yang diberikan RP, namun barang yang dibeli terbukti milik SL.
Barang Bukti dan Pasal Berlapis
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain peralatan stone crusher yang sudah dipereteli, alat las, dokumen kepemilikan dari SL, serta kuitansi pembelian milik W.
Menurut Kadek, RP berpotensi dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan konstruksi hukum perkara tersebut.
“Bisa berlapis, penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait pencurian dengan pelapor SL dan tipu gelapnya. Kalau bisa digabung kita gabung, kalau tidak kita split berkas itu,” imbuh Kadek.
Dalam perkara ini, SL berperan sebagai pelapor dugaan pencurian, sementara W berpotensi menjadi pelapor dugaan penipuan dan penggelapan karena telah membeli barang secara sah dari pihak yang mengaku sebagai pemiliknya.
Kasus akal-akalan pria Sleman di Klaten, ngaku pemilik stone crusher lalu jual Rp22 juta ini menjadi peringatan bagi pembeli barang bekas bernilai besar agar memastikan keabsahan kepemilikan dan dokumen pendukung sebelum bertransaksi. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penggunaan uang hasil penjualan tersebut.
Hingga kini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mendalami unsur pidana yang dapat dikenakan kepada RP. Perkembangan lanjutan kasus ini masih menunggu hasil koordinasi dengan kejaksaan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
