Cakrawala News – 05 November 2026 | Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi meluncurkan chathpt, asisten kecerdasan buatan (AI) yang dirancang untuk membantu masyarakat menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah. Peluncuran dilakukan dalam rangkaian pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah ke-33 di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Kamis, 5 November 2026.
ChatHPT berangkat dari Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Melalui layanan ini, pengguna dapat mengakses putusan, fatwa, dan berbagai rujukan keilmuan Muhammadiyah dengan cara bertanya menggunakan bahasa sehari-hari. Sistem kemudian menelusuri dokumen resmi Tarjih dan menyusun jawaban berdasarkan sumber yang ditemukan.
Respons Positif dari Pimpinan Muhammadiyah
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi langkah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Ia menyebut peluncuran ChatHPT sebagai salah satu bentuk tajdid praktis yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memperluas akses informasi dan referensi keislaman.
Haedar mengungkapkan bahwa platform tersebut mendapat respons positif dari sejumlah anggota PP Muhammadiyah. Menurutnya, kehadiran chathpt dapat membantu masyarakat memperoleh berbagai rujukan atau maraji untuk memahami keputusan, fatwa, dan informasi yang berkaitan dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Ia juga menilai inisiatif ini sebagai wujud antisipasi dan adaptasi organisasi terhadap perkembangan kehidupan di era revolusi digital. “Sebagai wujud antisipasi dan adaptasi terhadap perkembangan kehidupan di era revolusi digital, Muhammadiyah mengembangkan platform Himpunan Putusan Tarjih (HPT),” kata Haedar di Surabaya, seperti dilansir Antara.
Menurut Haedar, pemanfaatan teknologi informasi diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap sumber pengetahuan keagamaan. Inisiatif tersebut juga ditujukan untuk membantu warga Muhammadiyah, terutama kalangan generasi muda, memperoleh informasi secara lebih mudah. “Ini bentuk penggunaan teknologi informasi terkini untuk kepentingan beragama. Tujuannya agar kita hidup lebih benar, lebih baik, lebih pantas, serta mengetahui arah dan makna kehidupan,” ujarnya.
Ia berharap platform ini dapat menjadi salah satu rujukan bagi generasi Z dan generasi Alfa dalam memahami persoalan keagamaan serta menghadapi tantangan kehidupan pada masa mendatang. Selain ChatHPT, Haedar menyebut Muhammadiyah juga mengembangkan sejumlah program berbasis digital, di antaranya SatuMu dan Masa.
Bukan Mufti Digital
Meski memanfaatkan teknologi mutakhir, Muhammadiyah menegaskan bahwa chathpt tidak diposisikan sebagai mufti digital yang memiliki kewenangan menetapkan hukum keagamaan baru. Haedar menegaskan platform berbasis AI tersebut tidak memiliki otoritas untuk menetapkan fatwa.
Dalam Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026, dijelaskan bahwa layanan ini bukan mufti digital. Fungsinya adalah membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah tersedia. “Kehadiran ChatHPT membawa satu prinsip penting bahwa kecerdasan buatan dapat membantu menemukan dan menjelaskan rujukan keagamaan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa,” demikian bunyi keterangan panduan tersebut, dikutip dari laman Muhammadiyah.
Untuk persoalan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, pengguna tetap diarahkan kepada Majelis Tarjih atau ulama yang berwenang. Sistem akan secara otomatis mengarahkan pengguna untuk berkonsultasi langsung kepada lembaga keagamaan yang berwenang.
Cara Kerja Berbasis RAG
Secara teknis, ChatHPT dikembangkan menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi ini memungkinkan sistem menyusun jawaban dengan terlebih dahulu mencari informasi dari kumpulan dokumen yang telah diindeks. Agen AI diarahkan untuk menggunakan korpus resmi Tarjih sebagai sumber jawaban, bukan mengambil kesimpulan secara bebas dari sumber yang tidak terverifikasi.
Ketika pengguna mengajukan pertanyaan, sistem akan mengidentifikasi kata kunci dan konsep yang berkaitan. AI kemudian membantu menelusuri koleksi dokumen, membaca bagian yang relevan, lalu menyusun jawaban. Hasilnya dilengkapi penjelasan, dalil, catatan, kesimpulan, serta tautan menuju naskah yang menjadi rujukan.
Sistem ini juga menerapkan hierarki sumber secara ketat. Putusan Munas atau Muktamar yang telah disahkan menduduki prioritas tertinggi, disusul oleh Fatwa Tarjih, dan disesuaikan dengan derajat rubrik tanya-jawab keagamaan resmi.
Salah satu contoh penerapannya adalah ketika muncul pertanyaan mengenai hukum menyalatkan jenazah koruptor. Jika tidak ditemukan fatwa yang secara eksplisit membahas konteks tersebut, chathpt akan menghubungkannya dengan kaidah umum keputusan yang relevan, bahwa jenazah seorang Muslim yang berdosa tetap wajib disalatkan.
Menurut data yang disertakan dalam pengembangan layanan ini, ChatHPT dibangun di atas 1.153 naskah dan 6.597 entitas yang mencakup rentang tahun 1998 hingga 2026. Basis dokumen tersebut menjadi fondasi agar jawaban yang dihasilkan tetap berpijak pada khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah.
Konteks dan Tantangan ke Depan
Dalam tradisi Muhammadiyah, pengkajian persoalan keislaman dilakukan secara kolektif melalui Majelis Tarjih dan Tajdid. Majelis ini bertugas mengkaji berbagai persoalan keislaman sekaligus merumuskan pandangan dan tuntunan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah. Kewenangan menetapkan fatwa dan keputusan resmi tetap berada di tangan majelis tersebut, bukan pada sistem AI.
Kehadiran chathpt disebut membuat khazanah keilmuan Tarjih lebih mudah diakses oleh warga, pendidik, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Namun, tantangan utamanya tetap pada pemahaman pengguna bahwa layanan ini hanya membantu menelusuri dan menjelaskan putusan yang sudah ada, tidak berwenang mengeluarkan fatwa sendiri.
Di luar agenda peluncuran, Munas Tarjih XXXIII turut membahas sejumlah isu keagamaan dan sosial dengan tema meneguhkan akidah, memperindah akhlak, menguatkan ibadah, serta memberdayakan umat untuk membangun peradaban berkemajuan. Peluncuran platform ini menjadi penanda bahwa Muhammadiyah terus berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang relevan dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip keilmuan yang telah menjadi landasannya.
