Cakrawala News – 21 Oktober 2026 | Sudah habis terbakar, lahan seluas 5,9 hektare di Dharmasraya malah ditanami kelapa sawit. Temuan itu mencuat setelah Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau langsung lokasi di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Jumat (16/10). Lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut sebelumnya dilalap api, namun belakangan kedapatan telah ditanami bibit kelapa sawit secara ilegal.
Peninjauan itu turut didampingi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya Bobby Habibullah. Dari hasil pengecekan di lapangan, pemerintah daerah menilai aktivitas penanaman tersebut sebagai indikasi perambahan kawasan hutan. Sebagai tindak lanjut, Polres Dharmasraya memasang garis polisi di lokasi, sementara Pemkab Dharmasraya memasang plang larangan mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla yang berada di kawasan hutan.
Kronologi dan Temuan di Lapangan
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut terbakar pada 15 September 2026. Sejumlah sumber menyebut bibit kelapa sawit yang ditemukan diperkirakan baru berusia sekitar dua minggu. Artinya, penanaman diduga dilakukan tak lama setelah kawasan itu dilanda kebakaran.
Pemerintah daerah sebelumnya telah memasang plang larangan di area tersebut agar kawasan bekas karhutla tidak kembali diolah maupun ditanami tanpa izin. Namun, aturan itu diduga diabaikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Setelah kita pasang plang, justru ada sawit-sawit yang sudah sekitar dua minggu mulai ditanam,” ujar Annisa saat meninjau kawasan HPT tersebut.
Pemasangan garis polisi dan plang, menurut keterangan pemerintah, bertujuan mengamankan lokasi sekaligus mencegah aktivitas lanjutan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Langkah itu tetap mengacu pada status kawasan, ketentuan perizinan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Kawasan
Bupati Annisa menegaskan bahwa kasus penanaman liar di kawasan lindung negara ini harus ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Pihak kepolisian disebut tengah mendalami temuan tersebut untuk mengusut pelaku di balik alih fungsi lahan ilegal itu. Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai identitas maupun status hukum pihak yang diduga terlibat.
Selain menempuh jalur hukum, Pemkab Dharmasraya berkomitmen memulihkan fungsi ekologis hutan yang rusak akibat kebakaran. Pemulihan direncanakan melalui penanaman kembali menggunakan varietas tanaman hutan asli, sementara pengawasan dan pemasangan plang larangan diperketat guna mencegah penguasaan lahan secara sepihak.
Peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut rapat pembentukan Satuan Tugas Karhutla Kabupaten Dharmasraya pada 9 September 2026. Dalam rapat tersebut dibentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari yang melibatkan pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Waktu itu, kita langsung membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari bersama Forkopimda, serta menandatangani maklumat bersama untuk mencegah terjadinya karhutla, dan setiap kejadian yang ditemukan dapat segera dilaporkan untuk ditangani,” kata Annisa.
Imbauan dan Kondisi Terkini
Annisa kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan hutan yang harus dijaga kelestariannya. Ia menegaskan praktik tersebut melanggar hukum dan berdampak luas terhadap lingkungan serta kualitas udara. “Kalau memang butuh bantuan untuk membuka lahan yang memang peruntukannya untuk perkebunan, sampaikan kepada Pemda. Nanti kita akan carikan solusi, tapi jangan membakar lahan,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Dharmasraya mencatat tren positif dalam penanganan bencana asap dan kebakaran hutan. Berdasarkan aplikasi pemantauan SiPongi Karhutla, wilayah Dharmasraya terpantau nihil titik panas atau hotspot sejak 23 September 2026. Bupati juga mengapresiasi keterlibatan kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan wali nagari dalam penanganan karhutla.
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman. Peristiwa sudah habis terbakar, lahan seluas 5,9 hektare di Dharmasraya malah ditanami kelapa sawit menegaskan perlunya pengawasan pascakebakaran, penelusuran dugaan pelanggaran, dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan. Publik kini menantikan hasil pendalaman kepolisian untuk memastikan kawasan hutan produksi terbatas itu tidak kembali dikuasai secara sepihak dan fungsi ekologisnya dapat dipulihkan.












