Hukum  

Mahfud MD dan Abraham Samad Tak Yakin Nusron Wahid Tak Tahu Kasus HGB Summarecon

Mahfud MD dan Abraham Samad Tak Yakin Nusron Wahid Tak Tahu Kasus HGB Summarecon
Mahfud MD dan Abraham Samad Tak Yakin Nusron Wahid Tak Tahu Kasus HGB Summarecon

Cakrawala News – 22 September 2026 | Mahfud MD dan Abraham Samad tak yakin Nusron Wahid tak tahu soal kasus HGB Summarecon. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai hampir mustahil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sama sekali tidak mengetahui dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud setelah Nusron mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon. KPK sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat dan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Desakan agar KPK Transparan

Dalam siaran di sebuah stasiun televisi swasta pada Jumat, 18 September 2026, Mahfud mendorong KPK bersikap terbuka perihal rencana pemanggilan terhadap Nusron Wahid.

“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud.

Mahfud menilai langkah klarifikasi atau pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan kementerian tersebut menjadi hal yang ditunggu masyarakat. Ia menegaskan rangkaian perkara itu perlu dilihat secara menyeluruh, terutama karena sejumlah pejabat serta orang-orang yang disebut dekat dengan Nusron turut tersangkut.

“Ya menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu, ya. Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon satu terlibat itu, apalagi sampai ada tiga orang itu, empat semuanya yang dianggap orang dekat,” ujar Mahfud, dikutip Minggu (20/9).

Menurut Mahfud, kegiatan dalam perkara ini terlihat cukup terstruktur. Karena itu, ia meminta KPK tidak melokalisasi kasus hanya kepada beberapa orang, terutama bila nama atau peran pihak lain muncul dalam fakta persidangan atau keterangan saksi.

Respons KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih berada pada fase permulaan pascapeningkatan status hukum dari operasi tangkap tangan. Menurutnya, penyidik masih fokus melengkapi alat bukti tambahan.

“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Budi meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat menunggu perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara.

“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujarnya.

Delapan Tersangka dan Barang Bukti Rp106,3 Miliar

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026), petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai. KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dan mengamankan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Suglyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan kantor kementerian dan PT Summarecon Agung Tbk. Dugaan suap ini terkait pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nusron Membantah Mengetahui Duduk Perkara

Di tengah desakan agar dirinya diperiksa, Nusron Wahid menegaskan tidak mengetahui duduk perkara kasus suap Summarecon. Pernyataan itu menjadi salah satu alasan Mahfud MD dan Abraham Samad tak yakin Nusron Wahid tak tahu soal kasus HGB Summarecon, mengingat sejumlah pejabat dan orang yang disebut dekat dengannya turut ditetapkan sebagai tersangka.

Mahfud menyerahkan pembuktian dugaan keterlibatan Nusron kepada proses hukum yang berjalan. Namun ia mengingatkan agar KPK mendalami seluruh informasi dan keterangan yang muncul selama penyidikan sehingga konstruksi perkara dapat diketahui secara utuh.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi rencana pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Nusron Wahid. Publik diminta memantau perkembangan penyidikan, termasuk apakah akan muncul pihak lain yang dinilai berperan signifikan dalam perkara tersebut.

Yang perlu dicermati ke depan adalah apakah penyidik akan memanggil Nusron untuk memberikan klarifikasi, sekaligus bagaimana KPK menjaga transparansi di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus yang menjerat pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan korporasi properti besar itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *