Hukum  

KPK Ungkap Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum

KPK Ungkap Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum
KPK Ungkap Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum

Cakrawala News – 31 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara triliunan rupiah dalam kasus dugaan korupsi cukai PT Djarum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara dalam perkara yang menyangkut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan itu mencapai angka triliunan rupiah. “Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.

Angka tersebut masih bersifat sementara dan diperoleh dari perhitungan awal tim penyidik selama proses penyidikan berjalan. Meski begitu, KPK belum memerinci rentang waktu pasti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami aspek waktu atau tempus delicti untuk menentukan periode peristiwa yang akan diusut. Penelusuran tidak hanya berfokus pada peristiwa dalam waktu dekat, tetapi juga akan menarik mundur dugaan praktik tersebut ke beberapa tahun sebelumnya.

“Untuk tempusnya nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.

Penggeledahan di Kudus hingga Semarang

Pengusutan perkara ini ditandai dengan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan baru (sprindik) terkait pengembangan perkara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Sprindik baru tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pita cukai rokok.

Sebelumnya, pada Rabu (28/10/2026), penyidik KPK menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Dari lokasi itu, tim penyidik membawa dua koper yang diduga berisi barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke wilayah Semarang pada Jumat (30/10/2026). Budi menyebut dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah.

“Hari ini, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah,” kata Budi kepada wartawan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang elektronik. Selain itu, ada sejumlah uang tunai yang turut disita, meski nominalnya masih dalam proses penghitungan.

“Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” terang Budi.

Berkaitan dengan Penerimaan Negara

KPK menegaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara, khususnya di sektor cukai. Budi menyebut penyidikan merujuk pada Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 603 dan 604 KUHP yang berkaitan dengan cukai.

“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya, artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai,” ungkapnya.

KPK juga memastikan perkara dugaan korupsi di sektor Bea dan Cukai ini berbeda dengan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Menurut Budi, perbedaan itu terletak pada objek penerimaan negara yang diduga diselewengkan.

“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” tegas Budi.

Respons PT Djarum dan Bea Cukai

PT Djarum buka suara setelah kantornya digeledah KPK. Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sikap serupa disampaikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai, Netty Hartawati, menyatakan pihaknya menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Bea Cukai menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Netty kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Netty menambahkan, pihaknya masih menghimpun informasi lebih lanjut terkait perkara di Kudus, termasuk sejumlah barang bukti yang dikabarkan disita KPK. Ia menegaskan Bea Cukai berkomitmen bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang berjalan.

“Terkait informasi yang beredar, saat ini kami masih menghimpun informasi lebih lanjut. Pada prinsipnya, Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang berjalan,” ujarnya.

Sorotan Publik

Besarnya potensi kerugian negara membuat pengusutan perkara ini menjadi sorotan. Apalagi, KPK menyatakan penyidik akan menelusuri dugaan penyimpangan tersebut hingga beberapa tahun ke belakang.

Hingga kini, KPK belum mengungkap sejak kapan perkara pengurusan pita cukai PT Djarum terjadi maupun modus korupsi yang digunakan. Publik menantikan perkembangan penyidikan, termasuk penetapan pihak-pihak yang mungkin dimintai pertanggungjawaban.

Perkara ini menambah daftar pengusutan di sektor penerimaan negara yang tengah ditangani aparat penegak hukum. KPK memastikan langkah penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Exit mobile version