Hukum  

KPK Usut Aliran Dana dari Temuan Koper Dirjen Kementerian ATR Senilai Rp 8 M

KPK Usut Aliran Dana dari Temuan Koper Dirjen Kementerian ATR Senilai Rp 8 M
KPK Usut Aliran Dana dari Temuan Koper Dirjen Kementerian ATR Senilai Rp 8 M

Cakrawala News – 24 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran dana dari temuan koper milik Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, senilai Rp 8 miliar. Temuan sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri itu menjadi salah satu kunci pendalaman perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang juga menjerat sejumlah pihak, termasuk orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik belum bisa memastikan apakah aliran dana tersebut turut melibatkan PT Summarecon Agung Tbk hingga Menteri ATR Nusron Wahid. Menurutnya, materi pemeriksaan masih menjadi bagian dari penyidikan yang tengah didalami.

“Kami belum bisa sampaikan detail pemeriksaan karena ini masih menjadi materi penyidikan yang didalami,” kata Budi di kantornya, Senin (21/9/2026).

Budi menjelaskan, materi pendalaman aliran dana terkait Lampri diperoleh dari barang bukti hasil penggeledahan di dua titik, yakni kediaman Lampri dan ruang kerjanya di Kementerian ATR/BPN. Salah satu barang sitaan yang menjadi fokus pemeriksaan adalah barang bukti elektronik di kedua tempat tersebut.

Meski demikian, Budi belum dapat memastikan apakah Lampri berperan sebagai pemberi atau penerima uang dalam perkara ini. Ia menyebut barang bukti elektronik dari rumah dan tempat kerja Lampri akan membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Rangkaian Penggeledahan di Rumah dan Kantor Dirjen

Penggeledahan di rumah Lampri yang berada di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, dilakukan pada Jumat (18/9/2026) malam. Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memuat petunjuk aliran uang dalam perkara di Kementerian ATR/BPN.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah sejumlah ruang kerja di kantor Kementerian ATR/BPN. Tiga ruangan direktur jenderal yang digeledah adalah ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang kerja Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang kerja Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Budi menyatakan penggeledahan tersebut merupakan kebutuhan penyidik untuk mencari alat bukti tambahan pasca penyelidikan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan, yang pertama adalah lokasi yang memang sudah dipasangi KPK line atau penyegelan pada tahap penyidikan. Yang kemudian penyidik masuk, melakukan pencarian bukti-bukti yang dibutuhkan,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).

Selain tiga ruang dirjen, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait di Kementerian ATR/BPN. Budi menambahkan penyidik nantinya akan meminta konfirmasi dan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan temuan di ruangan-ruangan tersebut.

Rekor Penyitaan dan Konstruksi Perkara

Dalam perkara ini, KPK menduga empat orang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Arif dan Fahd telah selesai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (21/9/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 17.20 WIB.

Keduanya dikonstruksikan sebagai pengepul dalam perkara tersebut. Arif disebut menjadi tempat pengumpulan seluruh uang hasil pidana, sementara Fahd menyalurkan uang yang diterima Arif ke pihak lain.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa penyitaan uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini mencetak rekor baru, yakni Rp 106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di empat lokasi, dengan 98,74 persen atau Rp 104,96 miliar ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto.

Selain itu, sebanyak Rp 896 juta disita dari kediaman Rizal Pahlevi selaku perantara antara PT Summarecon Agung Tbk dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Sementara Rp 57,5 juta ditemukan di dua pejabat Kantah Kabupaten Bogor I, yakni Kepala Kantah Sontang Coin Manurung dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Zimamun Ni’a Aulawi.

Taufik menjelaskan uang sitaan tersebut merupakan hasil dari dua jenis tindak pidana korupsi, yakni suap dan gratifikasi. Namun mayoritas uang merupakan hasil gratifikasi terkait jual-beli jabatan dan pelayanan pertanahan di Kementerian ATR. Sebagian kegiatan suap dan gratifikasi itu menggunakan perpindahan uang tunai yang disimpan dalam koper maupun kardus.

Kronologi dan Penggeledahan di Kantor Summarecon

Rangkaian penggeledahan dimulai dari kantor Kementerian ATR/BPN, lalu berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Di sana, penyidik menemukan dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah.

“Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” jelas Budi.

Selain mendalami dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon, penyidik sekaligus menelusuri dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Budi menyebut dugaan penerimaan lain berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, hingga layanan pertanahan lainnya.

Terkait dugaan keterlibatan ketiga dirjen, Budi menegaskan semua bergantung pada perkembangan penyidikan. Ia memastikan OTT menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami dan mengembangkan perkara serta menemukan permasalahan di Kementerian ATR/BPN secara lengkap.

Sementara itu, Menteri ATR Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui kasus dugaan suap yang dilakukan PT Summarecon Agung Tbk kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Ia menyatakan akan mengikuti dan membantu proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Kami ikuti prosesnya dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” kata Nusron di kantornya, Jumat (18/9/2026).

Nusron menegaskan penegakan hukum di lingkungan kantornya tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat di bidang pertanahan. Hingga kini, KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Nusron karena penyidik dinilai belum membutuhkan keterangannya.

Pengusutan aliran dana dari temuan koper senilai Rp 8 miliar itu menjadi ujian bagi KPK untuk membongkar praktik suap dan gratifikasi yang diduga sistemik di Kementerian ATR/BPN. Publik menantikan apakah penyidik mampu menelusuri ke mana saja uang mengalir, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di luar struktur kementerian.

Perkembangan berikutnya yang perlu dicermati adalah hasil analisis barang bukti elektronik milik Lampri serta kemungkinan pemeriksaan saksi dan pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara. KPK memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *