Hukum  

Sosok Arif Sugiyanto, Eks Bupati Kebumen yang Terjaring OTT KPK dan Pernah Jadi Polisi 2 Dekade

Sosok Arif Sugiyanto, Eks Bupati Kebumen yang Terjaring OTT KPK dan Pernah Jadi Polisi 2 Dekade
Sosok Arif Sugiyanto, Eks Bupati Kebumen yang Terjaring OTT KPK dan Pernah Jadi Polisi 2 Dekade

Cakrawala News – 17 September 2026 | Sosok Arif Sugiyanto eks bupati Kebumen yang terjaring OTT KPK, pernah jadi polisi 2 dekade, kini menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pria yang akrab disapa Gus Arif itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Arif resmi ditahan bersama tujuh tersangka lainnya di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Penetapan status hukum ini menambah panjang babak perjalanan hidup Arif, yang sebelumnya dikenal memiliki latar belakang beragam, mulai dari anggota kepolisian, pengusaha, hingga pimpinan daerah.

Peran Arif dalam Struktur Bayangan ATR/BPN

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Arif berperan sebagai pengepul, pengelola uang, sekaligus penghubung antara pihak eksternal dan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN. Peran itu termasuk menjembatani pihak internal ATR/BPN dengan penyelenggara negara di kementerian tersebut.

“Seperti saudara F, kemudian saudara ARF yang berperan sebagai pengepul, ya, sebagai pengelola uang, ya, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN. Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Budi menjelaskan, perkara ini juga menyingkap dugaan struktur bayangan di Kementerian ATR/BPN. Menurut dia, PT Summarecon menggunakan perantara sebagai penghubung dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di Bogor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menetapkan Erwin (ERW) sebagai tersangka. Erwin bukan pegawai ATR/BPN, tetapi disebut memiliki akses kepada pejabat kementerian tersebut. Budi menyebut Erwin sebagai orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, meski berstatus pihak swasta.

“Bahwa saudara ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor I,” ujar Budi.

Menurut Budi, hal itu menunjukkan adanya dua bagan struktur di ATR/BPN, yakni struktur organisasi resmi dan struktur yang seperti bayangan. Ia menyoroti banyaknya lapisan dan lingkaran di luar struktur resmi ATR/BPN.

Empat Orang Kepercayaan yang Jadi Tersangka

KPK menyebut ada empat tersangka yang berperan sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka ialah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).

Selain keempat nama itu, KPK juga menahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, setelah terjaring OTT. Lampri ditahan bersama tujuh orang lainnya. Berdasarkan pantauan di gedung KPK, Lampri turun dari lantai dua ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye.

Lampri disebut menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT KPK di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Ia diamankan bersama 16 orang lainnya. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan tersangka dan menahan mereka.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan puluhan boks hingga koper berisi uang rupiah dan mata uang asing. Namun, KPK belum menyampaikan secara detail nilai uang yang diamankan.

“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/9).

Dari Kepolisian hingga Kursi Bupati

Arif Sugiyanto lahir di Kebumen, Jawa Tengah, pada 10 Juni 1977. Ia merupakan putra pasangan Sugito, seorang sopir, dan Satinah, seorang guru taman kanak-kanak. Masa kecil Arif dihabiskan di Dukuh Ketugon, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen.

Pendidikan formal tingkat dasar ditempuhnya di SD Negeri 6 Panjer. Arif kemudian melanjutkan studi ke SMP Negeri 3 Kebumen dan menamatkan pendidikan menengah atas di SMA Negeri Prembun.

Setelah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah, Arif menempuh jenjang sarjana di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jakarta. Berdasarkan dokumen profil pasangan calon Pilkada 2024, ia juga menyelesaikan pendidikan magister hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada periode 2021-2023.

Sebelum memasuki arena birokrasi dan politik praktis, Arif meniti karier sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Latar belakang sebagai mantan polisi yang bertugas sekitar dua dekade menjadi salah satu alasan sosok Arif Sugiyanto eks bupati Kebumen yang terjaring OTT KPK, pernah jadi polisi 2 dekade, terus menjadi sorotan publik.

Perjalanan kariernya menunjukkan perpindahan dari institusi kepolisian ke dunia usaha, lalu ke pemerintahan daerah. Kombinasi pengalaman itu membuat namanya dikenal luas di Kebumen sebelum akhirnya tersandung perkara hukum di KPK.

Perkara yang Masih Berkembang

Penetapan tersangka dan penahanan Arif menandai babak baru dalam perkara yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN. KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dan aliran uang yang diamankan dalam OTT.

Hingga kini, KPK belum merinci nilai uang dalam puluhan boks dan koper yang disita. Publik menantikan perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka lain serta pendalaman soal dugaan struktur bayangan di ATR/BPN.

Bagi Kebumen, status hukum mantan bupatinya menjadi pukulan tersendiri. Namun, proses hukum tetap harus berjalan dengan asas praduga tak bersalah, dan KPK memiliki kesempatan membuktikan konstruksi perkara yang telah dibangunnya di pengadilan.

Exit mobile version