Cakrawala News – 17 September 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegur keras karnaval maulid Pekalongan yang tampilkan ritual satanic dalam gelaran Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Acara yang digelar untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus khitanan massal itu memicu polemik luas setelah menampilkan atraksi bernuansa mistik yang dinilai menyerupai ritual satanic.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa pertunjukan dalam karnaval tersebut sangat bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai mulia perayaan Maulid Nabi. Menurutnya, penampilan itu menonjolkan visualisasi menyeramkan, simbol-simbol iblis, hingga adegan penyembelihan hewan secara sadis di depan umum.
“Ini jelas berlawanan dengan semangat memperingati atau merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW,” ujar Cholil sebagaimana dikutip dari laman MUI, Selasa (15/9).
Kronologi dan Isi Pertunjukan yang Menuai Kontroversi
Gelaran SKNC 2026 mendadak viral di media sosial setelah menampilkan sekelompok peserta yang mengenakan kostum iblis, membawa obor, serta memperagakan kitab bersimbol mata satu dan pentagram terbalik. Simbol-simbol tersebut secara universal kerap diidentikkan dengan aliran satanic.
Keresahan masyarakat makin memuncak menyusul aksi teatrikal penyembelihan seekor kambing di tengah arena. Proses pemotongan dilakukan secara tidak wajar hingga kepala hewan terlepas dan darahnya berceceran di lantai pertunjukan.
Penampilan Tim Simbang Gang Satu (SimOne) yang menyembelih kambing di panggung menjadi sorotan karena dianggap mirip dengan ritual satanic. Tragisnya, salah satu anggota tim tersebut dilaporkan meninggal dunia karena kelelahan setelah tampil dalam karnaval itu.
Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan, Sukirman, diketahui hadir langsung dalam acara Simbang Kulon Night Carnaval yang viral tersebut. Sejumlah peserta pun akhirnya buka suara usai penampilan mereka disorot publik dan disebut melakukan ritual satanik.
MUI Ingatkan Pentingnya Edukasi Batasan Seni
Selain menegur penyelenggaraan acara, MUI mengingatkan pentingnya edukasi secara berkesinambungan mengenai batasan pemahaman ekspresi seni, khususnya yang dikaitkan dengan perayaan keagamaan. Cholil Nafis menilai edukasi itu penting agar publik dan penyelenggara kegiatan tidak kebablasan dalam menerjemahkan seni budaya hingga mengaburkan nilai-nilai syariat Islam.
“Maulid Nabi itu kan disuruh bergembira karena hadirnya Rasulullah SAW dan cara bergembira itu diimplementasikan dengan kumpul-kumpul, membaca Al Quran, serta membaca selawat. Kalaupun dibuat karnaval, buatlah karnaval yang Islami,” kata Cholil.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi MUI bahwa ekspresi seni dalam perayaan keagamaan tetap harus berpijak pada koridor syariat dan tidak boleh keluar dari nilai-nilai yang hendak diperjuangkan dalam peringatan Maulid Nabi.
Mendagri: Kegiatan Masyarakat Tidak Boleh Ganggu Ketertiban Umum
Respons juga datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia menegaskan bahwa kegiatan masyarakat tidak boleh mengganggu ketertiban umum maupun persatuan dan kesatuan bangsa, merespons karnaval di Kabupaten Pekalongan yang menuai kontroversi tersebut.
Ditemui usai rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/9), Tito mengatakan ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Dalam Undang-Undang 9/98 sendiri itu diatur di Pasal 6, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh melanggar hukum, kemudian tidak boleh mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Mendagri sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Tito, setiap daerah memiliki badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) yang bisa mengatur kegiatan masyarakat. Ia menyatakan kegiatan masyarakat yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa serta ketertiban umum dapat dibubarkan.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan, lanjutnya, juga bisa memantau sekaligus memberikan imbauan agar kegiatan demikian tidak terjadi.
“Harusnya kegiatan seperti itu dipantau oleh kesbang kalau untuk pemerintah daerahnya dan juga sebetulnya Polri, terus intelijen. Yang kira-kira dapat menimbulkan gangguan ketertiban publik itu bisa dilakukan imbauan dulu dan pendekatan kepada mereka,” katanya.
Polemik yang Mendorong Evaluasi Penyelenggaraan Acara Keagamaan
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua hal sekaligus, yakni kebebasan berekspresi dalam kegiatan budaya dan batasannya ketika bersinggungan dengan nilai keagamaan serta ketertiban umum. Teguran MUI dan pernyataan Mendagri menunjukkan bahwa penyelenggara kegiatan keagamaan perlu lebih cermat dalam merancang konsep pertunjukan.
Karnaval yang semestinya menjadi sarana syiar dan kegembiraan menyambut Maulid Nabi justru berubah menjadi polemik nasional. Publik pun mendorong adanya evaluasi terhadap proses perizinan dan pengawasan acara serupa di daerah lain agar kejadian serupa tidak terulang.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada langkah pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan serta pihak penyelenggara dalam menanggapi teguran MUI dan imbauan Mendagri. Edukasi mengenai batasan ekspresi seni dalam perayaan keagamaan dipandang menjadi kunci agar kegiatan budaya tetap berjalan tanpa melukai sensitivitas umat beragama.
