Cakrawala News – 21 Oktober 2026 | Kasus anak berkebutuhan khusus di Surabaya tewas usai jadi korban bully menjadi sorotan nasional setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi menyeluruh kebijakan perlindungan anak. Korban bernama Zulkarnain Abdil Aziz, bocah berusia 10 tahun penyandang sindrom Down, meninggal dunia diduga setelah menjadi korban perundungan dan penganiayaan di kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi pada 12 September 2026 di depan rumah korban, Jalan Tambak Medokan Ayu XI. Menurut keterangan keluarga, sekitar pukul 09.20 WIB ibu korban pulang dan mendapati Zulkarnain dalam kondisi membiru serta terjatuh dari kursi roda. Keluarga juga menemukan tali sepatu yang menjerat leher korban, yang kemudian dilepaskan.
Karena korban masih bernapas, keluarga meminta bantuan warga dan membawanya ke RSUD Eka Candrarini. Namun, Zulkarnain akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Ia merupakan anak kedua pasangan Selaras Abdul dan Nurul Fadilah.
Dua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan tetangga korban, masing-masing berusia 10 dan 8 tahun. Polrestabes Surabaya menyatakan penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena anak-anak yang diduga terlibat belum berusia 12 tahun, langkah penanganan selanjutnya memerlukan keputusan bersama dengan melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional.
Pembinaan dan Penempatan Terduga Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak yang disebut sebagai pelaku utama menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya. Pembinaan itu mencakup pendidikan, bimbingan rohani, konseling psikologis, dan jaminan kesehatan. Sementara anak berstatus saksi dipindahkan ke pondok pesantren atas persetujuan keluarga.
Polisi masih mendalami peran tiap-tiap pihak dengan mempertimbangkan usia anak yang diduga terlibat. Penanganan perkara yang melibatkan anak diminta tetap memperhatikan ketentuan hukum khusus bagi anak dan asas praduga tak bersalah.
Desakan Puan Maharani
Menanggapi kasus tersebut, Puan Maharani menegaskan bahwa kematian anak berkebutuhan khusus di Surabaya menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal. Pernyataan itu disampaikan Puan di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026.
“Kematian seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal,” kata Puan dalam keterangannya.
Menurut Puan, anak penyandang disabilitas menghadapi hambatan untuk berkomunikasi, meminta pertolongan, maupun menjelaskan kekerasan yang dialaminya. Karena itu, perlindungan mereka membutuhkan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Ia menilai kasus ini tidak cukup diselesaikan melalui penanganan perkara semata. Puan mendorong evaluasi menyeluruh mengenai pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan, pendampingan anak, dan respons cepat ketika ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Perlu ada evaluasi menyeluruh mengenai pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan, pendampingan anak, dan respons cepat ketika ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujarnya.
Sorotan Kasus Perundungan Lainnya
Dalam kesempatan itu, Puan juga menyoroti kasus perundungan terhadap anak sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah, yang berujung kematian. Menurutnya, semakin maraknya kasus bullying yang melibatkan kekerasan pada anak menuntut evaluasi kebijakan perlindungan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan bagi penyandang disabilitas sesuai kewenangan masing-masing.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu turut mendorong evaluasi ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses. Selain itu, pendampingan psikologis dan mekanisme respons cepat di tingkat kelurahan maupun kecamatan perlu diperkuat agar laporan kekerasan dapat segera ditindaklanjuti.
Ia meminta pemerintah menyampaikan langkah perbaikan secara terukur apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan program, termasuk target dan jadwal pelaksanaannya. Keluarga dan pendamping juga perlu memperoleh informasi mengenai cara mengenali tanda-tanda kekerasan, membangun komunikasi yang sesuai, serta mengakses bantuan profesional.
Yang Perlu Diperhatikan ke Depan
Kasus anak berkebutuhan khusus di Surabaya tewas usai jadi korban bully menempatkan evaluasi kebijakan sebagai bagian penting dari penanganan dugaan perundungan. Pemerintah diminta memastikan mekanisme perlindungan berjalan hingga tingkat lokal, termasuk bagi anak penyandang disabilitas yang mungkin membutuhkan dukungan komunikasi dan pendampingan khusus.
Selain proses hukum yang tetap menghormati hak anak, keluarga korban juga dinilai perlu mendapatkan dukungan sesuai kebutuhan. Perlindungan anak, menurut Puan, harus dinilai dari kemampuan sistem mencegah kekerasan, merespons laporan secara tepat, mendampingi korban, serta memastikan setiap anak memperoleh lingkungan yang aman.












