Muhammadiyah Kaji Ulang Tatswib Azan Subuh di Munas Tarjih ke-33 Surabaya

Muhammadiyah Kaji Ulang Tatswib Azan Subuh di Munas Tarjih ke-33 Surabaya
Muhammadiyah Kaji Ulang Tatswib Azan Subuh di Munas Tarjih ke-33 Surabaya

Cakrawala News – 04 November 2026 | Persoalan taswib azan subuh kembali dikaji Muhammadiyah dalam munas tarjih ke-33 yang akan digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 25-27 November 2026. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memastikan pembahasan mengenai seruan ash-shalatu khairum minan-naum dalam azan Subuh itu menjadi salah satu agenda yang akan dituntaskan, setelah bertahun-tahun belum menemukan keputusan akhir.

Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menyampaikan rencana tersebut dalam konferensi pers Munas ke-33 Tarjih Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Senin. Menurut dia, persoalan taswib telah berulang kali dibahas dalam forum munas sebelumnya, tetapi hasilnya belum mengerucut pada satu keputusan.

“Tatswib sudah berkali-kali dibahas belum putus. Jadi, dari Munas ke Munas itu amarnya adalah supaya dikaji ulang dalam Munas yang akan datang itu dan kita berkewajiban moral untuk menuntaskan apa yang sudah dimulai,” kata Syamsul dalam konferensi pers tersebut.

Syamsul menegaskan bahwa pembahasan yang belum tuntas itu menjadi tanggung jawab moral Muhammadiyah untuk kembali dimusyawarahkan dengan mempertimbangkan berbagai dalil dan pandangan ulama. Ia menilai penuntasan persoalan ini penting agar umat memperoleh kejelasan panduan ibadah yang selama ini masih menjadi perdebatan.

Perbedaan Pandangan di Kalangan Ulama

Menurut Syamsul, persoalan penggunaan taswib dalam azan Subuh berkaitan erat dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai dasar hukum dan praktik pelaksanaannya. Perbedaan itu mencakup pandangan empat imam mazhab dalam Islam, yakni Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad.

Ia menjelaskan Imam Syafi’i berpandangan bahwa taswib tidak perlu digunakan dalam azan Subuh karena tidak tercantum dalam riwayat hadis mengenai pengajaran azan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Abu Mahdzurah.

“Imam Syafi’i mengatakan jangan pakai tatswib, tidak ada tatswib itu, karena dalam hadits Abu al-Mahdzurah, nama orang sumber dari hadis itu, ketika Nabi mengajarkan adzan kepada Abu Mahdzurah, tidak ada di situ tatswib (berbunyi) Ash-shalatu khairum minan-naum,” ujarnya.

Selain Imam Syafi’i, Syamsul menyebutkan Abu Hanifah juga tidak menggunakan taswib. Sementara itu, praktik seruan tersebut diriwayatkan digunakan oleh Imam Malik dan Imam Ahmad.

Namun, Syamsul menambahkan, Imam Malik dalam karyanya Al-Muwatta sendiri tidak menyebut adanya taswib ash-shalatu khairum minan-naum ketika azan Subuh. Temuan itu, menurut dia, menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sederhana dan memerlukan kajian yang cermat.

Ia menilai perbedaan pandangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kapan taswib mulai dipraktikkan. Pertanyaannya, apakah seruan itu sudah ada pada masa Nabi Muhammad SAW atau justru muncul setelah beliau wafat.

Tanggung Jawab Menuntaskan Kajian

Syamsul menjelaskan, pembahasan yang belum menemukan kesimpulan membuat Muhammadiyah perlu kembali mengkajinya melalui musyawarah dengan mempertimbangkan berbagai dalil dan pandangan ulama. Karena itu, persoalan taswib azan subuh kembali dikaji Muhammadiyah dalam munas tarjih sebagai bagian dari upaya menuntaskan perkara yang telah lama dibahas.

Munas ke-33 Tarjih Muhammadiyah di Surabaya menjadi forum yang dinantikan, terutama bagi warga Muhammadiyah yang membutuhkan rujukan jelas dalam praktik azan Subuh. Sejauh ini, belum ada keterangan resmi mengenai bentuk keputusan yang mungkin diambil dalam forum tersebut.

Yang jelas, menurut Syamsul, kajian ini tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salah praktik yang berkembang di masyarakat, melainkan untuk merumuskan panduan yang berdasar pada dalil dan pertimbangan ulama. Persoalan taswib azan subuh kembali dikaji Muhammadiyah dalam munas tarjih dengan pendekatan yang mempertimbangkan berbagai pendapat yang telah lama berkembang.

Publik menantikan hasil Munas ke-33 Tarjih Muhammadiyah pada 25-27 November 2026 mendatang. Keputusan yang diambil nantinya diperkirakan menjadi rujukan penting bagi warga Muhammadiyah dalam menjalankan ibadah, sekaligus menandai berakhirnya perdebatan panjang yang telah berlangsung dari munas ke munas.

Exit mobile version